Artikel

Korlantas Polri Antisipasi Pelanggaran Lalu Lintas di Masa Operasi Lilin 2024

20 December 2024

KORLANTAS Mabes Polri menggelar Operasi Lilin mulai 21 Desember 2024 hingga 2 Januari 2025. Operasi Lilin bertujuan mengamankan lalu lintas selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso mengakui arus lalu lintas akan ramai selama masa libur Natal dan Tahun Baru. Lantaran itu, Korlantas mempersiapkan teknis pelaksanaan Operasi Lilin mulai dari taktik penanganan, rekayasa lalu lintas, hingga penegakan hukum.

 

“Semoga dengan persiapan yang matang, pelaksanaan Operasi Lilin 2024 bisa berjalan dengan lancar, aman, dan nyaman untuk seluruh pengguna jalan,” ujar Brigjen Pol Slamet dikutip dari artikel berjudul Dirgakkum Minta Dirlantas dan Jajaran Siapkan Pengamanan Operasi Lilin dan Nataru dengan Baik diunggah di laman www.korlantas.polri.go.id.

 

Pengendara perlu berhati-hati terlebih pada keramaian di jalan raya yang dapat memancing pelanggaran lalu lintas. Keramaian itu muncul saat masyarakat sedang merayakan Hari Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Masyarakat akan menggunakan masa libur Natal dan Tahun Baru untuk berkunjung ke tempat wisata, tempat ibadah, namun tak sedikit pula masyarakat yang harus bekerja.




Data pada IRSMS Korlantas Polri yang diakses pada Rabu 18 Desember 2024 pukul 13.00 WIB menunjukkan satu peristiwa pelanggaran berkenaan dengan lebih dari satu pasal dalam satu kejadian. Misalnya satu pengendara berpotensi melanggar dua pasal aturan berlalu lintas sekaligus, yaitu tidak mengenakan helm saat berkendara dan tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).

 

Kondisi itu bisa saja terjadi di saat dalam perjalanan di masa Operasi Nataru. Seperti contoh seorang pengendara yang mengangkut lebih dari satu penumpang dan tak mengenakan helm. Tentunya, pasal pelanggaran yang dijeratkan kepada pengendara pun berlapis. Selain melanggar, tindakan tersebut dapat berpotensi kecelakaan lalu lintas yang mengancam keselamatan pengendara, penumpang, dan pengguna jalan lain.

 

Data di IRSMS Korlantas Polri mencatat, sejak awal tahun hingga 17 Desember 2024, pelanggaran lalu lintas di Indonesia mencapai 2.146.128 kejadian. Jumlah tersebut meningkat 19,72 persen dari jumlah pelanggaran setahun penuh di 2023.

 

Adapun jumlah pasal yang dilanggar mencapai 34.320.451 pasal pada 2024. Jumlah itu meningkat lebih lima kali lipat atau 411,17 persen dari jumlah pasal yang dilanggar pada setahun penuh di 2023. Data pada IRSMS Korlantas Polri yang diakses pada Rabu 18 Desember 2024 itu menunjukkan satu pengendara melanggar beberapa pasal sekaligus.

 

Sedangkan tren jumlah kecelakaan lalu lintas cenderung naik. Pada 2022, jumlah kecelakaan lalu lintas sebanyak 138.977 kejadian. Jumlah tersebut meningkat sebesar 7,11 persen dari jumlah kecelakaan di 2023. Lalu di 2024, tepatnya Januari hingga 17 Desember, jumlah kecelakaan sebanyak 136.320 kejadian. Jumlah tersebut mencapai 91,57 persen dari jumlah kecelakaan lalu lintas pada setahun penuh di 2023. Jumlah kecelakaan di 2024 bisa saja bertambah sebab tahun masih berjalan.

 

Untuk mengantisipasi pelanggaran dan kecelakaan, Korlantas menyiagakan personel di tiga kluster utama yaitu jalan tol yang akan menjadi titik kemacetan dan rawan kecelakaan, jalur penyeberangan dengan berkolaborasi bersama pemangku kepentingan, serta jalur wisata yang menjadi favorit masyarakat di masa berlibur.

 

Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengimbau masyarakat untuk mendukung ketertiban dan keamanan dalam berlalu lintas. Selain taat aturan, Irjen Pol Aan meminta masyarakat menghubungi Korlantas Polri bila menemui kendala atau informasi terkait arus lalu lintas di jalan raya.



 

“Kami ada call center Korlantas Polri di nomor 1500669. Silakan masyarakat melakukan pengaduan, mendapatkan informasi apa, untuk mengetahui situasi arus lalu lintas terutama selama libur Natal dan Tahun Baru, silakan disampaikan di call center kita,” pungkas Kepala Korlantas Polri dikutip dari artikel berjudul Tiga Kluster Jadi Fokus Penanganan Korlantas Polri saat Libur Nataru 2024 diunggah di laman www.korlantas.polri.go.id.

 

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---