Artikel

Kurir atau Produsen Narkoba, Sama-sama Diancam Hukuman Mati

15 December 2023

TUGASNYA hanya sebagai kurir. Bukan bandar. Namun ia harus menanggung vonis hukuman mati karena bersedia membawakan tas berisi sabu-sabu seberat 28 Kg.

 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sei Rampah, Sumatra Utara, menyatakan kurir bernama Syahrial itu bersalah atas kasus kejahatan narkotika. Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana mati padanya.

 

Putusan itu dibacakan Majelis Hakim PM Sei Rampah pada Rabu, 12 November 2023. Terdakwa dinyatakan secara sah melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrial alias Aceh oleh karena itu dengan pidana mati,” demikian putusan yang dikutip dari artikel berjudul Nasib Kurir 28 Kg Sabu di Sumut, Ditangkap Polisi saat Kecelakaan dan Kini Divonis Mati diunggah di laman www.kompas.com.

 

Syahrial ditangkap pada awal Mei 2023 setelah seseorang bernama Ade menghubungi dan memintanya menjumpai seseorang di Rantau Prapat. Saat bertemu, pria itu memberikan dua tas berisi sabu pada Syahrial.

 

Lalu Syahrial bersama Ade kembali ke Medan namun mereka mengalami kecelakaan di Kabupaten Serdang Bedagai. Sepeda motor yang mereka kendarai oleng dan jatuh ke sungai. Warga setempat sempat menolong.

 

Polisi yang mendapat laporan kecelakaan mendatangi lokasi namun Syahrial telah pergi membawa dua tas berisi sabu. Polisi memburu Syahrial. Di tengah jalan, polisi mendapati Syahrial. Syahrial berusaha kabur namun ia berhasil diamankan. Polisi mencurigai tas yang dibawa Syahrial. Polisi menggeledah dan menemukan sabu-sabu dengan berat total 28 kilogram di dalam dua tas.




 

Polda Sumatra Utara merupakan satuan kerja tingkat provinsi yang menindak tersangka kasus kejahatan narkoba paling banyak. Sejak 1 sampai 21 November 2023, Polda Sumatra Utara menindak 264 tersangka dengan 288 kasus kejahatan narkoba. Para tersangka itu meliputi eksportir, importir, produsen, bandar, kurir, hingga pemakai.

 

Sementara jumlah terlapor kasus kejahatan narkoba di Indonesia sebanyak 1.431 orang. Ada pun jumlah kasus kejahatan narkoba yang ditindak Polri sebanyak 1.906 perkara. Seluruh polda di Indonesia melaporkan menindak kasus kejahatan narkoba. Data itu didapat dari aplikasi EMP Pusiknas Bareskrim Polri yang diakses pada Kamis, 23 November 2023.

 

Beberapa waktu lalu, Bareskrim Polri bersama tim dari Bea Cukai mendatangi dua kafe di kawasan Senopati, Jakarta Selatan. Tim menemukan pil ekstasi dan happy five dari sebuah kafe pada Minggu, 19 November 2023. Kafe tersebut kemudian disegel dan dipasangi garis polisi.

 

“Iya, ada ekstasi 8 butir, happy five 2 butir, 28 botol minuman keras yang diduga melanggar Undang Undang Kepabeanan,” ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa dikutip dari artikel berjudul Polisi Segel Kafe di Senopati Usai Temukan Ekstasi dan Happy Five diunggah di laman www.tribratanews.polri.go.id.




 

Penangkapan tersangka pengedar narkotika juga dilakukan Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota, Jawa Barat. Empat orang ditangkap sebagai pengedar dengan barang bukti yang disita yaitu 12,77 Kg sabu-sabu. Penangkapan dilakukan di beberapa daerah berbeda.

 

“Ini jaringan internasional. Barang bukti dari wilayah Malaysia. Selain empat orang yang kita amankan, ada satu jadi DPO yaitu warga negara Malaysia,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Dani Hamdani dari artikel berjudul Sabu 12,77 Kg Milik Jaringan Internasional Dibongkar Polres Metro Bekasi, Pak Cik Si Bandar DPO diunggah di laman www.suara.com.

 

Selain itu, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pun membongkar sebuah kamar apartemen yang menjadi dapur sabu-sabu di Kabupaten Tangerang, Banten. Rencananya, sabu-sabu itu akan diedarkan menjelang perayaan malam Tahun Baru.

 

Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol Mukti Juharsa belum merinci jumlah narkoba yang dihasilkan dari dapur tersebut. Namun ia mengungkapkan jumlahnya terbilang banyak.

 

“Akan diedarkan di Jakarta dan sekitarnya, mungkin bisa ke Bandung juga karena dari jumlah produksinya juga cukup banyak,” ungkap Brigjen Pol Mukti dikutip dari artikel berjudul Polri: Pabrik Rumahan Narkoba di Tangerang Produksi Banyak Sabu untuk Tahun Baru diunggah di laman www.kompas.com.

 

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---