Artikel
Kurir atau Produsen Narkoba, Sama-sama Diancam Hukuman Mati
15 December 2023

TUGASNYA hanya sebagai kurir. Bukan bandar.
Namun ia harus menanggung vonis hukuman mati karena bersedia membawakan tas
berisi sabu-sabu seberat 28 Kg.
Majelis Hakim Pengadilan
Negeri Sei Rampah, Sumatra Utara, menyatakan kurir bernama Syahrial itu
bersalah atas kasus kejahatan narkotika. Majelis hakim menjatuhkan hukuman
pidana mati padanya.
Putusan itu dibacakan
Majelis Hakim PM Sei Rampah pada Rabu, 12 November 2023. Terdakwa
dinyatakan secara sah melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang
Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Menjatuhkan pidana
kepada terdakwa Syahrial alias Aceh oleh karena itu dengan pidana mati,”
demikian putusan yang dikutip dari artikel berjudul Nasib Kurir 28 Kg
Sabu di Sumut, Ditangkap Polisi saat Kecelakaan dan Kini Divonis Mati
diunggah di laman www.kompas.com.
Syahrial ditangkap pada
awal Mei 2023 setelah seseorang bernama Ade menghubungi dan memintanya
menjumpai seseorang di Rantau Prapat. Saat bertemu, pria itu memberikan dua tas
berisi sabu pada Syahrial.
Lalu Syahrial bersama Ade
kembali ke Medan namun mereka mengalami kecelakaan di Kabupaten Serdang
Bedagai. Sepeda motor yang mereka kendarai oleng dan jatuh ke sungai. Warga
setempat sempat menolong.
Polisi yang mendapat laporan kecelakaan mendatangi lokasi namun Syahrial telah pergi membawa dua tas berisi sabu. Polisi memburu Syahrial. Di tengah jalan, polisi mendapati Syahrial. Syahrial berusaha kabur namun ia berhasil diamankan. Polisi mencurigai tas yang dibawa Syahrial. Polisi menggeledah dan menemukan sabu-sabu dengan berat total 28 kilogram di dalam dua tas.
Polda Sumatra Utara
merupakan satuan kerja tingkat provinsi yang menindak tersangka kasus kejahatan
narkoba paling banyak. Sejak 1 sampai 21 November 2023, Polda Sumatra Utara menindak
264 tersangka dengan 288 kasus kejahatan narkoba. Para tersangka itu meliputi
eksportir, importir, produsen, bandar, kurir, hingga pemakai.
Sementara jumlah terlapor
kasus kejahatan narkoba di Indonesia sebanyak 1.431 orang. Ada pun jumlah kasus
kejahatan narkoba yang ditindak Polri sebanyak 1.906 perkara. Seluruh polda di
Indonesia melaporkan menindak kasus kejahatan narkoba. Data itu didapat dari
aplikasi EMP Pusiknas Bareskrim Polri yang diakses pada Kamis, 23 November 2023.
Beberapa waktu lalu,
Bareskrim Polri bersama tim dari Bea Cukai mendatangi dua kafe di kawasan
Senopati, Jakarta Selatan. Tim menemukan pil ekstasi dan happy five dari
sebuah kafe pada Minggu, 19 November 2023. Kafe tersebut kemudian disegel dan dipasangi garis
polisi.
“Iya, ada ekstasi 8 butir, happy five 2 butir, 28 botol minuman keras yang diduga melanggar Undang Undang Kepabeanan,” ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa dikutip dari artikel berjudul Polisi Segel Kafe di Senopati Usai Temukan Ekstasi dan Happy Five diunggah di laman www.tribratanews.polri.go.id.
Penangkapan tersangka
pengedar narkotika juga dilakukan Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota, Jawa
Barat. Empat orang ditangkap sebagai pengedar dengan barang bukti yang disita
yaitu 12,77 Kg sabu-sabu. Penangkapan dilakukan di beberapa daerah berbeda.
“Ini jaringan
internasional. Barang bukti dari wilayah Malaysia. Selain empat orang yang kita
amankan, ada satu jadi DPO yaitu warga negara Malaysia,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota
Kombes Pol Dani Hamdani dari artikel berjudul Sabu 12,77 Kg Milik Jaringan
Internasional Dibongkar Polres Metro Bekasi, Pak Cik Si Bandar DPO
diunggah di laman www.suara.com.
Selain itu, Direktorat
Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pun membongkar sebuah kamar apartemen
yang menjadi dapur sabu-sabu di Kabupaten Tangerang, Banten. Rencananya,
sabu-sabu itu akan diedarkan menjelang perayaan malam Tahun Baru.
Direktur Tindak Pidana
Narkoba Brigjen Pol Mukti Juharsa belum merinci jumlah narkoba yang dihasilkan
dari dapur tersebut. Namun ia mengungkapkan jumlahnya terbilang banyak.
“Akan diedarkan di
Jakarta dan sekitarnya, mungkin bisa ke Bandung juga karena dari jumlah
produksinya juga cukup banyak,” ungkap Brigjen Pol Mukti dikutip dari artikel berjudul Polri:
Pabrik Rumahan Narkoba di Tangerang Produksi Banyak Sabu untuk Tahun Baru
diunggah di laman www.kompas.com.
Sebagai informasi, sesuai
dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat
Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta
berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional
di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pusiknas Bareskrim Polri
memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang
pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi
serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka
mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi
Berkeadilan).
--- Pusiknas
Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---