Artikel
Laporkan Aksi Premanisme ke Hotline Center 110
10 January 2025

AKSI premanisme mewarnai pemberitaan di awal tahun 2025. Pelaku mendekati korban, melakukan pemalakan, pemerasan, pengancaman, bahkan tindak kekerasan. Tak jarang pula pelaku melakukan aksi itu di tempat ramai. Bila warga mengalami hal tersebut, segera aktifkan kamera ponsel dan laporkan segera ke kantor polisi terdekat.
Pemberantasan premanisme dilakukan Polres Bogor, Jawa Barat. Polres Bogor meminta masyarakat turut andil memerangi aksi premanisme dengan cara meningkatkan kewaspadaan, serta menjaga keamanan dan ketertiban,
“Penting melaporkan kegiatan ilegal dan kriminalitas,” ujar Kasi Humas Polres Bogor IPTU Desi Triana dikutip dari artikel berjudul Polsek Megamendung Gelar Patroli Antisipasi Premanisme di Jalur Puncak-Jakarta diunggah di laman www.bogorraya.pikiran-rakyat.com.
Polres Bogor mengingatkan warga untuk melaporkan kegiatan kriminalitas dengan cara menghubungi nomor call center Polri 110. Atau, khusus warga Bogor dapat menghubungi nomor ponsel 081212805577.
Premanisme berkaitan dengan tindak pidana pemerasan, pengancaman, bahkan kekerasan. Salah satu pasal dalam KUHP yang menjerat preman yaitu Pasal 368 ayat 1. Ancaman hukumannya yaitu pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Data pada aplikasi EMP Pusiknas Bareskrim Polri menunjukkan polisi menerima 25 laporan terkait pemerasan, pengancaman, dan pemalakan sejak tanggal 1 sampai 9 Januari 2025. Ada delapan satuan kerja yang menerima laporan. Polda Metro Jaya merupakan satuan kerja yang menerima laporan terbanyak terkait pemerasan, pengancaman, dan pemalakan, termasuk yang dilakukan kelompok preman.
Empat polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya menerima laporan terkait kasus pemerasan, pemalakan, dan pengancaman. Laporan paling banyak diterima oleh Polres Metro Jakarta Timur yaitu empat kasus.
Sementara itu, Polri melakukan penindakan terhadap 30 orang yang dilaporkan terkait kasus pemerasan, pemalakan, dan pengancaman. Sementara jumlah korban kasus tersebut dalam sembilan hari pertama di 2025 sebanyak 22 orang.
Salah satu aksi teror premanisme yang dilaporkan ke polisi yaitu terjadi di Kota Bekasi, Jawa Barat. Video yang merekam aksi teror itu beredar di media sosial. Tiga orang tak dikenal berboncengan di satu sepeda motor mendekati sebuah mobil yang melintas di Jalan Raya Hankam. Pesepeda motor melakukan teror dengan cara memukuli mobil. Pengemudi mobil mengalami trauma.
Korban berinisial FA melaporkan kejadian itu ke Polsek Pondokgede. FA menyerahkan barang bukti berupa video yang merekam aksi tersebut. FA mengatakan polisi juga mengecek kendaraannya.
“Harapan saya semoga pelaku bisa ditindak, supaya ada efek jera. Mungkin kerugian materi tidak seberapa. Tapi pelaku membuat trauma. Semoga tidak ada kejadian serupa lagi di lain hari,” ujar FA dikutip dari artikel berjudul Korban Penyerangan oleh Tiga Preman di Pondokgede Bekasi Kembali Lapor Polisi usai Sempat Ditolak diunggah di laman www.tribunnews.com.
Kapolsek Pondok Gede Kompol Bambang Sugiharto mengatakan anggotanya tengah melakukan pendalaman laporan. Polisi memburu pelaku dan meminta keterangan korban.
Di Jakarta Utara, polisi tengah mengejar lima pelaku terkait aksi premanisme yang terjadi di pintu masuk tol Plumpang. Aksi pelaku terekam kamera pengawas atau CCTV. Para pelaku mendekati sebuah mobil yang terjebak macet di sekitar pintu tol. Kaca mobil terbuka sehingga pelaku tampak leluasa melakukan aksinya, Pelaku menodongkan senjata tajam ke pemudi dan merampas tas dari dalam mobil.
Premanisme di jalan raya menjadi salah satu modus kejahatan jalanan. Modusnya beragam dan terus berkembang. Pelaku memanfaatkan kelengahan pengguna jalan dan petugas.
Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia, mencontohkan modus pelaku yang memberitahukan ban mobil kempis. Pengemudi yang percaya dan menepi menjadi sasaran pelaku. Korban lengah. Pelaku langsung mengambil barang berharga dari dalam mobil.
Ada pula pelaku yang berpura-pura menjadi korban penyerempetan. Pelaku memprovokasi orang lain agar pengemudi panik dan menuduh pengemudi menabrak. “Kuncinya selalu waspada dan tidak mudah terprovokasi. Hindari tempat-tempat yang berpotensi hadirnya preman,” saran Sony dikutip dari artikel berjudul Waspada Modus Preman di Jalan, Modus Ban Kempis sampai Pura-pura Tertabrak diunggah di laman www.kompas.com.
Sony menyarankan pengemudi yang berada dalam situasi itu tidak terlibat langsung dengan pelaku di jalan raya. Bila ingin menghentikan laju kendaraan, berhentilah di tempat yang ramai. Atau, arahkan kendaraan ke kantor polisi terdekat. Bila perlu, rekam aksi pelaku dengan kamera ponsel sebagai bukti.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan masyarakat tetap tenang bila berhadapan dengan aksi premanisme. Bila berhadapan dengan aksi premanisme, Kapolri meminta masyarakat melapor ke layanan hotline 110. Kapolri mengatakan petugas hotline siap sedia 24 jam membantu masyarakat.
“Kami akan memberikan bantuan yang maksimal pada warga,” demikian keterangan tertulis Kapolri dikutip dari artikel berjudul Kapolri Listyo Sigit Minta Masyarakat Korban Premanisme Lapor ke Hotline 110 diunggah di www.tempo.com.
Kapolri menginstruksikan seluruh jajaran Polri untuk memberantas preman. Pelaku harus dihukum secara tegas karena meresahkan masyarakat.
Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).
--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---