Artikel

Lebih 3.000 Orang Tewas Dibunuh dalam 4 Tahun

POLRI mendata lebih 3.000 orang tewas dibunuh dalam empat tahun terakhir. Mereka menjadi korban pembunuhan dengan beragam motif, karena perampokan, hubungan asmara, dan masih banyak lagi.

 

Data itu didapat dari e-MP Robinopsnal Bareskrim Polri yang diakses pada Jumat 13 Januari 2023. Data menunjukkan jumlah korban pembunuhan sejak 2019 hingga 2022 mencapai 3.335 orang. Sebagian besar korban berjenis kelamin laki-laki.

 



Adapun jumlah kasus yang ditangani kepolisian dalam empat tahun terakhir yaitu 3.347 perkara. Tindak pembunuhan terbanyak terjadi pada 2021 yaitu 1.076 perkara. Di saat itu, pemerintah tengah memberlakukan status pandemi Covid-19 di Indonesia. Namun, pada 2022, jumlah tindak pidana terhadap kasus pembunuhan cenderung menurun menjadi 843 kasus.

 



Data di e-MP menunjukkan pembunuhan terbanyak terjadi di rentang waktu pukul 08.00 sampai 11.59 di seluruh wilayah Indonesia. Data polisi menunjukkan 583 perkara atau 17,42 persen dari jumlah total tindak pidana di rentang waktu tersebut.

 

Kasus-kasus viral

Ribuan kasus terkait pembunuhan di Indonesia ditangani kepolisian. Beberapa di antaranya viral dan menyedot perhatian media maupun warga. Satu di antaranya terjadi pada Mei 2019. Seorang perempuan bernama Fera Oktaria dilaporkan tewas di sebuah penginapan di Musi Banyuasin, Sumatra Selatan.

 

Kekasih korban, Prada DP didakwa sebagai pelaku. Prada DP terbukti membunuh korban. Majelis hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup.  

 

“Menimbang bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Letkol CHK Khazim dikutip dari artikel berjudul Prada DP, Terdakwa Pembunuhan dan Mutilasi Kekasih Divonis Penjara Seumur Hidup yang diunggah di laman www.kompas.com pada 26 September 2019.


 

Medio 2022, sebuah kasus pembunuhan menarik perhatian media massa dan warga. Seorang anggota polisi yang menjadi ajudan Kadiv Propam Polri tewas tertembak di rumah atasannya. Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan.

 

Lima orang didakwa di majelis hakim. Satu di antaranya yaitu atasan korban, Ferdy Sambo yang tak lain Kadiv Propam Polri. Namun pada Agustus 2022, Ferdy Sambo dicopot dari jabatannya. Sementara sidang masih berlangsung hingga artikel ini ditulis, Senin 16 Januari 2023.

 

Hukuman mati menanti

Di Indonesia, Polri menjerat pelaku pembunuhan dengan beberapa pasal di KUHP. Sebagai informasi, Polri masih menggunakan KUHP yang diterbitkan pada 1918. DPR RI mengesahkan RUU KUHP pada 6 Desember 2022 namun pemberlakuannya baru dapat dilakukan tiga tahun setelah pengesahan.


Dalam Pasal 338, pelaku yang merampas nyawa lain diancam pidana penjara paling lama 15 tahun. Sementara pembunuhan berencana, sesuai Pasal 340 KUHP, pelaku dipidana dengan penjara seumur hidup.



Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---