Artikel
Lebih 3.000 Orang Tewas Dibunuh dalam 4 Tahun
POLRI mendata lebih 3.000 orang
tewas dibunuh dalam empat tahun terakhir. Mereka menjadi korban pembunuhan
dengan beragam motif, karena perampokan, hubungan asmara, dan masih banyak lagi.
Data
itu didapat dari e-MP Robinopsnal Bareskrim Polri yang diakses pada Jumat 13
Januari 2023. Data menunjukkan jumlah korban pembunuhan sejak 2019 hingga 2022
mencapai 3.335 orang. Sebagian besar korban berjenis kelamin laki-laki.
Adapun
jumlah kasus yang ditangani kepolisian dalam empat tahun terakhir yaitu 3.347
perkara. Tindak pembunuhan terbanyak terjadi pada 2021 yaitu 1.076 perkara. Di
saat itu, pemerintah tengah memberlakukan status pandemi Covid-19 di Indonesia.
Namun, pada 2022, jumlah tindak pidana terhadap kasus pembunuhan cenderung
menurun menjadi 843 kasus.
Data
di e-MP menunjukkan pembunuhan terbanyak
terjadi
di rentang waktu pukul 08.00 sampai 11.59 di seluruh wilayah Indonesia. Data
polisi menunjukkan 583 perkara atau 17,42 persen dari jumlah total tindak
pidana di rentang waktu tersebut.
Kasus-kasus viral
Ribuan
kasus terkait pembunuhan di Indonesia ditangani kepolisian. Beberapa di
antaranya viral dan menyedot perhatian media maupun warga. Satu di antaranya
terjadi pada Mei 2019. Seorang perempuan bernama Fera Oktaria dilaporkan tewas di
sebuah penginapan di Musi Banyuasin, Sumatra Selatan.
Kekasih
korban, Prada DP didakwa sebagai pelaku. Prada DP terbukti membunuh korban. Majelis
hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup.
“Menimbang
bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana
sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Letkol CHK
Khazim dikutip dari artikel berjudul Prada DP, Terdakwa Pembunuhan dan
Mutilasi Kekasih Divonis Penjara Seumur Hidup yang diunggah di laman www.kompas.com pada 26 September 2019.
Medio
2022, sebuah kasus pembunuhan menarik perhatian media massa dan warga. Seorang
anggota polisi yang menjadi ajudan Kadiv Propam Polri tewas tertembak di rumah
atasannya. Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban
pembunuhan.
Lima
orang didakwa di majelis hakim. Satu di antaranya yaitu atasan korban, Ferdy
Sambo yang tak lain Kadiv Propam Polri. Namun pada Agustus 2022, Ferdy Sambo
dicopot dari jabatannya. Sementara sidang masih berlangsung hingga artikel ini
ditulis, Senin 16 Januari 2023.
Hukuman mati menanti
Di Indonesia, Polri menjerat pelaku
pembunuhan dengan beberapa pasal di KUHP. Sebagai informasi, Polri masih
menggunakan KUHP yang diterbitkan pada 1918. DPR RI mengesahkan RUU KUHP pada 6
Desember 2022 namun pemberlakuannya baru dapat dilakukan tiga tahun setelah
pengesahan.
Dalam Pasal 338, pelaku yang merampas nyawa lain diancam pidana penjara paling lama 15 tahun. Sementara pembunuhan berencana, sesuai Pasal 340 KUHP, pelaku dipidana dengan penjara seumur hidup.
Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pusiknas
Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya
bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi
serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka
mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi
Berkeadilan).
---
Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---