Artikel

Lebih 60 Jiwa Melayang karena Bunuh Diri sejak 2022

FENOMENA bunuh diri perlu mendapat perhatian. Sejak 2022, Polri mencatat 66 orang nekat bunuh diri dengan berbagai alasan. Bahkan beberapa anggota Polri pun nekat mengakhiri hidupnya sendiri.

Memang, bunuh diri bukan merupakan tindak kriminal. Namun di Indonesia, ada aturan mengenai aksi bunuh diri. Pasal 345 KUHP menyebutkan sanksi terkait kasus bunuh diri yaitu pidana penjara paling lama 4 tahun. Pasal tersebut mengalami transisi setelah pemerintah mengesahkan RKUHP pada 6 Desember 2022.

Hukum tidak menjerat pelaku atau korban bunuh diri. Jerat hukum berlaku pada pihak yang sengaja mendorong orang lain untuk melakukan aksi bunuh diri, sehingga orang tersebut benar-benar melakukan tindakan itu.

“Barang siapa sengaja mendorong orang lain untuk bunuh diri, menolongnya dalam perbuatan itu, dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun, kalau orang itu jadi bunuh diri,” demikian tertulis di Pasal 345 KUHP.

Polri mencatat 66 orang bunuh diri sejak 2022 hingga artikel ini ditulis, Selasa 30 Mei 2023. Sebesar 77,27 persen dari jumlah total korban adalah berjenis kelamin laki-laki. Mirisnya, aksi bunuh diri justru dilakukan oleh orang yang sudah bekerja. Satu di antaranya yaitu anggota Polri.

Sementara jumlah korban bunuh diri pada 2022 sebanyak 24 orang. Jumlah tersebut meningkat pada 2023, yang baru berjalan 5 bulan, yaitu 42 orang. Dengan kata lain, jumlah korban meningkat hampir 100 persen.

 

Persoalan serius

Malang Darurat Bunuh Diri. Demikian sebuah judul artikel yang diunggah di laman www.detik.com pada Selasa 30 Mei 2023. Alasannya, percobaan bunuh diri beberapa kali terjadi dalam beberapa waktu belakangan di Kota Malang, Jawa Timur. Artikel itu bahkan menuliskan secara spesifik, Jembatan Soekarno-Hatta sebagai lokasi langganan percobaan bunuh diri.

Jumat, 26 Mei 2023, aksi seorang pria berinisial TJS (18) membuat gempar warga Kota Malang. Ia melompat ke Sungai Brantas yang mengalir di bawah jembatan. TJS ditemukan tewas.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan aksi percobaan bunuh diri bahkan hingga tewas merupakan persoalan serius. Tak hanya melakukan penindakan, Kombes Pol Budi juga mengerahkan anggotanya untuk melakukan pencegahan.

“Selain memberikan edukasi, trauma healing melalui kampus dan media sosial,” ungkap Kombes Pol Budi.

Saat ini, Kombes Pol Budi mengaku sedang mendata jembatan dan lokasi lain yang berpotensi menjadi lokasi bunuh diri. Jembatan misalnya, Kombes Pol Budi akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memasang pagar pengaman. Ia berharap upaya itu dapat menghindarkan warga Malang untuk melakukan aksi bunuh diri.

Aksi bunuh diri sering kali dilekatkan dengan gangguan atau masalah pada kejiwaan. Pencegahannya perlu melibatkan tenaga profesional dan masyarakat yang berkoordinasi dengan pemerintah. Perlu adanya upaya dalam masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman, saling mendukung, serta hangat juga terbuka. Hal itu berlaku di lingkungan kerja dan sekolah.

“Begitu juga di sekolah atau komunitas lain dalam memberikan suasana sehat dan saling mendukung,” ungkap dr. Rastri Istiqomah Sp.KJ., dokter ahli kesehatan jiwa RS dr. Saiful Anwar (RSSA) Malang dikutip dari artikel berjudul Malang Darurat Bunuh Diri diunggah di laman www.detik.com pada Selasa, 30 Mei 2023.

Bila ada warga yang sedang mengalami masa sulit berujung depresi sehingga merasakan dorongan untuk bunuh diri, masyarakat sebaiknya melapor ke dokter kesehatan jiwa di Puskesmas atau Rumah Sakit. Sebab laporan dari masyarakat sangat berpotensi besar untuk menghentikan aksi bunuh diri.


Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---