Artikel

Lebih Baik Cegah Daripada Obati Kecanduan Narkoba

LEBIH baik mencegah daripada mengobati. Adagium itu lebih tepat digunakan pada penyalahgunaan narkoba. Daripada mengobati kecanduan, lebih baik dilakukan berbagai cara untuk menjauhi narkoba, atau menjauhkan bangsa Indonesia dari narkoba.

 

Polri tengah berupaya memutus mata rantai masuknya narkoba ke Indonesia. Sebab, sindikat terus berupaya menyelundupkan barang haram tersebut ke dalam negeri baik lewat jalur laut, udara, maupun darat.

 

“Paling penting bagaimana kita mencegah agar narkoba kita tekan untuk tidak masuk ke dalam negeri. Serta, lalu bagaimana berikan hukuman maksimal kepada pelaku-pelaku bandar. Sehingga kemudian Indonesia tidak menjadi pasar buat mereka,” ujar Kapolri dikutip dari artikel berjudul Ungkap Sabu 1,196 Ton, Kapolri: Komitmen Polri Perangi Narkoba di Indonesia yang diunggah di laman www.alurnews.com pada 25 Maret 2022.

Bukan hanya mencegah, penindakan terhadap kejahatan narkoba pun perlu ditempuh dengan langkah hukum. Hukuman maksimal diberikan kepada tersangka narkoba karena kejahatan tersebut mengancam kesehatan penggunanya, merusak masa depan generasi bangsa, serta melumpuhkan energi positif bangsa.




 

Data di e-MP Robinopsnal Bareskrim Polri mencatat kepolisian menindak 137.817 tersangka terkait kejahatan penyalahgunaan narkoba. Data tersebut merupakan jumlah tersangka mulai 1 Januari 2019 hingga 30 Juni 2022.

 

Sedangkan jumlah tersangka pada 1 Juli sampai 15 November 2022 sebanyak 8.768 orang. Data itu diakses saat artikel ini ditulis pada Rabu 16 November 2022.

Berpotensi meningkat?

Data di e-MP juga menyebutkan kepolisian menindak 14.503 kasus mulai 1 Juli sampai 15 November 2022. Data itu menggambarkan penindakan yang dilakukan empat bulan dua pekan di semester kedua di 2022.

 

Sementara data pada semester 1 di 2022 yaitu 15.547 kasus. Sehingga jumlah penindakan pada paruh semester 2 di 2022 telah mencapai 93,28 persen dari jumlah penindakan di semester 1. Bila melihat perbandingan tersebut, apakah jumlah penindakan akan meningkat atau menurun hingga semester 2 berakhir?




 

Jumlah total penindakan terhadap kejahatan narkoba mulai semester 1 di 2019 hingga semester 1 di 2022 sebanyak 121.095 kasus. Polda Sumatra Utara menjadi satuan kerja dengan penindakan paling banyak terhadap kejahatan narkoba dan psikotropika. Adapun jumlah penindakan yang dilakukan Polda Sumut yaitu 19.489 kasus.

 

Presiden Minta Seluruh Komponen Cegah Narkoba

Presiden RI Joko Widodo menganggap penegakan hukum tak cukup untuk memberi efek jera mencegah kejahatan penyalahgunaan narkoba dan psikotropika. Cara lain yaitu memberikan edukasi mengenai bahaya narkoba serta layanan rehabilitasi untuk pelaku penyalahguna atau pecandu.

 

Pencegahan terhadap penyebaran narkoba memerlukan strategi dan juga aksi. Sehingga aparat dapat mencegah berkembangnya modus operandi pelaku kejahatan narkoba. Hal itu disampaikan Presiden yang dikutip dari sebuah artikel berjudul Jokowi Takkan Tolerir Aparat BNN yang Salah Gunakan Kewenangan dalam Berantas Narkoba di laman www.investor.id pada 27 Juni 2022.

 

Presiden menegaskan penyalahgunaan narkotika merupakan ancaman yang sangat serius. Pencegahan perlu dilakukan agar ancaman itu dapat diminimalisasi. Tersangkanya ditindak dengan penegakan hukum. Penegakan hukum terhadap kasus narkotika sesuai dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

.

 

Sementara pelaku yang berkategori sebagai pemakai atau pecandu, Presiden minta Badan Narkotika Nasional (BNN) menyediakan layanan rehabilitasi hingga ke tingkat desa.

“Sehingga masyarakat mendapatkan layanan rehabilitasi lebih mudah, lebih terjangkau, dan berkualitas,” ujar Presiden.

 

Selain UU Narkotika, pelaku kejahatan narkoba dan psikotropika pun terancam pidana sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Salah satu contoh kasus yaitu penangkapan bandar narkoba kelas kakap pada pertengahan 2022.

 

Pengungkapan TPPU terkait kasus narkoba itu menjadi tangkapan terbesar di sepanjang 2022. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan kasus bermula dari pengungkapan di 12 April 2022. Aparat gabungan menggagalkan penyelundupan 47 kg sabu dari Malaysia melalui wilayah Perairan Bengkalis, Riau.

 

Ada beberapa tersangka dalam kasus tersebut. Satu di antaranya tersangka UJ yang merupakan bandar narkoba kelas kakap. Dua tersangka lain dalam daftar pencarian orang (DPO).

 

Polisi menyita sejumlah barang bukti terkait kasus narkoba dan TPPU tersebut. Di antaranya kendaraan mewah, properti, hingga tabungan bernilai puluhan miliar rupiah.

U terkait kejahatan narkoba, Polri menyita sejumlah aset mulai dari kendaraan mewah hingga rekening tabungan.

 

Lebih baik mencegah

Melihat dari dampak akibat penyalahgunaan narkoba, melakukan tindakan pencegahan jauh lebih baik. Polri melakukan pencegahan dengan cara terus menyosialisasikan dampak penyalahgunaan narkoba ke masyarakat. Kegiatan itu menggandeng berbagai pihak mulai dari bekerja sama dengan pemerintah, pihak sekolah, tokoh masyarakat, BNN, hingga tenaga profesionalisme.




Namun, warga pun dapat melakukan pencegahan secara mandiri. Utamanya orang tua. Orang tua perlu lebih mengawasi kegiatan anak-anak tanpa harus mengekang mereka. Orang tua perlu memperbanyak literasi mengenai bahaya narkoba dan mencegahnya.

 

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.


Pusiknas Bareskrim Polri juga memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---