Artikel
Lebih Baik Cegah Daripada Obati Kecanduan Narkoba

LEBIH baik mencegah daripada mengobati. Adagium
itu lebih tepat digunakan pada penyalahgunaan narkoba. Daripada mengobati
kecanduan, lebih baik dilakukan berbagai cara untuk menjauhi narkoba, atau
menjauhkan bangsa Indonesia dari narkoba.
Polri
tengah berupaya memutus mata rantai masuknya narkoba ke Indonesia. Sebab,
sindikat terus berupaya menyelundupkan barang haram tersebut ke dalam negeri
baik lewat jalur laut, udara, maupun darat.
“Paling
penting bagaimana kita mencegah agar narkoba kita tekan untuk tidak masuk ke
dalam negeri. Serta, lalu bagaimana berikan hukuman maksimal kepada pelaku-pelaku
bandar. Sehingga kemudian Indonesia tidak menjadi pasar buat mereka,” ujar
Kapolri dikutip dari artikel berjudul Ungkap Sabu 1,196 Ton, Kapolri:
Komitmen Polri Perangi Narkoba di Indonesia yang diunggah di laman www.alurnews.com pada 25 Maret 2022.
Bukan hanya mencegah, penindakan terhadap kejahatan narkoba pun perlu ditempuh dengan langkah hukum. Hukuman maksimal diberikan kepada tersangka narkoba karena kejahatan tersebut mengancam kesehatan penggunanya, merusak masa depan generasi bangsa, serta melumpuhkan energi positif bangsa.
Data di
e-MP Robinopsnal Bareskrim Polri mencatat kepolisian menindak 137.817 tersangka
terkait kejahatan penyalahgunaan narkoba. Data tersebut merupakan jumlah
tersangka mulai 1 Januari 2019 hingga 30 Juni 2022.
Sedangkan
jumlah tersangka pada 1 Juli sampai 15 November 2022 sebanyak 8.768 orang. Data
itu diakses saat artikel ini ditulis pada Rabu 16 November 2022.
Berpotensi meningkat?
Data di e-MP juga menyebutkan kepolisian menindak 14.503 kasus mulai 1
Juli sampai 15 November 2022. Data itu menggambarkan penindakan yang dilakukan
empat bulan dua pekan di semester kedua di 2022.
Sementara data pada semester 1 di 2022 yaitu 15.547 kasus. Sehingga jumlah penindakan pada paruh semester 2 di 2022 telah mencapai 93,28 persen dari jumlah penindakan di semester 1. Bila melihat perbandingan tersebut, apakah jumlah penindakan akan meningkat atau menurun hingga semester 2 berakhir?
Jumlah total penindakan terhadap kejahatan
narkoba mulai semester 1 di 2019 hingga semester 1 di 2022 sebanyak 121.095
kasus. Polda Sumatra Utara menjadi satuan kerja dengan penindakan paling banyak
terhadap kejahatan narkoba dan psikotropika. Adapun jumlah penindakan yang
dilakukan Polda Sumut yaitu 19.489 kasus.
Presiden Minta Seluruh Komponen Cegah
Narkoba
Presiden RI Joko Widodo menganggap
penegakan hukum tak cukup untuk memberi efek jera mencegah kejahatan
penyalahgunaan narkoba dan psikotropika. Cara lain yaitu memberikan edukasi
mengenai bahaya narkoba serta layanan rehabilitasi untuk pelaku penyalahguna
atau pecandu.
Pencegahan terhadap penyebaran narkoba
memerlukan strategi dan juga aksi. Sehingga aparat dapat mencegah berkembangnya
modus operandi pelaku kejahatan narkoba. Hal itu disampaikan Presiden yang
dikutip dari sebuah artikel berjudul Jokowi Takkan Tolerir Aparat BNN
yang Salah Gunakan Kewenangan dalam Berantas Narkoba di laman www.investor.id pada 27 Juni 2022.
Presiden
menegaskan penyalahgunaan narkotika merupakan ancaman yang sangat serius.
Pencegahan perlu dilakukan agar ancaman itu dapat diminimalisasi. Tersangkanya
ditindak dengan penegakan hukum. Penegakan hukum terhadap kasus narkotika
sesuai dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.