Artikel
Lima Hari, Belasan Polda Tangani Kasus Pencemaran Nama Baik
KASUS pencemaran nama baik menjerat seorang pengacara bernama Razman Arif Nasution menjadi tersangka. Senin 4 November 2024, Razman memenuhi panggilan pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Kasus Razman merupakan satu dari puluhan kasus pencemaran nama baik yang ditangani Polri dalam lima hari di November 2024.
Data di EMP Pusiknas Bareskrim Polri menunjukkan kepolisian menindak 32 kasus pencemaran nama baik dalam lima hari di November 2024. Ada 13 polda yang melakukan penindakan terhadap laporan pencemaran nama baik di wilayah hukum masing-masing. Polda Sumatra Utara merupakan satuan wilayah dengan jumlah Penindakan paling banyak yaitu 7 kasus.
Bila dibandingkan dengan periode yang sama pada Oktober 2024, yaitu mulai tanggal 1 sampai 5 Oktober, jumlah kasus pencemaran nama baik turun hingga 25,58 persen. Pada 1 sampai 5 Oktober 2024, Polri menindak 43 kasus pencemaran nama baik.
Pencemaran Nama Baik Merupakan Tindakan Penyerangan
Pencemaran nama baik merupakan tindakan menyerang kehormatan atau reputasi seseorang. Caranya dengan menyebarkan informasi yang tidak benar dan merendahkan seseorang ke publik dan media sosial. Perbuatan itu dilakukan secara lisan, tulisan, maupun video. Ada unsur kesengajaan dalam penyebaran informasi itu dengan tujuan merusak citra seseorang.
Dalam KUHP, pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 310 hingga Pasal 321. Pencemaran nama baik menurut KUHP meliputi penistaan, tindakan menuduh seseorang dan menyebarkan tuduhan tersebut; penistaan dengan surat, pencemaran nama baik dengan tulisan atau gambar; penghinaan ringan yang dilakukan dengan kata-kata menghina di muka umum; pengaduan fitnah atau pemberitahuan palsu; dan perbuatan fitnah yang menimbulkan persangkaan palsu pada seseorang.
KUHP mengancam terlapor kasus pencemaran nama baik dengan hukuman penjara maksimal 9 bulan atau denda Rp4.500. Sementara untuk kasus fitnah, ancaman hukumannya lebih berat yaitu maksimal 4 tahun penjara.
Kasus pencemaran nama baik juga diatur dalam Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE). Aturan dalam UU ITE melarang masyarakat dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Ancaman hukumannya yaitu pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta.
Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).
--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---