Artikel
Mahasiswa Paling Banyak Jadi Korban Kekerasan Seksual dan Pornografi
25 April 2025

MAHASISWA menjadi kelompok masyarakat yang paling banyak
menjadi korban kekerasan seksual dan pornografi di Indonesia. Mayoritas
mahasiswa berjenis kelamin perempuan. Jumlah itu sesuai dengan data Pusiknas
untuk periode Januari sampai 22 April 2025.
Data Pusiknas menunjukkan jumlah korban kekerasan seksual dan pornografi sebanyak 3.662 orang. Adapun jumlah mahasiswa yang menjadi korban kekerasan seksual yaitu 61,66 persen atau sebanyak 2.258 orang. Data itu didapat dari website www.pusiknas.polri.go.id bersumber dari Aplikasi EMP Pusiknas Bareskrim Polri yang diakses pada Selasa, 22 April 2025.
Selain mahasiswa, kelompok masyarakat yang menjadi korban yaitu ibu atau mengurus rumah tangga, karyawan swasta, pegawai negeri sipil, petani, buruh, guru, nelayan, pedagang, dokter, dosen, dan pengacara. Usia para korban sebagian besar kurang dari 20 tahun.
Data pun menunjukkan perempuan menjadi
kelompok masyarakat yang paling banyak menjadi korban yaitu 93,11 persen. Namun
bukan berarti laki-laki lepas dari perlakuan bejat pelaku kekerasan seksual.
Adapun satuan kerja tingkat provinsi yang melakukan penindakan dengan jumlah korban terbanyak yaitu Polda Jawa Timur. Sejak awal tahun hingga artikel ini ditulis, Selasa 22 April 2025, Polda Jawa Timur menangani 293 korban kekerasan seksual, pencabulan, pemerkosaan, dan pornografi. Sebagian besar korban yang ditangani Polda Jawa Timur merupakan mahasiswa dengan 194 orang atau 66,21 persen dan berusia kurang dari 20 tahun sebanyak 156 orang atau 53,24 persen.
Jumlah korban paling banyak ditangani Polri yaitu pada Februari 2025 dengan 1.057 orang. Jumlah tersebut naik 10,33 persen dari jumlah korban kekerasan seksual di Januari 2025. Sedangkan jumlah korban pada Maret turun 15,61 persen. Lalu jumlah korban dalam 22 hari di April 2025 mencapai 84,64 persen dari jumlah korban selama 31 hari di Maret 2025.
Salah satu korban yang mengalami perbuatan cabul adalah mahasiswa berinisial SSS yang sedang mengekos di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Selasa 15 April 2025, kejadian tak mengenakkan saat SSS sedang mandi di kamar mandi dalam indekos. SSS merasakan perasaan tak nyaman dan curiga pada ventilasi kamar mandinya. Saat itulah SSS memergoki seorang pria tengah merekam dirinya dengan ponsel.
SSS berteriak histeris dan meminta bantuan penghuni kos. SSS dan pengelola kos pun melaporkan kejadian itu ke polisi. Polisi menindaklanjuti laporan, memeriksa keterangan korban dan saksi, serta melakukan gelar perkara. Sementara korban mengalami trauma.
Pelaku perekaman adalah Muhammad Azwindar Eka Satria, seorang dokter yang tengah mengikuti Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Gigi di Universitas Indonesia. Polisi lantas menahan Azwindar dan menahannya di Polres Metro Jakarta Pusat.
“Motif pelaku karena iseng. Dia mengaku baru kali ini melakukan perbuatannya. Video tersebut untuk konsumsi pribadi, tidak ada niat untuk menyebarluaskannya,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus dikutip dari artikel berjudul Polisi Ungkap Motif Dokter PPDS Rekam Mahasiswi Lewat Ventilasi diunggah di laman www.tribratanews.polri.goi.id.
Perbuatan itu mengakibatkan Azwindar dijerat dengan Pasal 4 juncto Pasal 29 dan Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).
--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---