Artikel
Mahasiswa STIP Jadi Tersangka Pembunuhan Lantaran ‘Tradisi’
20 May 2024

TEGAR Rafi Sanjaya menjadi tersangka kasus
penganiayaan yang mengakibatkan kematian juniornya di Sekolah Tinggi Ilmu
Pelayaran (STIP), Putu Satria Ananta Rustika (19). Kabar yang mengejutkan itu
membuat Tegar bukan satu-satunya mahasiswa yang ditindak sebagai tersangka
berkaitan dengan kasus penganiayaan berujung kematian korban.
Hasil autopsi mengungkapkan terdapat sejumlah
luka. Yaitu luka memar pada mulut, lengan atas, dada, paru, dan pembendungan
organ dalam. Serta luka lecet di bibir.
Penyidik Polres Metro Jakarta Utara menetapkan
Tegar sebagai tersangka pada 4 Mei 2024. Penetapan status Tegar berdasarkan
keterangan 36 saksi dan rekaman kamera CCTV.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan
tersangka melakukan penganiayaan sebagai tradisi bila ada junior di lingkungan
STIP yang melakukan kesalahan.
“Penindakan itu dilakukan dengan aksi represif
atau kekerasan yang mengakibatkan kematian korban,” ungkap Kombes Pol Gidion
dikutip dari artikel berjudul Polres Metro Jakut Tetapkan Tersangka
Penganiayaan Taruna STIP diunggah di laman www.tribratanews.polri.go.id pada 5 Mei 2024.
Gara-gara tradisi itu pula, Putu Satria
meninggal. Sementara Tegar dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto subsider Pasal
351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Pasal 338 KUHP berkaitan dengan kejahatan
terhadap nyawa. Aturan dalam pasal tersebut menyebutkan: Barang siapa dengan
sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana
penjara paling lama 15 tahun.
Tegar bukan satu-satunya terlapor atau tersangka kasus pembunuhan yang ditindak kepolisian dalam sepekan pertama di Mei 2024. Data pada EMP Pusiknas Bareskrim Polri yang diakses pada Selasa, 7 Mei 2024 menunjukkan 21 orang menjadi terlapor kasus pembunuhan. Sementara satu orang di antara para terlapor itu berstatus sebagai pelajar atau mahasiswa.
Data pada EMP juga menunjukkan 15 dari 34
satuan kerja tingkat provinsi melaporkan kasus pembunuhan sejak 1 hingga 7 Mei
2024. Total jumlah kasus pembunuhan yaitu 21 perkara. Polda Jawa Barat menjadi
satuan kerja tingkat provinsi yang menindak 3 kasus pembunuhan. Polda
menetapkan tiga terlapor dan tiga orang menjadi korban dalam tindak pidana
tersebut.
Sebagai
informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang
menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas). Pusiknas berada
di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian
Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan
Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi
Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pusiknas
Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya
bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan
komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri
dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas,
Transparansi Berkeadilan).
--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan
Tepercaya ---