Artikel
Mahasiswa UNS Meninggal, Senjata Replika Jadi Barang Bukti
02 November 2021

(Jakarta, 28 Oktober 2021)
MAHASISWA Universitas Sebelas Maret (UNS) Gilang Endi diduga menjadi korban kekerasan dalam Pendidikan dan Latihan Dasar (Diklatsar) Resimen Mahasiswa. Gilang meninggal saat mengikuti pelatihan tersebut di Jurug, Solo, Jawa Tengah, pada Minggu malam, 24 Oktober 2021.
Kapolresta Surakarta (Solo) Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan masih menunggu hasil autopsi untuk membuktikan dugaan itu. Namun, penyidik telah mendapatkan sejumlah barang bukti. Polisi juga memeriksa 25 saksi, yaitu peserta dan panitia pelatihan, serta dokter yang menangani jenazah Gilang.
“Ada alat bukti senjata replika yang dibagikan panitia pada peserta (peserta Diklatsar Menwa). Senjata itu ada unsur kayu dan juga logam,” kata Kapolresta Surakarta dikutip dari laman www.detik.com, Kamis 28 Oktober 2021.
Polisi, lanjut
Kapolresta, akan segera menggelar perkara begitu mendapat hasil autopsi. Gelar
perkara mengarahkan penyelidikan pada penetapan tersangka.
Polisi juga mengungkap fakta Gilang dinyatakan meninggal sebelum tiba di RSUD
Dr Moewardi Solo. Namun waktu kematian mahasiswa semester 3 itu belum diketahui
secara detail.
Ratusan kasus penganiayaan dan kekerasan
Dugaan kekerasan dan penganiayaan yang menewaskan Gilang bukan kali pertama ditangani kepolisian di wilayah hukum Polda Jawa Tengah. Data yang didapat dari Robinopsnal Bareskrim Polri mencatat Polda Jawa Tengah menindak 385 kejahatan terkait penganiayaan berat, penganiayaan, dan kekerasan terhadap orang maupun barang sejak awal 2021.
Seluruh Polres yang bernaung di bawah wilayah hukum Polda melaporkan penindakan kekerasan dan penganiayaan. Penindakan paling banyak dilakukan Polrestabes Semarang yaitu 52 perkara. Sementara Polresta Solo menempati posisi keempat yaitu 20 perkara.
Sebagai informasi, Pusiknas merupakan organisasi di Bareskrim Mabes Polri. Tugas Pusiknas yaitu menjadi pusat informasi kriminal yang memberikan layanan kepada masyarakat dengan cepat, tepat, modern, dan akurat secara online serta terintegrasi.
Pusiknas mendapat mandat dari negara untuk menjadi Wali Data Kriminal Nasional yang diatur dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Keputusan Presiden, Peraturan Presiden, dan Peraturan Kapolri.
--- (Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya) ---