Artikel

Makin Banyak Kejahatan dengan Menggunakan Senjata Tajam

WARGA perlu berhati-hati dengan beragam tindak kejahatan. Tapi bukan berarti warga pun bebas membawa senjata untuk melindungi diri. Sebab polisi akan mencurigai warga yang membawa senjata tajam sebagai pelaku tindak kejahatan. Terlebih, jumlah kejahatan dengan menggunakan senjata tajam meningkat.

Data di e-MP Robinopsnal Bareskrim Polri menunjukkan angka kejahatan dan premanisme yang menggunakan senjata tajam meningkat dari 2021 hingga 2022. Peningkatan jumlah kejahatan sebesar 36,6 persen.

Polda Sulawesi Selatan menjadi satuan kerja setingkat provinsi yang melakukan penindakan paling banyak terhadap kejahatan dan premanisme yang menggunakan senjata tajam dalam dua tahun terakhir. Pada 2021, Polda Sulawesi Selatan menindak 213 kasus. Sedangkan pada 2022, jumlah penindakan di Polda Sulawesi Selatan meningkat menjadi 303 kasus.


Sementara itu, jumlah terlapor terkait kejahatan tersebut meningkat dari tahun ke tahun. Sejak 2019, Polri menindak 7.024 kasus kejahatan dan premanisme dengan menggunakan senjata tajam. Polri juga menindak 5.826 terlapor.


 

Pelajar dan mahasiswa terlibat

Dari jumlah terlapor yang ditindak kepolisian pada 1 Januari 2019 sampai 29 Desember 2022, 11,7 persen merupakan pelajar dan mahasiswa, atau sebanyak 679 orang. Salah satu kasus yang ditangani kepolisian yaitu peristiwa klithih di Yogyakarta pada April 2022.

Klithih merupakan fenomena kejahatan yang bersumber pada kenakalan remaja di Yogyakarta. Fenomena itu menarik banyak perhatian orang. Sekelompok remaja mengendarai sepeda motor secara berombongan dan kerap kali berujung pada geng motor. Mereka tawuran menggunakan senjata tajam seperti pedang, golok, dan gir.


 

Modus pelaku klithih adalah balas dendam dan ingin menonjolkan identitas nama kelompok. Klithih juga disebabkan adanya persaingan untuk penguasaan sebuah wilayah bagi kelompok tertentu.

Salah satu kasus klithih yang menarik perhatian media yaitu peristiwa yang terjadi di Gedongkuning, Yogyakarta, Minggu 3 April 2022. Peristiwa itu menewaskan seorang pelajar bernama Daffa Adzin Albasith. Daffa dianiaya hingga tewas saat keluar untuk sahur. Polisi setempat telah menangkap pelaku pembunuhan Daffa.

Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Yulianto mengatakan negara memiliki aturan pada siapapun yang membawa senjata tajam. Meski pelaku yang membawa senjata tajam itu masih berusia remaja, aturan tetap ditegakkan.

“Anak yang bawa senjata tajam maka bisa kena Undang Undang Darurat yang ancaman hukumannya 10 tahun, aturan UU seperti itu,” ungkap Kombes Pol Yulianto dikutip dari artikel berjudul Ramai soal Klithih dan Remaja Bawa Sajam, Ancaman Hukuman 10 Tahun diunggah di laman www.kompas.com pada Selasa 12 April 2022.

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---