Artikel
Makin Banyak Orang Dilaporkan Terkait Kasus Judi
SEORANG ayah kini harus menjalani hari-harinya di
tahanan karena ulahnya gemar bermain judi online. Kecanduan judi membuat
pria berinisial RA (36) itu nekat menjual anak kandungnya seharga Rp15 juta.
RA mengaku menjual anak kandungnya yang masih berusia 11 bulan kepada pasangan suami istri HK (32) dan MON (30). RA menggunakan uang hasil penjualan anak kandungnya itu untuk membeli ponsel.
“Untuk keperluan sehari-hari dan juga untuk bermain judi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dikutip dari artikel berjudul Akibat Pengaruh Judi Online, Seorang Ayah Rela Jual Anak Kandung di Tangerang untuk Beli Handphone diunggah di laman www.tribratanews.polri.go.id.
Polres Metro Tangerang Kota menangkap RA beberapa waktu lalu karena tega menjual anak kandungnya. Selain RA, Polres juga menangkap HK dan MON terkait praktik penjualan bayi. Para tersangka dijerat dengan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Tindakan yang dilakukan RA merupakan dampak tak langsung dari kecanduan bermain judi online. Sejak awal tahun hingga Kamis 10 Oktober 2024, Polri menindak 4.055 orang yang dilaporkan terkait kasus judi online maupun offline. Jumlah itu didapat dari data EMP Pusiknas Bareskrim Polri yang diakses pada Kamis, 10 Oktober 2024.
Data EMP menunjukkan jumlah terlapor kasus judi paling banyak yang ditindak kepolisian yaitu pada Maret dengan 1.119 orang. Jumlah tersebut menurun 72,11 persen pada April 2024. Namun jumlah tersebut naik kembali hingga Juli 2024.
Jumlah terlapor kasus judi kembali turun 59,1 persen pada Agustus 2024. Namun jumlah tersebut kembali naik 31,87 persen pada September 2024. Sementara jumlah terlapor dalam 10 hari pertama di 2024 mencapai 50,66 persen dari jumlah terlapor kasus judi di September 2024.
Apakah jumlah terlapor pada Oktober akan makin banyak bila dibandingkan dengan September 2024? Hal itu belum dapat dipastikan sebab jumlah Oktober baru berjalan selama 10 hari.
Judi makin berkembang dan meresahkan masyarakat, apalagi permainan ilegal itu hadir dalam bentuk online. Pemerintah menyadari keresahan itu dengan melakukan berbagai upaya untuk memberantas judi online. Mulai dari memblokade aplikasi dan situs web judi online hingga memblokir rekening. Pemerintah juga bekerja sama untuk menangkap para influencer atau selebriti yang terbukti mempromosikan situs judi online.
Kecanduan judi online berdampak pada finansial, psikis, dan fisik pemainnya. Bahkan pemainnya dapat terkena jerat hukum dan melakukan tindak kriminalitas seperti yang dilakukan RA. RA tega menjual anak kandungnya sendiri hanya untuk membeli ponsel, agar ia dapat bermain judi dengan ponsel tersebut.
Selain itu, keamanan data pemainnya pun terancam. Pemain memasukkan informasi pribadi yang sensitif ke aplikasi ataupun website judi online seperti nama, alamat, tanggal lahir, dan nomor rekening bank. Bila situs tersebut diretas, maka data-data itu pun dapat disalahgunakan oleh pelaku pencurian identitas, penipuan, hingga kegiatan kriminal lainnya.
Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).
--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---