Artikel

Makin Banyak Satker Polri yang Tangani Kasus Berita Hoaks

JUMLAH satuan kerja yang menindak kasus penyebaran berita bohong alias hoaks di Indonesia bertambah pada 2022 bila dibandingkan dengan 2021. Peningkatannya mencapai lebih 100 persen padahal 2022 baru berjalan 9 bulan.

 

Data itu berasal dari e-MP Robinopsnal Bareskrim Polri periode 1 Januari hingga artikel ini ditulis, Jumat 30 September 2022. Data tersebut menunjukkan kepolisian menindak 113 kasus penyebaran berita bohong. Polri mendapatkan laporan dari 113 pelapor dan menindak 111 orang terlapor.

 


 

Salah satu kasus yang ditangani kepolisian yaitu kebocoran puluhan juta data anggota Polri. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan informasi tersebut tidak benar.

 

“Hoaks,” kata Irjen Dedi dikutip dari artikel berjudul Polri Tegaskan Isu Kebocoran 26 Juta Data Anggota Polisi Hoaks di laman www.detik.com.

 

Tim Siber Mabes Polri, lanjut Irjen Dedi, menindak pelaku yang menyebarkan informasi tersebut. Informasi yang muncul di sebuah situs menyebutkan seorang pengguna internet mengaku mengunggah sebuah pesan di media sosial yang bertajuk ’26 M Database National Police Identity of Indonesia Republic.” Si pengguna mengklaim memiliki data personel Polri dalam format CSV. Data itu diklaim mencakup nama, pangkat, nomor pegawai, jabatan, hingga nomor telepon.

 

Ditindak hampir di seluruh provinsi

Di 2021, ada 12 satuan kerja yang menindak kasus penyebaran berita bohong. Bareskrim Polri menindak 14 kasus. Jumlah tersebut menempatkan Bareskrim sebagai satuan kerja dengan jumlah penindakan paling banyak yaitu 42,42 persen dari jumlah total seluruh kasus yang ditangani kepolisian.

 

Jumlah penindakan di 2021 lebih sedikit dibandingkan dengan 2020. Pada 2020, sebanyak 25 satuan kerja yang menindak kasus penyebaran berita hoaks, Bareskrim Polri juga menjadi satuan kerja dengan jumlah penindakan paling banyak yaitu 28 dari 122 kasus atau sebesar 22,95 persen.

 

Lalu jumlah tersebut naik pada 2022, tepatnya mulai Januari sampai September. Ada 26 satuan kerja yang menindak berita bohong. Jumlah total penindakan yaitu 113 kasus.



Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---