Artikel

Masyarakat Melapor, Uang Palsu Miliaran Rupiah Batal Beredar

INFORMASI dari masyarakat membuat polisi bergerak cepat membongkar tempat pembuatan uang palsu di Jalan Srengseng Raya, Kembangan, Jakarta Barat. Uang palsu itu pun batal beredar. Empat tersangka ditangkap dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polisi membongkar tempat penyimpanan uang palsu di Kembangan pada Sabtu malam, 15 Juni 2024. Polisi menemukan uang palsu pecahan Rp100 ribu senilai puluhan miliar.

 

Agung, seorang warga di sekitar lokasi kejadian, mengaku tak menyadari sindikat pembuatan uang palsu di daerah tersebut. Sebab, pagar rumah kerap tertutup. Agung tak tahu rumah yang digerebek itu digunakan sebagai tempat tinggal maupun bisnis. Ia pun tak tahu pemilik atau siapapun yang berada di rumah tersebut.

 



Polisi mengakui mendapatkan informasi dan laporan dari masyarakat. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan menggerebek rumah tersebut. Polisi memastikan uang palsu yang berada di rumah tersebut siap edar.

 

“Tapi ini kita patut bersyukur sudah diungkap kasus ini, tidak sempat menyebar ke masyarakat,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam dikutip dari artikel berjudul 5 Fakta Terbongkar Perkara Uang Palsu Rp22 Miliar di Jakbar diunggah di www.detik.com.

 

Dari penggerebekan itu, Polda Metro Jaya menetapkan empat tersangka yang berinisial M, YA, FF, dan F. M berperan sebagai koordinator untuk memproduksi uang palsu. Sementara tiga tersangka lain berperan mencari pembeli uang palsu, mencari dana operasional, mencetak dan menyusun uang palsu, menghitung dan mengemas uang palsu, serta mencari tempat untuk memproduksi uang tersebut.

 

Masih ada dua tersangka lagi yang kini berstatus sebagai buron. Salah satunya berinisial U yang merupakan pemilik rumah di Jalan Srengseng Raya tersebut. Sedangkan seorang lagi merupakan pria berinisial I sebagai operator mesin cetak.

 

12 Terlapor Kasus Pemalsuan Uang

Sebanyak 12 orang dilaporkan ke polisi terkait dengan kejahatan pemalsuan uang di periode 1 sampai 21 Juni 2024. Dalam tiga pekan itu, Polri menindak 10 kasus pemalsuan uang. Data itu didapat dari EMP Pusiknas Bareskrim Polri diakses pada Jumat 21 Juni 2024.

 


           

Data EMP menunjukkan lima polda melaporkan penindakan terhadap kasus pemalsuan uang. Polda Jawa Barat dan Polda Jawa Timur melaporkan jumlah penindakan paling banyak yaitu masing-masing 3 kasus. Terlapor pemalsuan uang di dua polda itu pun masing-masing 3 orang.

 

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---