Artikel

Mei 2022, Penindakan Kasus Narkoba Tercatat Menurun

20 June 2022

(Jakarta, 24 Mei 2022)

POLRES Metro Jakarta Utara tercatat paling banyak melakukan penindakan kasus narkoba di wilayah DKI Jakarta, berdasarkan data sebesar 90 kasus sejak awal Januari hingga 24 Mei 2022.

Data ini didapat dari laman Robinopsnal Bareskrim Polri yang diakses pada Selasa 23 Mei 2022. Jumlah penindakan tersebut menurun dibanding data di periode yang sama di 2021 yaitu 102 perkara.

Bukan hanya Jakarta Utara, penurunan jumlah penindakan juga terjadi di Polres Metro Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Pelabuhan Tanjung Priok, dan Kepulauan Seribu.

Di rentang waktu 1 Januari sampai 24 Mei 2021, Polisi menindak 500 kasus narkoba dan psikotropika di tujuh Polres di DKI Jakarta. Sedangkan di rentang waktu yang sama pada 2022, penurunan jumlah penindakan kasus terjadi sebesar 29,4 persen.



Baru bebas sudah ditangkap lagi karena narkoba

Terkini, Polisi menangkap dua residivis yang kepergok memiliki narkoba di kediaman masing-masing. Kedua orang tersebut pun mantan tahanan terkait perkara yang sama, keduanya berinisial II (36) dan RH (40).

“Kami dapatkan informasi pertama di daerah Petojo, mengamankan saudara II, lalu mengamankan barang bukti seberat 35 gram,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce dikutip dari www.kompas.com, Selasa 24 Mei 2022.

Penyelidikan kasus dikembangkan di sebuah rumah di Tambora, Jakarta Barat, yang ditempati RH. Polisi menemukan ribuan gram sabu dan pil ekstasi.



Terpidana II menjalani masa hukuman pada 2015 dan bebas lima tahun kemudian. Sedangkan RH bebas dari bui pada April 2022 setelah menjalani masa hukuman sejak 2018.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan diancam hukuman maksimal 20 Tahun penjara.

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pusiknas Bareskrim Polri juga memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---