Artikel
Mei 2022, Penindakan Kasus Narkoba Tercatat Menurun
20 June 2022

(Jakarta, 24 Mei 2022)
POLRES Metro
Jakarta Utara tercatat paling banyak melakukan penindakan kasus narkoba di
wilayah DKI Jakarta, berdasarkan data sebesar 90 kasus sejak awal Januari hingga 24 Mei 2022.
Data ini didapat dari laman Robinopsnal Bareskrim Polri yang
diakses pada Selasa 23 Mei 2022. Jumlah penindakan tersebut menurun dibanding
data di periode yang sama di 2021 yaitu 102 perkara.
Bukan hanya Jakarta Utara, penurunan jumlah penindakan
juga terjadi di Polres Metro Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan,
Jakarta Barat, Pelabuhan Tanjung Priok, dan Kepulauan Seribu.
Di rentang waktu 1 Januari sampai 24 Mei 2021, Polisi menindak 500 kasus narkoba dan psikotropika di tujuh Polres di DKI Jakarta. Sedangkan di rentang waktu yang sama pada 2022, penurunan jumlah penindakan kasus terjadi sebesar 29,4 persen.
Baru bebas sudah ditangkap lagi karena narkoba
Terkini, Polisi menangkap dua residivis yang kepergok memiliki
narkoba di kediaman masing-masing. Kedua orang tersebut pun mantan tahanan terkait perkara yang sama,
keduanya berinisial II (36) dan
RH (40).
“Kami dapatkan informasi pertama di daerah Petojo,
mengamankan saudara II, lalu mengamankan barang bukti seberat 35 gram,” kata
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce dikutip dari www.kompas.com,
Selasa 24 Mei 2022.
Penyelidikan kasus dikembangkan di sebuah rumah di Tambora, Jakarta Barat, yang ditempati RH. Polisi menemukan ribuan gram sabu dan pil ekstasi.
Terpidana II menjalani masa hukuman pada 2015 dan
bebas lima tahun kemudian. Sedangkan RH bebas dari bui pada April 2022 setelah
menjalani masa hukuman sejak 2018.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35
Tahun 2009 tentang narkotika dan diancam hukuman maksimal 20 Tahun penjara.
Sebagai informasi,
sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan
Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri
serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal
Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pusiknas Bareskrim
Polri juga memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya
bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan
komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri
dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas,
Transparansi Berkeadilan).
---
Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---