Artikel

Menkomdigi Minta Bantuan Orang Tua Tangkal Paparan Judi Online pada Anak-anak

20 November 2024

ORANG tua harus terus mengawasi penggunaan ponsel bagi anak-anak. Terlebih anak-anak zaman sekarang kerap bermain games online melalui ponsel masing masing-masing. Sebab, melalui ponsel dan games online, anak-anak terpapar judi secara daring. Bahkan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap 80 ribu anak berusia 10 tahun terpapar judi online.

 

“Tadi, datanya di bawah 19 tahun ada 200 ribu yang terlibat (judi online). Di bawah 10 tahun ada kurang lebih 80 ribu. Dia pakai akun-akun orang tuanya. Bisa mengakses biasanya lewat games,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dikutip dari artikel berjudul Menkomdigi Ungkap 80 Ribu Anak Terpapar Judi Online di laman www.tribratanews.polri.go.id.

 

Kementerian, ujar Menteri Meutya, tidak bisa sendirian mengawasi anak-anak dari judi online. Jadi Menteri Meutya meminta bantuan orang tua untuk turut mengawasi anak-anak saat mengakses ponsel. Orang tua berperan penting dalam pertumbuhan dan pergaulan anak-anak. Sebab, dampak judi online tak mengenal usia.

 

“Mulai dari karyawan, pengusaha, orang mampu juga banyak. Kemudian pedagang, pelajar, dan terakhir, mohon maaf, ibu rumah tangga. Kalau memang ada (bermain judi online), maka berhentilah,” pinta Menteri Meutya.

 

Anak-anak berhak mendapat perlindungan dari paparan judi online seperti yang tercantum dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Debora Basaria, dosen ilmu psikologi Universitas Tarumanagara, mengatakan anak-anak cenderung menunjukkan perilaku impulsif. Mereka bertindak tanpa perencanaan dan tidak memikirkan konsekuensi. Mereka cenderung mencari pengalaman baru. Itu adalah hal wajar.

 

“Tapi kewajaran itu perlu ada batasnya bila ada tindakan mengarah ke aktivitas berisiko seperti judi online yang mengakibatkan candu,” ujar Debora dikutip dari artikel berjudul Judi Online di Kalangan Anak-anak: Data Mengkhawatirkan dan Solusi Pencegahannya diunggah di laman www.indonesia.go.id.

 

Debora menemukan fakta remaja yang kecanduan judi online memiliki kesenangan dramatis untuk memenangkan gim. Ia ingin selalu menang dengan terus menerus berjudi. Ia menghabiskan banyak uang untuk memenuhi hasrat itu. Mereka pun berisiko melakukan tindakan mengarah kriminalitas seperti pencurian untuk mendapatkan uang modal berjudi.

 

Selain dampak mental, jerat hukum pun mengancam anak-anak yang terjerat candu judi online. Sejak Januari sampai 18 November 2024, Polri menindak 3.906 kasus judi di seluruh Indonesia. Data itu didapat dari aplikasi E-MP Pusiknas Bareskrim Polri yang diakses pada Senin, 18 November 2024 pukul 15.00 WIB.

 

Data pada E-MP menunjukkan sebanyak 264 anak berusia 17 tahun ke bawah menjadi terlapor secara hukum dalam kasus judi. Mirisnya, 92,8 persen anak yang dilaporkan ke polisi itu berusia 11 tahun ke bawah.

 

Adapun 16 anak ditindak sebagai korban kasus judi dan juga berusia 11 tahun ke bawah. Sementara itu 218 anak berusia 11 tahun ke bawah ditangani sebagai saksi kasus judi.

 



Orang tua dapat mengenali anak-anak yang mulai terpapar judi online. Orang tua sebaiknya peka memahami tanda-tanda itu sebelum anak-anak kecanduan bermain judi. Salah satunya yaitu anak kerap asyik sendiri bermain ponsel.

 

“Jadi kalau ada orang, kawan, yang main internet asyik sendiri, ketawa sendiri, sedih sendiri, marah-marah sendiri, sudah mulai curiga. Bila ada kawan tiba-tiba lebih senang sendiri, padahal biasanya bersama-sama, rangkul dan tanyakan kenapa. Karena pasti ada masalah,” ujar Menteri Meutya.

 

Waspada pula dengan orang yang mulai sering berbohong untuk meminjam uang. Apalagi, nilai pinjaman itu dalam jumlah yang besar dan tak masuk akal. Boleh jadi, ia sedang membutuhkan uang untuk berjudi.

 



Rumah menjadi lokasi dengan jumlah kejahatan judi paling banyak sejak awal tahun. Polri mencatat 49,1 persen tindak pidana judi dilakukan di rumah. Sementara tersangka kasus judi yang paling banyak ditindak kepolisian berperan sebagai pemain. Sebagian besar pemain judi nekat melakukan tindak pidana itu mengaku karena faktor ekonomi.

 

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---