Artikel

Meski Ringan, Pelaku Tipiring Bisa Saja Dihukum Penjara

BEBERAPA perbuatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat dianggap sebagai tindak pidana ringan. Namun, ada juga beberapa perbuatan tersebut diproses sebagai tindak pelanggaran hingga kejahatan.

Artikel berjudul Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan Pidana Ringan dan Pelanggaran yang diunggah di laman www.kompas.tv pada Selasa 3 Agustus 2021 membahas tentang perbedaan tersebut. Sebuah perbuatan dianggap sebagai tindak pidana ringan bila dampaknya hanya hukuman 3 bulan penjara atau denda maksimal Rp7.500.

Sedangkan pelanggaran tidak pernah diancamkan pidana penjara. Beda lagi dengan kejahatan. Ganjaran untuk pelaku kejahatan paling tinggi pidana mati.

Di Polri, tindak pidana ringan didata di aplikasi DORS SOPS. Sejak awal tahun hingga 12 Desember 2022, Polri menindak 8.768 kasus tipiring. Penindakan terhadap ribuan kasus itu merupakan hasil kerja sama Polri dengan berbagai pihak terkait.

 

Bila melihat data dari aplikasi DORS, tipiring lebih sering terjadi mulai pagi hingga sore hari yaitu 67,54 persen dari total kejadian di seluruh Indonesia. Sementara tipiring yang terjadi pada sore hingga dini hari sebesar 32,42 persen.

Berpotensi Dipenjara

Lain lagi pendataan yang dilakukan kepolisian dengan pencatatan e-MP Robinopsnal Bareskrim Polri. Pencatatan dengan e-MP merupakan data kejadian yang tergolong sebagai kejahatan. Ada beberapa tipiring yang ditindak sebagai kejahatan di antaranya menjual atau membuat minuman keras dan pelacuran atau prostitusi.


 

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pusiknas Bareskrim Polri juga memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---