Artikel

Miras, Target Operasi Pekat di Akhir Tahun

RAZIA minuman keras (miras) menjadi target utama Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) 2022 di beberapa daerah. Operasi digelar untuk memberikan rasa aman dan nyaman di masa perayaan Natal serta libur akhir tahun 2022 di seluruh Indonesia.

Operasi Pekat digelar Polsek Bungursari, Purwakarta, Jawa Tengah pada Sabtu 10 Desember 2022. Dalam operasi itu, petugas mengamankan belasan botol miras berbagai merek dan ukuran.

Pemberantasan miras, kata Kapolsek Bungursari Kompol H Budi Harto, menjadi fokus operasi. Sebab, orang dalam pengaruh alkohol cenderung melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban dan aman, bahkan tindak kriminal.

 

“Kita lebih menyasar ke miras. Karena miras bisa menimbulkan bahaya kepada yang minum maupun orang lain. Akibat dari miras pun sudah banyak, seperti menimbulkan keributan, tawuran, dan gangguan kamtimbas lainnya,” ungkap Kapolsek Bungursari dikutip dari artikel berjudul Operasi Pekat di Purwakarta, Polsek Bungursari Lakukan Razia Miras yang diunggah di laman www.jabarnews,com pada Minggu 11 Desember 2022.



Upaya menciptakan suasana keamanan dan ketertiban di masa akhir tahun pun dilakukan Polres Dumai bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Dumai, Riau. Dalam Operasi Pekat Lancang Kuning 2022, tim mengamankan 24 botol minuman beralkohol dari sebuah tempat hiburan.

 

“Operasi ini dilaksanakan selama 12 hari, terhitung mulai tanggal 9 hingga 20 Desember 2022,” ujar Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto dalam artikel berjudul Tim Gabungan Amankan Puluhan Botol Miras di Dumai yang diunggah di laman www.riaupost.co pada Senin 12 Desember 2022.

 

Kapolres Dumai mengatakan petugas mengedepankan tindakan preemtif dan preventif terhadap perdagangan miras. Selain miras, petugas gabungan juga menyasar tindakan asusila, perjudian, dan premanisme dalam operasi tersebut.

Miras, Tipiring Paling Banyak

Data dari DORS SOPS Polri, selama 12 hari di Desember 2022, kepolisian menindak 185 kasus yang dianggap sebagai tindak pidana ringan (tipiring) atau pelanggaran. Pelaku yang melakukan tindak pidana ringan itu diganjar dengan teguran hingga denda. Kepolisian tidak memberikan penindakan secara hukum kepada para pelanggar.

 

Data pada SOPS POLRI menunjukkan pelanggaran terkait penjualan miras menjadi tindak pidana ringan dengan jumlah paling banyak. Sepanjang Desember 2022, Polisi menindak 78 kasus penjualan miras di seluruh Indonesia.





Sementara data di aplikasi e-MP Robinopsnal Bareskrim Polri, pembuatan atau penjualan miras yang ditindak sebagai kejahatan sebanyak tiga kasus di periode 1 sampai 12 Desember 2022. Tiga kasus itu ditindak Polda Bengkulu.

Data yang masuk ke e-MP Robinopsnal akan diselidiki sebagai sebuah kasus kejahatan. Polisi akan menindak terlapor sesuai dengan penegakan hukum dan penerapan pasal-pasal pidana.

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Pusiknas Bareskrim Polri juga memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---