Artikel

Modus Baru Judi Online: Setor Dana melalui Akun E-wallet

09 August 2025

KASUS judi online di Bantul, DI Yogyakarta, mengungkap sebuah fakta baru. Yaitu modus menyetorkan dana melalui akun e-wallet. Modus baru ini pun menjadi fokus kepolisian Republik Indonesia.

 

Pengungkapan kasus bermula dari laporan intel pada Kamis 10 Juli 2025. Direktorat Intelijen dan Keamanan Polda DI Yogyakarta menemukan aktivitas judi online di sebuah rumah di Banguntapun, Bantul. Tim menangkap lima orang yang sedang mengoperasikan sistem untuk judi online.

 



Lima pria itu masing-masing berinisial RDS (32), EN (31), NF (24), DA (22), dan PA (24). Dari penangkapan, terungkap sebuah fakta baru yaitu para pemain menyetorkan dana untuk bermain judi online melalui akun e-wallet. Kelima orang tersebut memanfaatkan sebuah sistem elektronik untuk mendapatkan keuntungan dari beberapa aplikasi judi online.

 

Penegasan ini sekaligus meluruskan informasi yang beredar terkait penangkapan. Belakangan muncul narasi yang menyebutkan bahwa kepolisian hanya menindak pemain, terlebih pemain yang dapat 'mengakali' bandar untuk mendapatkan keuntungan. Padahal, baik itu pemain maupun bandar, Polri tetap menindak tegas para pelaku secara hukum, tanpa kecuali. Bahkan aparat yang terindikasi menjadi backing sudah pasti akan ditindak tegas.

Saat ini, kasus tersebut ditangani Direktorat Kriminal Khusus Polda DI Yogyakarta. Penyidik juga melakukan penelusuran aliran dana untuk memburu bandar judi online.

 

"Mau dia pemain, bandar, apapun perannya dalam judi online, tetap akan kami tindak tegas secara hukum," kata penyidik yang dihubungi jurnalis Pusiknas Bareskrim Polri pada Sabtu, 9 Agustus 2025.



 

Biasanya, aliran dana judi dari pemain ke bandar ditelusuri melalui rekening bank. Namun pada pengungkapan kasus ini, penyidik menelusuri aliran dana melalui e-wallet. Penyidik bekerja sama dengan PPATK dan lembaga terkait untuk menelusuri aliran dana sekaligus memburu bandar.


Pengungkapan kasus judi di Bantul merupakan satu dari delapan kasus judi yang dintangani Polda DI Yogyakarta. Data itu untuk periode 1 Januari sampai 8 Agustus 2025. Data tersebut didapat dari website Pusiknas Bareskrim Polri yang diakses pada Sabtu 9 Agustus 2025. Adapun jumlah terlapor kasus judi yang ditindak Polda DI Yogyakarta yaitu sebanyak 17 orang.




Polres Bantul merupakan satuan kerja dengan jumlah penindakan paling banyak terhadap kasus judi yaitu 3 kasus. Sejak awal tahun, Polres Bantul menindak 7 terlapor kasus judi baik itu online maupun offline.

 

Sebagian besar terlapor kasus judi yang ditangani Polda DI Yogyakarta berprofesi sebagai buruh yaitu sebanyak 11 orang. Sedangkan dari kategori usia, mayoritas terlapor kasus judi berumur lebih dari 51 tahun, sebanyak 10 orang.

 

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---