Artikel
Nama Artis Diduga Promosikan Situs Judi Online
SEJUMLAH
artis dan
selebgram diduga terkait dengan tindak pidana perjudian. Mereka diperiksa
sebagai saksi di kantor polisi dalam beberapa waktu terakhir karena diduga
mempromosikan situs judi daring atau online. Dua di antaranya diperiksa
di Bareskrim Mabes Polri yaitu Wulan Guritno dan Amanda Manopo.
Amanda
Manopo diperiksa di Bareskrim Mabes Polri pada Senin, 2 Oktober 2023.
Pemeriksaan berlangsung selama 10 jam. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim
Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan pemeriksaan
berlangsung hingga pukul 20.00 WIB.
“Dengan
34 pertanyaan,” ujar Brigjen Pol Adi Vivid dikutip dari artikel berjudul Diperiksa
Bareskrim, Amanda Manopo Saya tidak Tahu Sama Sekali Kalau Ini Judi Online
diunggah di laman www.tempo.co.
Usai
pemeriksaan, Amanda mengaku ia memang mempromosikan situs Sakti 123 melalui
media sosialnya. Ia mengaku mendapatkan informasi bahwa situs itu adalah
permainan atau game online. Ia mendapatkan bayaran sebesar Rp16 juta. Ia
mengaku menceritakan semua hal terkait kerja sama itu ke penyidik.
“Saya
tidak tahu sama sekali kalau ini judi online. Yang saya tahu memang itu
hanya sebatas games saja, tidak ada judi,” ungkap Amanda.
Amanda
merupakan satu dari 26 artis dan influencer media sosial yang terseret
ke kasus judi. Mereka dilaporkan oleh Aliansi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) ke
Bareskrim Polri. Selain Amanda, Bareskrim juga memeriksa sejumlah artis yaitu
Wulan Guritno, Yuki Kato, dan Cupi Cupita.
Brigjen
Pol Adi Vivid mengingatkan artis atau pesohor publik untuk lebih selektif
menerima kerja sama, termasuk mempromosikan situs-situs online. Bila
terbukti terlibat langsung mempromosikan situs judi online, artis atau
pesohor publik dapat dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2
Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
“Stop
saat ini mempromosikan judi online. Karena korban banyak, banyak orang
yang jatuh miskin,” ujar Brigjen Pol Adi Vivid dikutip dari artikel berjudul ALMI
Sebut 26 Artis yang Dilaporkan Atas Kasus Dugaan Promosi Judi Online Untung
hingga Ratusan Juta Rupiah diunggah di laman www.viva.co.id pada Senin 4 September 2023.
Selain
Bareskrim Polri, ada 26 Polda juga melakukan penindakan terhadap kasus judi online
maupun offline. Satu di antaranya Polda Riau. Jumat 15 September 2023,
anggota patroli siber menemukan alamat protokol internet atau IP address
mencurigakan. Polisi lalu menelusuri temuan tersebut.
“Ada
IP Address ke salah satu situs judi online dan dilaporkan ke
direktur untuk dilanjutkan pengungkapan secara detail,” ungkap Wakil Direktur
Reskrimsus Polda Riau AKBP Iwan P Manurung dikutip dari artikel berjudul Polisi
Tangkap Bandar Judi Online dengan Capai Aset Rp57,7 M di Riau diunggah
di laman www.tribratanews.polri.go.id pada 22 September 2023.
Polisi
kemudian menangkap seorang tersangka bernama Ari Guswanto. Ari merupakan bandar
judi. Ia membuat IP address akun judi lalu menyebarkannya ke sejumlah website.
Polisi menyita aset dengan total nilai Rp57,7 miliar.
Polda
Banten pun menangkap tiga pemilik akun Instagram yang diduga mempromosikan
situs judi online. Ketiga pemilik akun diduga mendapat jutaan rupiah
tiap bulan dari promosi tersebut. Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat 2
juncto Pasal 27 ayat 2 Undang Undang ITE.
September 2023, Polri menindak 301 kasus judi online maupun offline. Jumlah penindakan pada September menurun bila dibandingkan dengan Agustus 2023. Sebab pada Agustus 2023, jumlah penindakan sebesar 314 kasus.