Artikel
Narkoba, Kejahatan Tertinggi Kedua di Indonesia
PENINDAKAN terhadap kejahatan narkoba dan psikotropika di Indonesia menembus
angka 15.455 kasus dalam semester pertama di 2022. Bahkan data di Pusiknas
Bareskrim Polri menunjukkan perkara narkoba menjadi kejahatan tertinggi kedua
setelah pencurian dengan pemberatan atau curat. Namun dampak kejahatan narkoba
lebih berbahaya.
“Narkoba,
korupsi, dan terorisme adalah jenis kejahatan extraordinary crime yang
merupakan kejahatan terorganisasi lintas negara dan dapat menjadi ancaman
serius karena dapat merusak sendi-sendi kehidupan suatu bangsa,” demikian
tertulis dalam artikel berjudul Bahaya Narkoba, Korupsi, dan Terorisme
di laman www.bnn.go.id.
Narkoba tak hanya berdampak pada kesehatan penyalahguna. Tapi transaksi dan jaringan narkoba berkaitan dengan terorisme dan pencucian uang. Tindakan kriminal lain pun muncul akibat narkoba.
Sejarah
penanggulangan narkoba di Indonesia
Pada 1971,
pemerintah Indonesia menganggap narkoba berpotensi menjadi masalah serius.
Lantaran itu, Presiden Republik Indonesia Soeharto menginstruksikan Kepala
Badan Koordinasi Intelijen Nasional (BAKIN) menanggulangi enam masalah
nasional. Satu di antaranya yaitu narkoba. Hanya saja, sistem penanganan
narkoba di masa itu masih berskala kecil.
Berpuluh tahun kemudian, tepatnya di 1997, pemerintah dan DPR mengesahkan Undang Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang narkotika. Presiden RI Abdurrahman Wahid pun membentuk Badan Koordinasi Narkotika Nasional (BKNN). Saat itu, Kepala Kepolisian RI memimpin BKNN.
Sepuluh tahun kemudian, pemerintah membentuk Badan Narkotika Nasional (BNN) di tingkat pusat, provinsi, hingga kota dan kabupaten. Tujuannya agar penanggulangan narkoba di Indonesia lebih maksimal dan optimal. Aturan tentang penanggulangan narkoba pun diperbarui yaitu dengan mengesahkan UU Nomor 35 Tahun 2009 sebagai perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 1997.
Dalam
memperingati Hari Anti Narkotika Internasional 2022, BNN menggelorakan semangat
War on Drugs secara masif ke
masyarakat. BNN berharap semangat itu dapat meningkatkan kesadaran masyarakat
tentang bahaya penyalahgunaan narkoba. Kesadaran ini perlu dibangkitkan dari
lingkungan keluarga.
Presiden RI
Joko Widodo pun bersuara tegas mengenai perang melawan narkoba. Presiden
menganggap narkoba sebagai ancaman serius yang dapat melumpuhkan energi positif
bangsa. Serta, narkoba dapat merusak masa depan bangsa.
“Maka,
seluruh komponen bangsa harus bergerak melindungi generasi bangsa dari jaringan
pengedar narkoba. Selain itu perlu adanya edukasi atas dampak kesehatan
dan implikasi hukum selain melakukan pencegahan, pemberantasan, dan
rehabilitasi,” terang Presiden dikutip dari artikel berjudul Bahaya Narkoba,
Jokowi Beri 5 Perintah Ini kepada BNN di laman www.beritasatu.com.
Dalam UU
Nomor 35 Tahun 2009, BNN bertugas bersama-sama Polri melawan narkoba. Petugas
penyidik dari dua lembaga tersebut bekerja sama menyelidiki, menyidik,
memeriksa, menangkap, hingga melakukan penahanan terkait penyalahgunaan serta peredaran
narkoba. Namun BNN memiliki tugas lain yaitu mencegah penyalahgunaan dan
peredaran narkoba di masyarakat, mengembangkan laboratorium, dan meningkatkan
kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan sosial untuk pecandu narkotika.
Barang bukti 3 kuintal per bulan
Dari 7 Juni hingga 8 Juli 2022, BNN mengungkap 11 kasus tindak
pidana narkotika. Barang bukti mencapai 3 kuintal. Sebanyak 22 tersangka
ditangkap, tiga di antara mereka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Mirisnya, empat dari 22 tersangka itu ternyata berstatus sebagai aparat penegak hukum aktif. Bahkan, mereka terlibat dalam peredaran gelap narkotika. Pengungkapan belasan kasus itu merupakan kerja sama dari BNN dengan TNI, Polri, serta Bea dan Cukai.
Ancaman
hukuman yaitu pidana mati atau penjara seumur hidup. Penindakan terhadap mereka
sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2), Pasal 112 ayat (2)
juncto Pasal 132 ayat (2), Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang
Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
BNN menyayangkan
aparat penegak hukum terlibat dalam kasus tindak pidana narkotika. Padahal,
aparat penegak hukum harusnya menjadi garda terdepan memberantas narkotika di
Indonesia.
“Ini menjadi
tantangan besar bagi seluruh apparat penegak hukum dalam memelihara integritas
individu agar tidak terpengaruh untuk melakukan pelanggaran hukum,” tulis Humas
BNN dalam siaran pers berjudul Dalam 1 Bulan, BNN RI Sita 3 Kuintal
Narkotika di laman www.bnn.go.id.
Kapolri perintahkan binasakan
anggota terlibat narkotika
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun tidak memberikan
toleransi pada anggota kepolisian yang terlibat dalam narkotika. Seharusnya,
kepolisian memberantas tindak pidana narkotika. Jadi, bila ada anggota yang
terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika, Kapolri meminta Divisi
Propam segera melakukan tindakan tegas.
“Terhadap
yang melakukan pidana, utamanya narkoba, kalau memang sudah tidak bisa
diperbaiki, kalau sudah tidak bisa dibina, ya dibinasakan saja. Yang
begitu-begitu segera selesaikan,” tegas Kapolri dikutip dari artikel berjudul Kapolri
soal Polisi Terlibat Narkoba: Kalau Tak Bisa Dibina, Binasakan! di laman www.suara.com.
Tak hanya
memakai, beberapa anggota polisi pun terlibat sebagai pengedar narkoba. Pada
2018, sebanyak 297 polisi terseret kasus narkoba. Jumlah tersebut naik dua kali
lipat
pada 2019 menjadi 515 orang. Sementara di 2020, Polri memecat 113 anggota yang
terlibat pelanggaran berat.
“Tindakan tegas polisi yang terlibat berbagai pelanggaran berat, khususnya narkoba, dipecat,” terang Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dikutip dari artikel berjudul Ratusan Polisi Terjerat Kasus Narkoba dari Tahun ke Tahun di laman www.cnnindonesia.com.
Dalam aksi
perang melawan narkoba, Polri terus menindak kejahatan narkotika. Sepanjang
Juni 2022, Polri melakukan penindakan terhadap 2.083 kasus kejahatan narkotika.
Polda Sumatra Utara melakukan penindakan paling banyak yaitu 381 kasus.
Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem
Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi
kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data
kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang
PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).
--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---