Artikel
Narkoba, Kejahatan Tertinggi Kedua di Indonesia
06 September 2022

PENINDAKAN terhadap kejahatan narkoba dan psikotropika di Indonesia menembus
angka 15.455 kasus dalam semester pertama di 2022. Bahkan data di Pusiknas
Bareskrim Polri menunjukkan perkara narkoba menjadi kejahatan tertinggi kedua
setelah pencurian dengan pemberatan atau curat. Namun dampak kejahatan narkoba
lebih berbahaya.
“Narkoba,
korupsi, dan terorisme adalah jenis kejahatan extraordinary crime yang
merupakan kejahatan terorganisasi lintas negara dan dapat menjadi ancaman
serius karena dapat merusak sendi-sendi kehidupan suatu bangsa,” demikian
tertulis dalam artikel berjudul Bahaya Narkoba, Korupsi, dan Terorisme
di laman www.bnn.go.id.
Narkoba tak hanya berdampak pada kesehatan penyalahguna. Tapi transaksi dan jaringan narkoba berkaitan dengan terorisme dan pencucian uang. Tindakan kriminal lain pun muncul akibat narkoba.
Sejarah
penanggulangan narkoba di Indonesia
Pada 1971,
pemerintah Indonesia menganggap narkoba berpotensi menjadi masalah serius.
Lantaran itu, Presiden Republik Indonesia Soeharto menginstruksikan Kepala
Badan Koordinasi Intelijen Nasional (BAKIN) menanggulangi enam masalah
nasional. Satu di antaranya yaitu narkoba. Hanya saja, sistem penanganan
narkoba di masa itu masih berskala kecil.
Berpuluh tahun kemudian, tepatnya di 1997, pemerintah dan DPR mengesahkan Undang Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang narkotika. Presiden RI Abdurrahman Wahid pun membentuk Badan Koordinasi Narkotika Nasional (BKNN). Saat itu, Kepala Kepolisian RI memimpin BKNN.
Sepuluh tahun kemudian, pemerintah membentuk Badan Narkotika Nasional (BNN) di tingkat pusat, provinsi, hingga kota dan kabupaten. Tujuannya agar penanggulangan narkoba di Indonesia lebih maksimal dan optimal. Aturan tentang penanggulangan narkoba pun diperbarui yaitu dengan mengesahkan UU Nomor 35 Tahun 2009 sebagai perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 1997.
Dalam
memperingati Hari Anti Narkotika Internasional 2022, BNN menggelorakan semangat
War on Drugs secara masif ke
masyarakat. BNN berharap semangat itu dapat meningkatkan kesadaran masyarakat
tentang bahaya penyalahgunaan narkoba. Kesadaran ini perlu dibangkitkan dari
lingkungan keluarga.
Presiden RI
Joko Widodo pun bersuara tegas mengenai perang melawan narkoba. Presiden
menganggap narkoba sebagai ancaman serius yang dapat melumpuhkan energi positif
bangsa. Serta, narkoba dapat merusak masa depan bangsa.
“Maka,
seluruh komponen bangsa harus bergerak melindungi generasi bangsa dari jaringan
pengedar narkoba. Selain itu perlu adanya edukasi atas dampak kesehatan
dan implikasi hukum selain melakukan pencegahan, pemberantasan, dan
rehabilitasi,” terang Presiden dikutip dari artikel berjudul Bahaya Narkoba,
Jokowi Beri 5 Perintah Ini kepada BNN di laman www.beritasatu.com.