Artikel

Narkoba, Kejahatan Tertinggi Kedua di Indonesia

06 September 2022

PENINDAKAN terhadap kejahatan narkoba dan psikotropika di Indonesia menembus angka 15.455 kasus dalam semester pertama di 2022. Bahkan data di Pusiknas Bareskrim Polri menunjukkan perkara narkoba menjadi kejahatan tertinggi kedua setelah pencurian dengan pemberatan atau curat. Namun dampak kejahatan narkoba lebih berbahaya.

“Narkoba, korupsi, dan terorisme adalah jenis kejahatan extraordinary crime yang merupakan kejahatan terorganisasi lintas negara dan dapat menjadi ancaman serius karena dapat merusak sendi-sendi kehidupan suatu bangsa,” demikian tertulis dalam artikel berjudul Bahaya Narkoba, Korupsi, dan Terorisme di laman www.bnn.go.id.


Narkoba tak hanya berdampak pada kesehatan penyalahguna. Tapi transaksi dan jaringan narkoba berkaitan dengan terorisme dan pencucian uang. Tindakan kriminal lain pun muncul akibat narkoba.

Sejarah penanggulangan narkoba di Indonesia

Pada 1971, pemerintah Indonesia menganggap narkoba berpotensi menjadi masalah serius. Lantaran itu, Presiden Republik Indonesia Soeharto menginstruksikan Kepala Badan Koordinasi Intelijen Nasional (BAKIN) menanggulangi enam masalah nasional. Satu di antaranya yaitu narkoba. Hanya saja, sistem penanganan narkoba di masa itu masih berskala kecil.

Berpuluh tahun kemudian, tepatnya di 1997, pemerintah dan DPR mengesahkan Undang Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang narkotika. Presiden RI Abdurrahman Wahid pun membentuk Badan Koordinasi Narkotika Nasional (BKNN). Saat itu, Kepala Kepolisian RI memimpin BKNN.

 



Sepuluh tahun kemudian, pemerintah membentuk Badan Narkotika Nasional (BNN) di tingkat pusat, provinsi, hingga kota dan kabupaten. Tujuannya agar penanggulangan narkoba di Indonesia lebih maksimal dan optimal. Aturan tentang penanggulangan narkoba pun diperbarui yaitu dengan mengesahkan UU Nomor 35 Tahun 2009 sebagai perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 1997.

Dalam memperingati Hari Anti Narkotika Internasional 2022, BNN menggelorakan semangat War on Drugs secara masif ke masyarakat. BNN berharap semangat itu dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba. Kesadaran ini perlu dibangkitkan dari lingkungan keluarga.

Presiden RI Joko Widodo pun bersuara tegas mengenai perang melawan narkoba. Presiden menganggap narkoba sebagai ancaman serius yang dapat melumpuhkan energi positif bangsa. Serta, narkoba dapat merusak masa depan bangsa.

“Maka, seluruh komponen bangsa harus bergerak melindungi generasi bangsa dari jaringan pengedar narkoba. Selain itu perlu adanya edukasi atas dampak kesehatan dan implikasi hukum selain melakukan pencegahan, pemberantasan, dan rehabilitasi,” terang Presiden dikutip dari artikel berjudul Bahaya Narkoba, Jokowi Beri 5 Perintah Ini kepada BNN di laman www.beritasatu.com.