Artikel

Narkoba di Awal Tahun, Polisi Tangani 76 Perkara Tiap Hari

(Jakarta, 14 Januari 2022)

SATU lagi artis yang dijerat terkait kasus narkoba. Sejak awal 2022, Polri menjerat empat pesohor terkait penyalahgunaan narkoba.

Terkini, Polda Metro Jaya menangkap seorang artis berinisial FF. Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa, FF berjenis kelamin laki-laki dan berprofesi sebagai komika.

FF ditangkap pada Kamis malam, 13 Januari 2022. Hingga artikel ini ditulis, penyidik masih memeriksa FF.

Penangkapan FF menambah panjang daftar kasus narkoba yang berkelindan di gemerlap dunia artis. Sebelum FF, polisi membekuk tiga pesohor lain yang diduga mengonsumsi narkoba di pembuka tahun.

 

Daftar empat pesohor yang ditangkap



Lebih seribu perkara

Data di Robinopsnal Bareskrim Polri menunjukkan kepolisian menangani 1.076 perkara terkait kejahatan narkoba dan psikotropika sejak 1 sampai 14 Januari 2022. Bila dirata-ratakan, Polri menindak 76 perkara terkait

Jumlah tersebut menurun bila dibandingkan dengan perkara yang sama pada periode 1 sampai 14 Januari 2021, yaitu 1.323 perkara. Rata-rata penindakan tiap hari di tahun lalu, di periode tersebut, yaitu 94 perkara.

Sebagai informasi, Pusiknas merupakan organisasi di bawah naungan Bareskrim Polri. Tugas Pusiknas yaitu menjadi pusat informasi kriminal yang memberikan layanan kepada masyarakat dengan cepat, tepat, modern, dan akurat secara online serta terintegrasi.

 

Pusiknas mendapat mandat dari negara untuk menjadi Wali Data Kriminal Nasional. Mandat diatur dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

 

--- (Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya) ---