Artikel

Narkotika Bikin Hidup Pengusaha Nyonya N ‘Jatuh’

NISA atau yang ditulis di media dengan sebutan Nyonya N kini harus menghadapi ancaman hukuman mati. Barang bukti puluhan kilogram sabu dan ratusan ribu ekstasi membuat Nyonya N memutarbalikkan kehidupannya. ­­Ia yang dulunya tajir melintir kini menjadi tahanan Badan Narkotika Nasional (BNN).

 

Penangkapan bermula saat BNN menciduk seorang bandar narkoba berinisial AN. BNN menyita 52 kilogram sabu yang dikemas dalam 50 bungkus plastik. Petugas juga menemukan 70 kotak jam berisikan 323.882 butir pil ekstasi.

 

AN mengaku ia hanya melaksanakan pekerjaan itu. Istrinya yang tak lain adalah Nyonya N merupakan pemimpin dari bisnis gelap tersebut. BNN kemudian bergerak untuk menangkap Nyonya N pada 18 Agustus 2023 di sebuah tempat usaha miliknya di Bireuen, Aceh.

 

“Nyonya N akan dijerat dengan Pasal 114 (2) juncto Pasal 132 ayat (1) sub pasal 111 ayat (2) juncto pasal 132 ayat 1, dan pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” ujar Kepala BNN Komjen Prof Dr Petrus Reinhard Golose dikutip dari artikel berjudul Ratu Narkoba Aceh Ditangkap BNN, Dulu Hidup Mewah dan Elit Kini Terancam Hukuman Mati diunggah di laman www.tribunnews.com pada 24 Agustus 2023.

 

Dulu, Nyonya N dikenal sebagai seorang Perempuan yang memiliki beragam aset usaha di Aceh. Satu di antaranya doorsmeer atau tempat cuci mobil dan motor di Gampong Cot, Aceh Barat. Warga setempat mengenal Nyonya N sebagai orang yang dermawan dan kerap menggalang acara sosial. Tapi siapa sangka ia ternyata bagian dari gembong narkotika internasional.

 

Penangkapan Nyonya N merupakan satu dari 7 kasus narkotika yang ditindak BNN. Sedangkan jumlah tersangka yang ditangkap BNN sebanyak 10 orang. Sebagian besar tersangka berperan sebagai distributor atau pengedar. Data itu didapat dari Dashboard Kasus Narkoba BNN yang diakses pada Kamis 31 Agustus 2023 pukul 13.00 WIB.

 

Data tersebut berbeda dengan data yang diakses dari EMP Pusiknas Bareskrim Polri pada Jumat 1 September 2023 pukul 08.30 WIB. Data EMP menunjukkan Polda Aceh menindak 1.139 kasus narkotika sejak awal tahun hingga 31 Agustus 2023.

.



Pusaran narkotika di Indonesia

Hasil pengungkapan BNN dan Polri menunjukkan beberapa jenis narkotika yang paling banyak disita pada Januari sampai Agustus 2023. Jenis-jenis narkotika itu terdiri dari ganja, heroin, sabu, dan ekstasi. Bentuknya pun beragam mulai dari daun, batang, serbuk, kristal, cair, hingga tablet.

 

BNN mengungkapkan penyelundupan narkoba paling banyak melalui jalur laut. Sindikat bandar narkoba memanfaatkan momen petugas pengamanan di wilayah laut Indonesia lengah.

 

“Biasanya kalau tidak dilempar di laut dengan titik koordinat, ada ship to ship. Modus ini digunakan para sindikat memasukkan narkoba ke Indonesia,” ujar Kepala Deputi Berantas BNN Irjen Pol Kennedy dikutip dari artikel berjudul BNN Ungkap Fakta Penyelundupan Narkotika, 85 % Pasti Melalui Jalur Laut! diunggah di laman www.okezone.com.

 



Modusnya pun beragam. Misalnya dengan menyelipkan bungkusan berisi sabu ke tumpukan mangkuk. Modus penyelundupan itu terungkap saat petugas Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten, mencurigai kiriman paket asal Malaysia. Paket itu semula disebutkan sebagai peralatan dapur dengan penerima berinisial RS di Lombok Tengah.

 

“Setelah dilakukan pemerikaan terhadap dua kardus paket berisi 800 mangkuk. Petugas menemukan bungkusan alumunium foil. Bungkusan itu berisi serbuk kristal putih dengan berat 15 gram pada setiap rongga mangkuk,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo dikutip dari artikel berjudul Ratusan Mangkuk Dijadikan Modus Selundupkan Sabu diunggah di www.antaranews.com pada 31 Mei 2023.

 

Hasil pemeriksaan laboratorium membuktikan serbuk itu adalah sabu. Polisi melakukan pendalaman dan menangkap dua tersangka yaitu berinisial MA (28) dan SU (29). Keduanya mengaku paket sabu berasal dari Malaysia dan akan dikirimkan ke Lombok.

 

“Dari pemeriksaan, menunjukkan J sebagai pengendalinya,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Kombes Pol Henki dikutip dari artikel berjudul Penyelundupan Narkoba Lewat Paket Mangkuk, Ternyata Dikendalikan Narapidana di Batam diunggah di www.kompas.com pada 30 Mei 2023.

 

J adalah seorang narapidana di lembaga pemasyarakatan di Batam, Kepulauan Riau. Ketiganya dikenakan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---