Artikel
Narkotika Bikin Hidup Pengusaha Nyonya N ‘Jatuh’
NISA atau yang ditulis di media dengan sebutan
Nyonya N kini harus menghadapi ancaman hukuman mati. Barang bukti puluhan
kilogram sabu dan ratusan ribu ekstasi membuat Nyonya N memutarbalikkan
kehidupannya. Ia yang dulunya tajir melintir kini menjadi tahanan Badan
Narkotika Nasional (BNN).
Penangkapan bermula saat BNN menciduk
seorang bandar narkoba berinisial AN. BNN menyita 52 kilogram sabu yang dikemas
dalam 50 bungkus plastik. Petugas juga menemukan 70 kotak jam berisikan 323.882
butir pil ekstasi.
AN mengaku ia hanya melaksanakan
pekerjaan itu. Istrinya yang tak lain adalah Nyonya N merupakan pemimpin dari
bisnis gelap tersebut. BNN kemudian bergerak untuk menangkap Nyonya N pada 18
Agustus 2023 di sebuah tempat usaha miliknya di Bireuen, Aceh.
“Nyonya N akan dijerat dengan Pasal
114 (2) juncto Pasal 132 ayat (1) sub pasal 111 ayat (2) juncto pasal 132 ayat
1, dan pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35
Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara
seumur hidup,” ujar Kepala BNN Komjen Prof Dr Petrus Reinhard Golose dikutip
dari artikel berjudul Ratu Narkoba Aceh Ditangkap BNN, Dulu Hidup Mewah
dan Elit Kini Terancam Hukuman Mati diunggah di laman www.tribunnews.com pada 24 Agustus 2023.
Dulu, Nyonya N
dikenal sebagai seorang Perempuan yang memiliki beragam aset usaha di Aceh.
Satu di antaranya doorsmeer atau tempat cuci mobil dan motor di Gampong
Cot, Aceh Barat. Warga setempat mengenal Nyonya N sebagai orang yang dermawan
dan kerap menggalang acara sosial. Tapi siapa sangka ia ternyata bagian dari
gembong narkotika internasional.
Penangkapan
Nyonya N merupakan satu dari 7 kasus narkotika yang ditindak BNN. Sedangkan
jumlah tersangka yang ditangkap BNN sebanyak 10 orang. Sebagian besar tersangka
berperan sebagai distributor atau pengedar. Data itu didapat dari Dashboard
Kasus Narkoba BNN yang diakses pada Kamis 31 Agustus 2023 pukul 13.00 WIB.
Data tersebut berbeda dengan data yang diakses dari EMP Pusiknas Bareskrim Polri pada Jumat 1 September 2023 pukul 08.30 WIB. Data EMP menunjukkan Polda Aceh menindak 1.139 kasus narkotika sejak awal tahun hingga 31 Agustus 2023.
Pusaran narkotika
di Indonesia
Hasil
pengungkapan BNN dan Polri menunjukkan beberapa jenis narkotika yang paling
banyak disita pada Januari sampai Agustus 2023. Jenis-jenis narkotika itu
terdiri dari ganja, heroin, sabu, dan ekstasi. Bentuknya pun beragam mulai dari
daun, batang, serbuk, kristal, cair, hingga tablet.
BNN
mengungkapkan penyelundupan narkoba paling banyak melalui jalur laut. Sindikat
bandar narkoba memanfaatkan momen petugas pengamanan di wilayah laut Indonesia
lengah.
“Biasanya
kalau tidak dilempar di laut dengan titik koordinat, ada ship to ship. Modus
ini digunakan para sindikat memasukkan narkoba ke Indonesia,” ujar Kepala
Deputi Berantas BNN Irjen Pol Kennedy dikutip dari artikel berjudul BNN
Ungkap Fakta Penyelundupan Narkotika, 85 % Pasti Melalui Jalur Laut! diunggah
di laman www.okezone.com.
Modusnya pun
beragam. Misalnya dengan menyelipkan bungkusan berisi sabu ke tumpukan mangkuk.
Modus penyelundupan itu terungkap saat petugas Bandara Soekarno-Hatta
Tangerang, Banten, mencurigai kiriman paket asal Malaysia. Paket itu semula
disebutkan sebagai peralatan dapur dengan penerima berinisial RS di Lombok
Tengah.
“Setelah
dilakukan pemerikaan terhadap dua kardus paket berisi 800 mangkuk. Petugas
menemukan bungkusan alumunium foil. Bungkusan itu berisi serbuk kristal putih
dengan berat 15 gram pada setiap rongga mangkuk,” ungkap Kepala Kantor Bea
Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo dikutip dari artikel berjudul Ratusan
Mangkuk Dijadikan Modus Selundupkan Sabu diunggah di www.antaranews.com pada 31 Mei 2023.
Hasil
pemeriksaan laboratorium membuktikan serbuk itu adalah sabu. Polisi melakukan
pendalaman dan menangkap dua tersangka yaitu berinisial MA (28) dan SU (29).
Keduanya mengaku paket sabu berasal dari Malaysia dan akan dikirimkan ke
Lombok.
“Dari pemeriksaan,
menunjukkan J sebagai pengendalinya,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro
Kombes Pol Henki dikutip dari artikel berjudul Penyelundupan Narkoba
Lewat Paket Mangkuk, Ternyata Dikendalikan Narapidana di Batam diunggah
di www.kompas.com pada 30 Mei 2023.
J adalah
seorang narapidana di lembaga pemasyarakatan di Batam, Kepulauan Riau.
Ketiganya dikenakan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Pasal 112 ayat 2
juncto Pasal 132. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung
kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis
teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal
dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif,
Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).
--- Pusiknas
Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---