Artikel
Nekat Mencuri di Lokasi Bencana Diancam 7 Tahun Penjara
SALAH satu tindak kriminal yang diantisipasi Polri
di lokasi bencana adalah pencurian. Warga yang nekat mencuri di lokasi bencana
dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Pelakunya diancam pidana penjara paling lama tujuh
tahun.
Polda Jawa Tengah merupakan satuan wilayah dengan jumlah penanganan bencana paling banyak sejak awal 2024 hingga Agustus 2024. Data DORS SOPS Polri menunjukkan Polda Jawa Tengah menangani 257 kejadian bencana atau 18,7 persen dari jumlah total penanganan bencana di seluruh Indonesia. Data tersebut diakses pada Senin, 2 September 2024.
Data juga menunjukkan penanganan bencana paling banyak oleh Polda Jawa Tengah yaitu pada Januari 2024, sebanyak 84 kejadian. Atau, 30,99 persen dari jumlah penanganan bencana di seluruh Indonesia pada Januari 2024.
Di rentang waktu delapan bulan, Polda Jawa Tengah menangani 10 jenis bencana. Paling banyak yaitu angin puting beliung dengan 109 kejadian. Di posisi kedua yaitu tanah longsor dengan 94 kejadian.
Saat bencana terjadi, warga yang menjadi korban biasanya lebih fokus untuk menyelamatkan jiwa dirinya sendiri beserta keluarga. Sebagian warga meninggalkan rumah mereka untuk mengungsi ke tempat yang lebih aman, seperti tenda pengungsian. Kondisi itu pun dimanfaatkan pelaku tindak kriminal untuk mencuri rumah yang ditinggalkan korban bencana.
Pelaku curat dijerat dengan Pasal 363 KUHP, ancaman pidana 7 tahun.
Polri mengantisipasi pencurian yang mungkin terjadi di lokasi bencana. Salah satu kasus pencurian di saat bencana terjadi di Demak, Jawa Tengah, pada Februari 2024. Warga memergoki sekelompok pemuda saat mencuri di sebuah minimarket yang terendam banjir di tepi jalur Pantura. Warga lalu menyerahkan mereka ke polisi di posko darurat bencana banjir.
114 Polisi menindak pencurian di lokasi bencana dengan pencurian dengan pemberatan (curat). Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Polda Jawa Tengah merupakan satuan wilayah dengan jumlah penanganan bencana paling banyak pada delapan bulan di 2024. Di rentang waktu tersebut, Polda Jawa Tengah menangani 948 kasus curat. Namun perlu diteliti lebih lanjut berapa banyak curat yang terjadi di daerah bencana.
Hampir tiap bulan, Polri menindak lebih dari seratus kasus curat di wilayah hukum Polda Jawa Tengah. Bahkan angka curat meningkat dari Juli ke Agustus 2024 hingga 20,68 persen. Data itu didapat dari EMP Pusiknas Bareskrim Polri yang diakses pada Kamis 5 September 2024.
Bencana angin puting beliung di Bogor
Angin puting beliung menerjang Desa Cimayang, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Bencana menerjang pada Senin 2 September 2024 yang menimbulkan kerusakan. Dua orang tewas dalam kejadian tersebut, empat orang terluka karena tertimpa material bangunan yang ambruk.