Artikel

Oknum TNI Tembak Polisi, Menteri Budi Gunawan: Perbuatan Itu Tercela

24 March 2025

PENEMBAKAN terhadap tiga anggota polisi di Lampung mendapat atensi dari berbagai pihak. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan serta Ketua DPR RI Puan Maharani pun angkat suara mengenai tragedi tersebut. Keduanya menegaskan hukum harus ditegakkan terhadap oknum TNI yang melepaskan tembakan mematikan tersebut.

Peristiwa itu terjadi di Kampung Karang Manik, Kabupaten Way Kanan, Lampung, pada Senin, 17 Maret 2025. Tim gabungan Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin tengah menggerebek lokasi judi sabung ayam. Tiba-tiba, orang tak dikenal menyerang dan melepaskan tembakan.

 

Peluru mengenai Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda Ghalid Surya Ganta. Ketiganya tewas. Dua anggota TNI diduga terlibat dalam penembakan tersebut.

 



Menteri Budi Gunawan meminta aparat melakukan penindakan tegas dalam mengusut kasus tersebut. Menteri Budi juga meminta aparat memberikan sanksi tegas kepada pelaku penembakan.

 

“Karena perbuatan ini sangat tercela, melakukan penembakan dengan peluru tajam, mengakibatkan meninggalnya tiga prajurit Polri di wilayah Way Kanan tersebut,” ujar Menteri Budi dikutip dari artikel berjudul Menteri Budi Gunawan Minta Oknum TNI Penembak 3 Polisi Dihukum Berat diunggah di laman www.tribratanews.polri.go.id.

 

Ketua DPR RI Puan Maharani pun meminta TNI beserta Polri menginvestigasi kasus tersebut. Puan menegaskan investigasi secara menyeluruh sangat penting untuk keadilan bagi para korban.

 

“Pelaku yang terlibat dalam tindakan kriminal harus mendapatkan sanksi yang setimpal,” ujar Puan dikutip dari artikel berjudul Ketua DPR RI Sebut Penegakan Hukum Bagi Oknum Tembak Polisi Krusial Jaga Institusi diunggah di laman www.tribratanews.polri.go.id.

 

Hingga artikel ini ditulis, Rabu 19 Maret 2025, dua anggota TNI yang diduga terlibat dalam penembakan, masih berstatus sebagai saksi. Keduanya yaitu Kopral Kepala B dan Pembantu Letnan Satu L.

 

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengatakan masih melakukan investigasi bersama Kodam II Sriwijaya. Polda juga masih menunggu hasil uji laboratorium forensik dan uji balistik terhadap selongsong serta proyektil di tubuh korban.

 

“Jadi diduga ada tiga jenis senjata yang digunakan untuk melakukan penembakan. Apakah ini ditembak dari senjata laras panjang atau pendek, apakah senjata merek pabrikan atau rakitan,” ujar Kapolda dikutip dari artikel berjudul Update Kasus Penembakan 3 Polisi di Lampung: 2 Oknum TNI Masih Berstatus Saksi diunggah di laman www.tribunnews.com.

 

Dua Penembakan Ditangani di Maret 2025

Penembakan merupakan salah satu tindak kejahatan yang berkaitan dengan jiwa orang atau pembunuhan. Mulai 1 sampai 18 Maret 2025, Polri mendapat dua laporan terkait dengan kejahatan terhadap jiwa orang dengan modus penembakan. Data itu didapat dari website Pusiknas Bareskrim Polri yang bersumber dari Aplikasi EMP Pusiknas Bareskrim Polri yang diakses pada Rabu 19 Maret 2025 pukul 20.00 WIB.



 

Data Pusiknas menunjukkan jumlah total kasus kejahatan terhadap jiwa orang, sejak awal tahun hingga 18 Maret 2025, sebanyak 217 perkara. Empat modus kejahatan dengan jumlah kasus terbanyak yaitu menusuk, membacok, memukul, dan menembak. Adapun modus penembakan sebanyak 11 kasus.

 

Tren data menunjukkan pada Januari 2025, Polri menindak enam kasus kejahatan terhadap jiwa orang dengan motif penembakan. Jumlah tersebut turun 50 persen, menjadi 3 kasus, pada Februari 2025. Sementara jumlah kasus penembakan selama 18 hari di Maret 2025, yaitu 2 kasus, atau mencapai 66,66 persen dari jumlah kasus penembakan di Februari 2025.

 

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---