Artikel

Oktober, Momentum untuk Sadar KDRT

OKTOBER diperingati sebagai bulan kesadaran kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Momen ini diharapkan dapat membuat korban sadar tanda-tanda KDRT. Korban pun mampu berusaha melepaskan diri dari tindakan tersebut. Masyarakat juga sadar memberikan dukungan pada korban KDRT.

 

Sebuah berita cukup menyita perhatian masyarakat yaitu KDRT yang diduga menimpa Lesti Kejora, seorang penyanyi dangdut ternama. Lesti mendapatkan perawatan di rumah sakit akibat kejadian yang menimpanya.

 

Lesti melaporkan suaminya ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu malam 28 September 2022, atas dugaan KDRT. Polisi menggelar olah tempat kejadian perkara dan memeriksa beberapa saksi.

 

“Penyidik juga sudah telah mengamankan barang bukti lain yang bisa mendukung, antara lain CCTV yang ada di rumah tersebut,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di kutip dari artikel berjudul Kasus KDRT, Polda Metro Periksa CCTV di Rumah Lesti Kejora-Rizky Billar di laman www.sultra.antaranews.com.

 

Lesti merupakan salah satu korban KDRT yang berani melapor ke polisi. Ada pula satu korban lain yang memiliki keberanian serupa. Perempuan berinisial IN mendatangi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Banyumas, Jawa Tengah. IN melaporkan tindakan KDRT yang dilakukan mantan suaminya. IN mengalami luka bakar akibat kekerasan tersebut.

 

Polisi menindak laporan dan menangkap mantan suami korban, TP. Pelaku dikenakan Undang Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp30 juta karena tindakan tersebut mengakibatkan korban terluka.

.

Jumlah pelapor mencapai ribuan orang

Bukan hanya Lesti dan IN, jumlah korban yang melapor ke polisi terkait kasus KDRT mencapai 4.767 orang. Data itu didapat dari e-MP Robinopsnal Bareskrim Polri berdasarkan laporan pada 1 Januari sampai 7 Oktober 2022. Sementara jumlah kasus yang ditindak Polri yaitu 4.787 perkara.

 



 

Jumlah pelapor terbanyak yang mendatangi kantor polisi yaitu September 2022, sebanyak 631 orang. Jumlah itu bertambah sebesar 3,32 persen dari Agustus 2022.

 

  

 

Polda Jawa Timur menjadi satuan kerja yang menerima jumlah pelapor terbanyak yaitu 673 orang dari periode 1 Januari sampai 7 Oktober 2022. Polda Jatim juga menindak kasus KDRT terbanyak yaitu         674 kasus.

 

Tentang bulan sadar KDRT

Lesti Kejora dan IN merupakan korban yang sadar akan KDRT yang menimpa keduanya. Setelah mendapatkan tindakan kekerasan, mereka langsung melapor ke polisi dan mendapatkan perawatan. Mereka juga berani melaporkan pelaku, yang tak lain orang terdekat, ke polisi. Tentunya, sikap mereka juga mendapat dukungan dari orang-orang terdekat.

Meski demikian, masih banyak korban KDRT yang tak memiliki keberanian itu, entah karena tidak tahu atau tidak berani melaporkan kejadian. Bisa jadi karena pemahaman hukum yang minim, atau tak mendapat dukungan dari orang terdekat dengan dalih keyakinan dan lain sebagainya.

 

Bukan hanya di Indonesia, di Amerika Serikat pun, kasus serupa terjadi. Lantaran itu, dikutip dari artikel berjudul Sejarah Bulan Kesadaran KDRT yang Diperingati Setiap Oktober di www.kompas.com, Koalisi Nasional Anti-KDRT di Amerika Serikat memunculkan ide bulan sadar KDRT di Oktober, pada 1981. Peringatan itu bertujuan menghormati para korban KDRT, membuat masyarakat sadar akan bahayanya KDRT, memberi semangat pada penyintas, serta melakukan berbagai upaya pencegahan.

 



KDRT tak hanya berdampak pada fisik, seperti luka. Namun, tindakan kekerasan itu juga dapat mengakibatkan kematian dan trauma psikologis. Bahkan, anak-anak yang berada dalam lingkungan rumah tangga yang mengalami kekerasan akan terganggu tumbuh kembangnya.

 

Di Indonesia, upaya pencegahan dan penanganan KDRT dimotori oleh pemerintah juga kepolisian. Indonesia telah memiliki Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Aturan itu menjadi rujukan negara untuk mencegah KDRT, menindak pelaku, dan melindungi korban.




Menurut aturan tersebut, KDRT adalah setiap perbuatan yang berakibat kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologi, dan penelantaran. Korbannya adalah orang-orang yang berada dalam ruang lingkup rumah tangga.

 

Ancaman untuk melakukan perbuatan tertentu, pemaksaan, bahkan perampasan kemerdekaan di lingkup rumah tangga pun termasuk dalam KDRT. Kekerasan dalam rumah tangga meliputi kekerasan fisik, psikis, seksual, hingga penelantaran anggota keluarga. Adapun anggota keluarga yang dimaksud yaitu suami, istri, anak, orang yang bekerja dalam rumah tersebut, serta orang yang memiliki hubungan keluarga dan menetap di rumah tersebut.

 

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---