Artikel
Oktober, Momentum untuk Sadar KDRT
OKTOBER diperingati sebagai bulan kesadaran kekerasan dalam rumah tangga
(KDRT). Momen ini diharapkan dapat membuat korban sadar tanda-tanda KDRT.
Korban pun mampu berusaha melepaskan diri dari tindakan tersebut. Masyarakat juga sadar memberikan
dukungan pada korban KDRT.
Sebuah berita cukup menyita perhatian masyarakat yaitu KDRT yang
diduga menimpa Lesti Kejora, seorang penyanyi dangdut ternama. Lesti
mendapatkan perawatan di rumah sakit akibat
kejadian yang menimpanya.
Lesti melaporkan suaminya ke Polres Metro Jakarta Selatan pada
Rabu malam 28 September 2022, atas dugaan KDRT. Polisi
menggelar olah tempat kejadian perkara dan memeriksa beberapa saksi.
“Penyidik juga sudah telah mengamankan barang bukti lain yang bisa
mendukung, antara lain CCTV yang ada di rumah tersebut,” kata Kabid Humas Polda
Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di kutip dari artikel berjudul Kasus KDRT,
Polda Metro Periksa CCTV di Rumah Lesti Kejora-Rizky Billar di laman www.sultra.antaranews.com.
Lesti merupakan salah satu korban KDRT yang berani melapor ke
polisi. Ada pula satu korban lain yang memiliki keberanian serupa. Perempuan berinisial IN
mendatangi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak
(PPA) Sat Reskrim Polresta Banyumas, Jawa Tengah. IN melaporkan tindakan KDRT yang
dilakukan mantan suaminya. IN mengalami luka bakar akibat kekerasan tersebut.
Polisi menindak laporan dan menangkap mantan suami korban,
TP. Pelaku dikenakan Undang Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.
Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp30 juta
karena tindakan tersebut mengakibatkan korban terluka.
.
Jumlah
pelapor mencapai ribuan orang
Bukan
hanya Lesti dan IN, jumlah korban yang melapor ke polisi terkait kasus KDRT
mencapai 4.767 orang. Data itu didapat dari e-MP Robinopsnal Bareskrim Polri
berdasarkan laporan pada 1 Januari sampai 7 Oktober 2022. Sementara jumlah
kasus yang ditindak Polri yaitu 4.787 perkara.
Jumlah
pelapor terbanyak yang mendatangi kantor polisi yaitu September 2022, sebanyak
631 orang. Jumlah itu bertambah sebesar 3,32 persen dari Agustus 2022.
Polda Jawa
Timur menjadi satuan kerja yang menerima jumlah pelapor terbanyak yaitu 673
orang dari periode 1 Januari sampai 7 Oktober 2022. Polda Jatim juga menindak
kasus KDRT terbanyak yaitu 674 kasus.
Tentang
bulan sadar KDRT
Lesti
Kejora dan IN merupakan korban yang sadar akan KDRT yang menimpa keduanya.
Setelah mendapatkan tindakan kekerasan, mereka langsung melapor ke polisi dan
mendapatkan perawatan. Mereka juga berani melaporkan pelaku, yang tak lain
orang terdekat, ke polisi. Tentunya, sikap mereka juga mendapat dukungan dari
orang-orang terdekat.
Meski
demikian, masih banyak korban KDRT yang tak memiliki keberanian itu, entah
karena tidak tahu atau tidak berani melaporkan kejadian. Bisa jadi karena
pemahaman hukum yang minim, atau tak mendapat dukungan dari orang terdekat
dengan dalih keyakinan dan lain sebagainya.
Bukan
hanya di Indonesia, di Amerika Serikat pun, kasus serupa terjadi. Lantaran itu,
dikutip dari artikel berjudul Sejarah Bulan Kesadaran KDRT yang
Diperingati Setiap Oktober di www.kompas.com, Koalisi Nasional Anti-KDRT di Amerika Serikat memunculkan ide bulan
sadar KDRT di Oktober, pada 1981. Peringatan itu bertujuan menghormati para
korban KDRT, membuat masyarakat sadar akan bahayanya KDRT, memberi semangat
pada penyintas, serta melakukan berbagai upaya pencegahan.
KDRT tak
hanya berdampak pada fisik, seperti luka. Namun, tindakan kekerasan itu juga
dapat mengakibatkan kematian dan trauma psikologis. Bahkan, anak-anak yang
berada dalam lingkungan rumah tangga yang mengalami kekerasan akan terganggu
tumbuh kembangnya.
Di Indonesia, upaya pencegahan dan penanganan KDRT dimotori oleh pemerintah juga kepolisian. Indonesia telah memiliki Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Aturan itu menjadi rujukan negara untuk mencegah KDRT, menindak pelaku, dan melindungi korban.
Menurut
aturan tersebut, KDRT adalah setiap perbuatan yang berakibat kesengsaraan atau
penderitaan secara fisik, seksual, psikologi, dan penelantaran. Korbannya
adalah orang-orang yang berada dalam ruang lingkup rumah tangga.
Ancaman
untuk melakukan perbuatan tertentu, pemaksaan, bahkan perampasan kemerdekaan di
lingkup rumah tangga pun termasuk dalam KDRT. Kekerasan dalam rumah tangga
meliputi kekerasan fisik, psikis, seksual, hingga penelantaran anggota
keluarga. Adapun anggota keluarga yang dimaksud yaitu suami, istri, anak, orang
yang bekerja dalam rumah tersebut, serta orang yang memiliki hubungan keluarga
dan menetap di rumah tersebut.
Pusiknas Bareskrim Polri memiliki
sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan
informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan
data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri
yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).
--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---