Artikel

Operasi Zebra: Bukan mencari Kepatuhan Sesaat

08 December 2025

KORPS Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Zebra 2025 selama dua pekan ke depan. Operasi ini bukan dimaksudkan sebagai aksi kejar-kejaran mencari pelanggar, melainkan upaya membentuk budaya tertib berlalu lintas yang berkelanjutan. Sebab, kepatuhan sesaat, yang hanya muncul ketika ada petugas, tidak cukup menekan angka kecelakaan di jalan.

 

Kelalaian Kecil, Dampak Besar

Operasi Zebra 2025 berlangsung serentak di seluruh Indonesia mulai 17 hingga 30 November. Selain mengajak pengendara lebih disiplin, operasi ini menjadi bagian dari persiapan menuju Operasi Lilin.

 

Di Jakarta, TMC Polda Metro Jaya mencatat tujuh dari sepuluh kecelakaan dipicu kelalaian kecil, seperti bermain ponsel atau lupa memakai sabuk pengaman. Hal-hal sederhana yang tampak sepele itu justru menjadi faktor risiko terbesar di jalan raya.




Karena itu, Operasi Zebra di ibu kota menyasar tujuh perilaku pelanggaran yang kerap dianggap ringan:

  1. Berkendara sambil menggunakan ponsel.
  2. Pengendara di bawah umur.
  3. Tidak memakai helm.
  4. Tidak menggunakan sabuk pengaman.
  5. Mengemudi di bawah pengaruh alkohol.
  6. Tidak membawa atau tidak memiliki kelengkapan surat-surat.
  7. Menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai aturan.

 

Dua Sorotan: Pejalan Kaki dan Balap Liar

Korlantas Polri juga menyoroti dua fenomena yang belakangan kembali marak: balap liar dan pelanggaran terhadap hak pejalan kaki.

 

Seluruh jajaran diminta menindak balap liar yang meresahkan, sekaligus menegakkan aturan agar pejalan kaki mendapatkan perlindungan penuh sebagai pengguna jalan yang paling rentan.

  

 

Satu Juta Pelanggaran, Paling Banyak Karyawan Swasta

 

 


Data Pusiknas Polri mencatat ada 1.037.788 pelanggaran yang ditindak sejak awal tahun hingga 18 November 2025. Berdasarkan status pekerjaan, pelanggar terbanyak adalah:

1.     Karyawan swasta        : 123.668 orang

2.     Mahasiswa/pelajar    : 22.584 orang

3.     Pegawai BUMN           : 8.743 orang

 

Jenis kendaraan yang paling sering terlibat pelanggaran:

1.     Sepeda motor             : 607.339 unit

2.     Minibus                      : 244.746 unit

3.     Mobil barang/pickup : 46.924 unit

 

Wilayah dengan jumlah penindakan tertinggi:

1.     Polda Metro Jaya        : 413.078 kejadian

2.     Polda Jatim                 : 134.636 kejadian

3.     Polda Jateng               : 100.814 kejadian

 

Pelanggaran Berat Paling Banyak Dilakukan

Pelanggaran lalu lintas terbagi dalam tiga kategori sehingga sanksi dendanya pun terbagi atas tiga golongan pula. Penggolongan itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.010/2018 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak.

 



Jumlah pelanggaran berdasarkan jenis dan besaran denda yaitu:

1.     Pelanggaran ringan (denda Rp100 ribu)                    : 36,86 persen

2.     Pelanggaran sedang (denda Rp250 ribu)                   : 18,15 persen

3.     Pelanggaran berat (denda minimal Rp500 ribu)        : 44,98 persen

 

Pelanggaran berat menjadi yang paling dominan. Kategori ini mencakup tindakan yang secara langsung membahayakan pengguna jalan lain, seperti:

1.     Tidak membawa SIM.

2.     Melanggar jalur busway atau jalur sepeda.

3.     Parkir sembarangan.

4.     Menggunakan strobo pada kendaraan pribadi.

5.     Melanggar aturan di flyover, zebra cross, dan bawah jembatan layang.

6.     Mengemudi menggunakan earphone.

7.     Knalpot bising.

8.     Mengemudi dengan ban botak.

 

Dua pelanggaran yang dikenai denda paling tinggi, yaitu Rp1 juta, adalah mengemudi dalam keadaan mabuk dan melanggar aturan di jalan tol.

 

Denda bukan diberikan untuk ‘menebus’ pelanggaran, tetapi menjadi pengingat bahwa keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama.

 

Catatan Akhir

Operasi Zebra hanyalah pintu masuk menuju budaya tertib berlalu lintas yang lebih luas. Data yang ada menunjukkan bahwa masalah terbesar bukan pada minimnya aturan, tetapi pada perilaku berkendara yang masih abai.

 

Keselamatan tidak lahir dari razia dua pekan, melainkan dari kebiasaan yang dibangun setiap hari. Mulai dari mengenakan helm, mengurangi kecepatan, tidak bermain ponsel saat berkendara, dan menghormati pejalan kaki.

 

Jika setiap pengendara memandang jalan raya sebagai ruang bersama, bukan sekadar lorong untuk mengejar tujuan pribadi, maka Operasi Zebra akan mencapai tujuan utamanya: mewujudkan jalan yang aman bagi semua pengguna.

  

Tentang Pusiknas

Berdasarkan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas).

 

Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri, dan berlandaskan pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 mengenai Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas, yang berfungsi mendukung kinerja Polri di bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi, serta menyediakan  pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri.

 

Seluruh kegiatan Pusiknas diarahkan untuk mendukung terwujudnya Polri yang PRESISI: Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan.

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---