Artikel
Operasi Zebra: Bukan mencari Kepatuhan Sesaat
08 December 2025
11 September 2025Ngeri, Rentetan Kasus Mutilasi di Jawa Timur
21 February 2025Ratusan Anak Terlibat Tindak Kriminal sejak Awal Tahun 2025
KORPS Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Zebra 2025 selama dua pekan ke depan. Operasi ini bukan dimaksudkan sebagai aksi kejar-kejaran mencari pelanggar, melainkan upaya membentuk budaya tertib berlalu lintas yang berkelanjutan. Sebab, kepatuhan sesaat, yang hanya muncul ketika ada petugas, tidak cukup menekan angka kecelakaan di jalan.
Kelalaian Kecil, Dampak Besar
Operasi Zebra 2025 berlangsung serentak di seluruh Indonesia mulai 17 hingga 30 November. Selain mengajak pengendara lebih disiplin, operasi ini menjadi bagian dari persiapan menuju Operasi Lilin.
Di Jakarta, TMC Polda Metro Jaya mencatat tujuh dari sepuluh kecelakaan dipicu kelalaian kecil, seperti bermain ponsel atau lupa memakai sabuk pengaman. Hal-hal sederhana yang tampak sepele itu justru menjadi faktor risiko terbesar di jalan raya.
Karena itu, Operasi Zebra di ibu kota menyasar tujuh perilaku pelanggaran yang kerap dianggap ringan:
- Berkendara sambil menggunakan ponsel.
- Pengendara di bawah umur.
- Tidak memakai helm.
- Tidak menggunakan sabuk pengaman.
- Mengemudi di bawah pengaruh alkohol.
- Tidak membawa atau tidak memiliki kelengkapan surat-surat.
- Menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai aturan.
Dua Sorotan: Pejalan Kaki dan Balap Liar
Korlantas Polri juga menyoroti dua fenomena yang belakangan kembali marak: balap liar dan pelanggaran terhadap hak pejalan kaki.
Seluruh jajaran diminta menindak balap liar yang meresahkan, sekaligus menegakkan aturan agar pejalan kaki mendapatkan perlindungan penuh sebagai pengguna jalan yang paling rentan.
Satu Juta Pelanggaran, Paling Banyak Karyawan Swasta
Data Pusiknas Polri mencatat ada 1.037.788 pelanggaran yang ditindak sejak awal tahun hingga 18 November 2025. Berdasarkan status pekerjaan, pelanggar terbanyak adalah:
1. Karyawan swasta : 123.668 orang
2. Mahasiswa/pelajar : 22.584 orang
3. Pegawai BUMN : 8.743 orang
Jenis kendaraan yang paling sering terlibat pelanggaran:
1. Sepeda motor : 607.339 unit
2. Minibus : 244.746 unit
3. Mobil barang/pickup : 46.924 unit
Wilayah dengan jumlah penindakan tertinggi:
1. Polda Metro Jaya : 413.078 kejadian
2. Polda Jatim : 134.636 kejadian
3. Polda Jateng : 100.814 kejadian
Pelanggaran Berat Paling Banyak Dilakukan
Pelanggaran lalu lintas terbagi dalam tiga kategori sehingga sanksi dendanya pun terbagi atas tiga golongan pula. Penggolongan itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.010/2018 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak.
Jumlah pelanggaran berdasarkan jenis dan besaran denda yaitu:
1. Pelanggaran ringan (denda Rp100 ribu) : 36,86 persen
2. Pelanggaran sedang (denda Rp250 ribu) : 18,15 persen
3. Pelanggaran berat (denda minimal Rp500 ribu) : 44,98 persen
Pelanggaran berat menjadi yang paling dominan. Kategori ini mencakup tindakan yang secara langsung membahayakan pengguna jalan lain, seperti:
2. Melanggar jalur busway atau jalur sepeda.
3. Parkir sembarangan.
4. Menggunakan strobo pada kendaraan pribadi.
5. Melanggar aturan di flyover, zebra cross, dan bawah jembatan layang.
6. Mengemudi menggunakan earphone.
7. Knalpot bising.
8. Mengemudi dengan ban botak.
Catatan Akhir
Operasi Zebra hanyalah pintu masuk menuju budaya tertib berlalu lintas yang lebih luas. Data yang ada menunjukkan bahwa masalah terbesar bukan pada minimnya aturan, tetapi pada perilaku berkendara yang masih abai.
Keselamatan tidak lahir dari razia dua pekan, melainkan dari kebiasaan yang dibangun setiap hari. Mulai dari mengenakan helm, mengurangi kecepatan, tidak bermain ponsel saat berkendara, dan menghormati pejalan kaki.
Jika setiap pengendara memandang jalan raya sebagai ruang bersama, bukan sekadar lorong untuk mengejar tujuan pribadi, maka Operasi Zebra akan mencapai tujuan utamanya: mewujudkan jalan yang aman bagi semua pengguna.
Tentang Pusiknas
Berdasarkan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas).
Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri, dan berlandaskan pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 mengenai Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas, yang berfungsi mendukung kinerja Polri di bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi, serta menyediakan pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri.
Seluruh kegiatan Pusiknas diarahkan untuk mendukung terwujudnya Polri yang PRESISI: Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan.
--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---