Artikel
Orang Tua Wajib Tahu, Pengendara Sepeda Listrik Minimal 12 Tahun
23 July 2024

SETIAP bulan, kecelakaan yang melibatkan sepeda listrik mencapai kurang lebih 100 kejadian. Jumlah tersebut tak bisa dianggap enteng. Lantaran itu, pengendaranya harus paham aturan mengendarai sepeda listrik, salah satunya yaitu berusia minimal 12 tahun.
Penggunaan sepeda listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Saat ini, penggunaan sepeda listrik makin populer. Sisi baiknya adalah sepeda listrik merupakan alat transportasi yang ramah lingkungan dan efisien. Layaknya sepeda, kendaraan ini menggunakan pedal. Namun kendaraan juga dilengkapi baterai listrik sebagai sumber tenaga.
Menurut artikel berjudul 14 Kekurangan dan Kelebihan Sepeda Listrik yang diunggah di laman www.tirto.id, sepeda listrik lebih ramah lingkungan karena tidak menghasilkan emisi penyebab polusi udara dan perubahan iklim. Biaya operasionalnya lebih murah karena tidak menggunakan bahan bakar seperti bensin dan solar. Pengoperasiannya lebih mudah dan tidak bising. Akses berkendara juga lebih luas karena bisa melintasi jalan di taman, trotoar, dan jalur khusus pejalan kaki.
Namun ada kekurangannya yang perlu menjadi pertimbangan. Yaitu jarak tempuh dan medan terbatas, ketersediaan suku cadang terbatas, bergantung pada tenaga di baterai, dan perawatannya lebih rumit.
Direktorat Lalu Lintas Polda DIY Kombes Pol Alfian Nurrizal mengingatkan warga tentang peraturan mengendarai sepeda listrik sesuai Permenhub. Salah satunya yaitu kelengkapan pada sepeda listrik seperti lampu utama, alat pemantul cahaya (reflektor) di posisi belakang, rem, alat pemantul cahaya (reflektor) di kiri dan kanan, dan klakson atau bel. Kecepatan saat menggunakannya yaitu maksimal 25 kilometer per jam (km/jam).
Pengendaranya harus berusia minimal 12 tahun dan mengenakan helm. Pengendara tidak boleh membonceng penumpang, kecuali sepeda listrik dilengkapi dengan tempat duduk penumpang. Penggunaannya harus dalam pengawasan orang dewasa.
Lantaran kecepatannya hanya 25 km/jam, berkendara sepeda listrik hanya boleh dilakukan di lajur khusus sepeda. Pengendara sepeda listrik juga dapat berkendara di kawasan tertentu seperti pemukiman, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan atau car free day, kawasan wisata, perkantoran, atau di luar jalan.
Namun pengendara juga harus berhati-hati. Tak semua jalan memiliki lajur khusus sepeda dan sepeda listrik. Pengadaan fasilitas khusus pengendara sepeda listrik merupakan kebijakan dan wewenang pemerintah daerah. Sehingga banyak pengendara sepeda listrik yang masih menggunakan jalur yang sama di jalan raya dengan pengendara sepeda motor, mobil, bahkan kendaraan besar. Bila tak berhati-hati, kecelakaan dapat menjadi ancaman bagi pengendara sepeda listrik.
Lantaran keterbatasan akses dan sarana di jalan raya, pengendara kendaraan bermotor dan listrik harus saling waspada untuk menghindari kecelakaan. Pengguna jalan harus mementingkan keselamatan saat berkendara.
Pengendara kendaraan bermotor sebaiknya mewaspadai keberadaan sepeda listrik. Bila ada sepeda listrik yang berpindah lajur, pengendara kendaraan bermotor sebaiknya mengurangi kecepatan. Bila ingin mendahuluinya, bunyikan klakson supaya pengendara sepeda listrik memerhatikan kendaraan bermotor yang akan melintas. Hindari gerakan tiba-tiba yang dapat membuat pengendara sepeda listrik hilang kendali dan panik. Jaga jarak aman dan performa pengereman.
Sementara itu, pengendara sepeda listrik harus memahami kondisi kendaraannya. Kenali karakter sepeda listrik, termasuk penggunaan fiturnya. Pastikan tarikan gas dan remnya berfungsi baik. Agar, kecepatan sepeda listrik lebih mudah dikendalikan.
“Sebab ancaman bahayanya menggunakan sepeda listrik jika tetap di jalan raya, sama besar dengan kendaraan bermotor lain di jalanan,” ujar Jusri Pulubuhu, instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting, dikutip dari artikel berjudul Tips Berkendara Menggunakan Sepeda Listrik agar Lebih Aman di Jalan diunggah di laman www.kompas.com.
Kecelakaan Libatkan Sepeda Listrik
Beberapa bulan lalu, sebuah video beredar memperlihatkan seorang polisi menegur anak-anak yang mengendarai sepeda listrik di jalan raya. Empat anak berboncengan di sepeda listrik itu. Tak satupun dari mereka mengenakan helm. Jelas, perilaku itu membahayakan. Setelah menegur, polisi lalu meminta mereka untuk pulang.
Sementara itu data yang didapat dari IRSMS Korlantas Polri menunjukkan 647 sepeda listrik terlibat kecelakaan di semester pertama di 2024. Selama lima bulan pertama, lebih dari 100 kecelakaan terjadi setiap bulan. Namun pada Juni 2024, jumlah tersebut turun menjadi 69 kejadian. Data itu diakses pada Kamis 4 Juli 2024.
Sebanyak 647 orang terluka dalam kejadian yang melibatkan sepeda listrik. Korban terdiri dari pengendara dewasa dan anak-anak. Banyak korban yang mengalami luka ringan akibat kecelakaan tersebut yaitu 74,8 persen. Sementara korban yang meninggal yaitu sebesar 5,1 persen dari jumlah total korban.
Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).
--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---