Artikel
Orang yang Akibatkan Lakalantas Diancam Hukuman 6 Tahun Penjara
14 February 2025

SESEORANG yang mengakibatkan kecelakaan dan berimbas pada orang lain meninggal dunia akibat kelalaiannya dalam berkendara, maka dapat dipidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp12 juta. Sanksi tersebut mengancam sopir truk pengangkut galon air mineral yang mengalami kecelakaan maut di Gerbang Tol Ciawi 2, Bogor, Jawa Barat pada Selasa 4 Februari 2025.
Sopir truk bernama Bendi Wijaya (30). Hingga artikel ini ditulis, Bendi masih dalam perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah Ciawi. Ia selamat dari kecelakaan walau truknya habis terbakar. Bendi akan menjalani pemeriksaan di kantor polisi. Bendi terancam dinyatakan sebagai tersangka karena berkas perkara telah memasuki tahap penyidikan.
“Nanti, kita mintai keterangan juga pemilik truknya,” kata Kasatlantas Polresta Bogor Kota Kompol Yudiono dikutip dari artikel berjudul Cara Sopir Truk kecelakaan Gerbang Tol Ciawi Selamatkan Diri, Cedera Kepala, Terancam Jadi Tersangka diunggah di laman www.tribunnews.com/
Kepala Polresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo mengatakan kecelakaan terjadi karena truk mengalami rem blong. Truk melaju dari arah Ciawi pada Selasa malam, sekitar pukul 23.10 WIB, menuju Jakarta. Laju truk tak menurun hingga akhirnya menabrak kendaraan lain yang hendak melakukan transaksi elektronik di Gerbang Tol Ciawi.
“Diduga kendaraan mengalami gagal fungsi rem (rem blong) sehingga menabrak rangkaian kendaraan yang sedang melakukan transaksi. Tiga kendaraan hancur terbakar, tiga kendaraan lain mengalami kerusakan,” ujar Kombes Eko dikutip dari Penyebab Kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi dan Jumlah Korban diunggah di laman www.tirto.id.
Delapan orang tewas dalam kejadian tersebut. Sedangkan sebelas orang mengalami luka. Korban dilarikan ke RSUD Ciawi.
Kejadian di gerbang tol Ciawi merupakan satu dari 12.743 kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia. Jumlah tersebut merupakan kecelakaan yang terjadi mulai 1 Januari sampai 8 Februari 2025. Data didapat dari IRSMS Korlantas Polri yang diakses pada Senin 10 Februari 2025.
Data menunjukkan 19.902 orang menjadi korban kecelakaan. Korban yang mengalami luka ringan sebanyak 85,12 persen; korban luka berat sebanyak 8,68 persen; dan korban meninggal sebanyak 6,19 persen.
Bila dibandingkan dengan data di periode 1 Januari sampai 8 Februari 2024, jumlah kecelakaan mengalami penurunan sebesar 14,94 persen. Penurunan jumlah juga terjadi pada korban kecelakaan lalu lintas.
Pentingnya ritual mengecek kondisi rem
Rem merupakan salah satu komponen paling penting dalam sebuah kendaraan. Rem merupakan alat untuk menahan gerakan atau mekanisme dengan jalan gesekan. Komponen ini berfungsi memperlambat atau menghentikan gerakan atau putaran, misalnya kendaraan.
Mengecek kondisi rem sebelum melakukan perjalanan seharusnya menjadi ritual paling penting bagi tiap pengendara. Sopir truk juga harus melakukan ritual itu sebelum melakukan perjalanan mengangkut muatan berat dan harus menempuh jarak yang cukup jauh. Sebab kondisi rem sangat berperan penting dalam keselamatan berlalu lintas.
Pasal 48 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menyebutkan tiap pengemudi wajib memastikan kendaraannya memenuhi syarat teknis dan laik jalan. Sistem rem kendaraan merupakan salah satu persyaratan yang harus dipastikan dapat berfungsi dengan baik.
“Apabila dari awal sudah diketahui adanya tanda-tanda rem tidak berfungsi dengan baik, jangan dipaksakan untuk dioperasional,” ujar Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, dikutip dari artikel berjudul Cegah Rem Blong, Sopir dan Perusahaan Wajib Cek Kelaikan Kendaraan diunggah di www.kompas.com.
Sebelum memastikan kendaraan laik jalan, tiap pengendara harus memastikan rem berfungsi dengan aman dan baik. Pengendara sebaiknya periksa minyak rem secara berkala dan mengecek kampas secara rutin. Pastikan kampas rem tidak aus atau habis. Periksa pula selang rem. Lakukan servis pada sistem secara berkala.
Bila sedang berkendara, gunakan rem secara bijak. Caranya yaitu tidak menginjak rem secara berlebihan atau terlalu sering. Jangan lupa untuk menjaga jarak aman dengan kendaraan di depan. Jadi, jika ada masalah pada sistem rem, pengendara memiliki waktu lebih untuk bereaksi.
Saat melaju, rem berfungsi mengendalikan kendaraan. Bila tak dapat dikendalikan, kendaraan akan menghantam kendaraan di depan. Beberapa kejadian menunjukkan kendaraan yang mengalami rem blong dapat menabrak kendaraan di kiri maupun kanan.
Data IRSMS Korlantas menunjukkan kecelakaan dengan tipe tabrakan depan – belakang merupakan kecelakaan paling sering terjadi sejak awal tahun 2025, yaitu 1.768 kasus atau 13,87 persen dari jumlah total kejadian di seluruh Indonesia. Sebanyak 2.762 orang menjadi korban dalam kecelakaan bertipe tabrakan depan – belakang. Salah satu kejadiannya yaitu kecelakaan maut di Gerbang Tol Ciawi pada Selasa malam 4 Februari 2025.
Tabrakan depan-depan alias adu banteng pun cukup banyak terjadi yaitu 1.459 kasus atau 11,44 persen. Sementara kecelakaan yang terjadi akibat kendaraan hilang kendali dan keluar ke kiri jalan sebanyak 1.452 kejadian dan 386 kecelakaan yang terjadi akibat kendaraan hilang kendali lalu keluar ke kanan jalan.
Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).
--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---