Artikel

Pabrik Ekstasi di Balik Papan Nama Ormas

08 August 2025

SEBUAH rumah di Jalan Teratai, Kota Medan, Sumatra Utara, menyimpan rahasia gelap. Selama ini, warga hanya mengenalnya sebagai markas organisasi masyarakat. Namun pada sebuah malam, rahasia itu terungkap yaitu rumah tersebut ternyata pabrik ekstasi rumahan.

 

Jumat malam, 25 Juli 2025, lebih tepatnya, beberapa polisi mendatangi rumah tersebut. Mereka langsung mengelilingi bangunan. Ada yang mengenakan seragam, ada pula yang mengenakan pakaian kasual. Mereka hilir mudik keluar dan masuk rumah. Beberapa polisi membawa bungkusan. Beberapa lain melakukan pengamanan.

 

Dari dalam rumah, polisi menggelandang dua orang. Keduanya berinisial MR (42) dan FA (22), yang merupakan warga Medan. Di rumah itu mereka memiliki peran sebagai penjaga bangunan. Tapi mereka juga memiliki peran lain yaitu mencetak, menyimpan, dan menjual ekstasi.

 

Polisi menyita puluhan butir ekstasi, serbuk MDMA, tablet mengandung methamphetamine dan parasetamol, alat cetak, pewarna makanan, dan berbagai peralatan produksi. Menurut pengakuan MR dan FA, alat dan bahan baku didapat dari seseorang yang juga pengurus ormas. Sosok itu disebut mengatur jalannya produksi dan distribusi ekstasi. Polisi kini mendalami keterlibatan pihak tersebut.

 

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan penggerebekan rumah berdasarkan laporan warga yang curiga dengan aktivitas di rumah tersebut. Polisi melakukan pengamatan kemudian berujung pada penggerebekan.

 

“Masyarakat berperan aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan bebas narkoba,” ujar Kombes Pol Jean dikutip dari artikel berjudul Polisi Berhasil Bongkar Pabrik Ekstasi Bermodus Kantor Ormas di Medan diunggah di laman www.tribratanews.polri.go.id.

 

Kombes Pol Jean mengatakan akan menindak tegas siapapun yang memproduksi dan mengedarkan narkoba, apalagi memanfaatkan fasilitas publik atau organisasi masyarakat sebagai kedok. Adapun kedua pelaku diamankan di Mapolda Sumatra Utara. Keduanya dijerat dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Dalam Sehari, Polda Sumut Tindak 30 Kasus Narkoba

Kasus di Jalan Teratai itu hanyalah satu potongan kecil dari gambaran besar peredaran narkoba di Sumatra Utara. Dalam enam hari pertama Agustus 2025, Polda Sumatra Utara menindak 79 kasus narkoba. Puncaknya, berdasarkan Data Pusiknas Bareskrim Polri, yaitu pada 5 Agustus 2025. Dalam satu hari itu, Polda menindak 30 kasus narkoba.

 



Di tingkat kabupaten/kota, Polres Asahan mencatat penindakan terbanyak, yakni 7 kasus dalam enam hari, disusul Polres Langkat dengan 6 kasus. Angka ini menunjukkan, pembuatan dan peredaran narkoba di Sumut tidak bisa dianggap remeh.

 

Bagi kepolisian, peran masyarakat adalah kunci. Waspadai aktivitas mencurigakan, laporkan ke polisi setempat, dan biarkan aparat yang bertindak. Karena di balik pintu tertutup dan papan nama yang terlihat biasa saja, bisa saja tersembunyi ancaman besar bagi lingkungan.

 

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---