Artikel

Pagi Hari Rentan Gangguan terhadap Kamtibmas

DARI master data aplikasi DORS Polri, waktu rawan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) justru di pagi menjelang siang hari, tepatnya pukul 08.00 sampai 11.59. Sejak awal 2022, jumlah gangguan terhadap Kamtibmas di rentang waktu tersebut mencapai 671 kejadian atau sebesar 25,45 persen dari jumlah total 2.636 kejadian.

 

Di rentang waktu tersebut, warga Indonesia sedang sibuk beraktivitas, baik di lembaga pendidikan, tempat kerja, kelembagaan pemerintahan, dan lain-lain. Gangguan terhadap Kamtimbas juga berpotensi terjadi dari siang hingga sore hari.

 

Rentang waktu yang sama pun rawan gangguan di semester 1 dan 2 di 2021. Jumlah gangguan terhadap Kamtibmas di semester 1 dan 2 di 2021 masing-masing mencapai lebih 500 kejadian.


Warga juga perlu berhati-hati. Sebab gangguan terhadap Kamtibmas justru rentan terjadi di daerah perumahan/ pemukiman. Hal itu berlaku pada semester 1 di 2021, semester 2 di 2021, dan semester 1 di 2022. Bahkan, angka kejadiannya menembus lebih 1.000 kasus.

 

Peran Polri dalam Kamtibmas

Gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tidak bisa dianggap enteng. Bila dibiarkan, gangguan berpotensi menjadi tindak kekerasan maupun teror. Terlebih, gangguan terhadap Kamtibmas di semester pertama di 2022 mencapai lebih 2.000 kejadian. Bahkan, jumlah gangguan tersebut melebihi periode semester pertama di 2021.

 


 

Polri mencatat gangguan terhadap Kamtibmas sejak Januari sampai Juni 2022 mencapai 2.636 kejadian. Gangguan paling tinggi yaitu Januari 2022 sebanyak 511 kejadian. Sedangkan gangguan paling rendah yaitu pada Juni dengan 396 kejadian. Bila dilihat dari tren, jumlah gangguan terhadap Kamtibmas turun di Februari, namun naik kembali di Maret, lalu menurun lagi hingga Juni 2022.

 

Kepolisian merupakan lembaga pemerintahan negara yang bertanggung jawab dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat. Hal tersebut ditegaskan dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, tepatnya Pasal 2. Tak hanya jadi lembaga penegakan hukum, Polri pun berperan sebagai pelindung, pengayoman, dan pelayanan pada masyarakat.

 

“Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional dalam rangka tercapainya tujuan nasional yang ditandai oleh terjaminnya keamanan, ketertiban, dan tegaknya hukum, serta terbinanya ketenteraman, yang mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah, dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat,” demikian tertulis dalam UU Nomor 2 Tahun 2002.

 

Jenis gangguan yang paling banyak yaitu penemuan mayat yang mencapai 39,2 persen dari jumlah total gangguan, atau sebanyak 1.034 kejadian. Penemuan mayat biasanya berkaitan dengan kasus pembunuhan, orang hilang, bunuh diri, kecelakaan, ataupun bencana. Penemuan mayat di semester pertama di 2022 lebih banyak ketimbang kejadian serupa di semester pertama dan kedua di 2022.

 


Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---