Artikel
Pagi Hari Rentan Gangguan terhadap Kamtibmas
11 October 2022
DARI master
data aplikasi DORS Polri, waktu rawan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban
masyarakat (Kamtibmas) justru di pagi menjelang siang hari, tepatnya pukul
08.00 sampai 11.59. Sejak awal 2022, jumlah gangguan terhadap Kamtibmas di
rentang waktu tersebut mencapai 671 kejadian atau sebesar 25,45 persen dari
jumlah total 2.636 kejadian.
Di rentang
waktu tersebut, warga Indonesia sedang sibuk beraktivitas, baik di lembaga
pendidikan, tempat kerja, kelembagaan pemerintahan, dan lain-lain. Gangguan
terhadap Kamtimbas juga berpotensi terjadi dari siang hingga sore hari.
Rentang waktu yang sama pun rawan gangguan di semester 1 dan 2 di 2021.
Jumlah gangguan terhadap Kamtibmas di semester 1 dan 2 di 2021 masing-masing
mencapai lebih 500 kejadian.
Warga juga perlu berhati-hati. Sebab gangguan terhadap Kamtibmas justru
rentan terjadi di daerah perumahan/ pemukiman. Hal itu berlaku pada semester 1
di 2021, semester 2 di 2021, dan semester 1 di 2022. Bahkan, angka kejadiannya
menembus lebih 1.000 kasus.
Peran
Polri dalam Kamtibmas
Gangguan terhadap keamanan dan ketertiban
masyarakat (Kamtibmas) tidak bisa dianggap enteng. Bila
dibiarkan, gangguan berpotensi menjadi tindak kekerasan maupun teror. Terlebih,
gangguan terhadap Kamtibmas di semester pertama di 2022 mencapai lebih 2.000
kejadian. Bahkan, jumlah gangguan tersebut melebihi periode semester pertama di
2021.
Polri
mencatat gangguan terhadap Kamtibmas sejak Januari sampai Juni 2022 mencapai
2.636 kejadian. Gangguan
paling tinggi yaitu Januari 2022 sebanyak 511 kejadian. Sedangkan gangguan
paling rendah yaitu pada Juni dengan 396 kejadian. Bila dilihat dari tren,
jumlah gangguan terhadap Kamtibmas turun di Februari, namun naik kembali di
Maret, lalu menurun lagi hingga Juni 2022.
Kepolisian merupakan lembaga pemerintahan negara yang bertanggung jawab
dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat. Hal tersebut ditegaskan
dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia, tepatnya Pasal 2. Tak hanya jadi lembaga penegakan hukum, Polri pun
berperan sebagai pelindung, pengayoman, dan pelayanan pada masyarakat.
“Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah suatu kondisi dinamis
masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan
nasional dalam rangka tercapainya tujuan nasional yang ditandai oleh
terjaminnya keamanan, ketertiban, dan tegaknya hukum, serta terbinanya
ketenteraman, yang mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan
kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah, dan menanggulangi segala bentuk
pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan
masyarakat,” demikian tertulis dalam UU Nomor 2 Tahun 2002.
Jenis gangguan yang paling banyak yaitu
penemuan mayat yang mencapai 39,2 persen dari jumlah total gangguan, atau
sebanyak 1.034 kejadian. Penemuan mayat biasanya berkaitan dengan kasus pembunuhan,
orang hilang, bunuh diri, kecelakaan, ataupun bencana. Penemuan mayat di
semester pertama di 2022 lebih banyak ketimbang kejadian serupa di semester
pertama dan kedua di 2022.
Pusiknas Bareskrim Polri memiliki
sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan
informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan
data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri
yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).
--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---