Artikel

Pelajar dan Mahasiswa Jadi Sasaran Empuk Begal

05 June 2024

SEJAK awal 2024 hingga 18 Mei 2024, jumlah korban begal dan pencurian dengan kekerasan (curas) mencapai 2.097 orang. Mirisnya, jumlah korban dari kelompok pelajar dan mahasiswa paling banyak yaitu 565 orang, atau 26,94 persen dari jumlah total korban begal di seluruh Indonesia.

 

Data itu didapat dari EMP Pusiknas Bareskrim Polri yang diakses pada Senin 20 Mei 2024. Saat ini, Polri menjerat pelaku pembegalan dengan KUHP Pasal 365 terkait dengan pencurian yang disertai dengan tindak kekerasan atau curas. Ancaman hukuman paling berat yaitu pidana mati bila aksi curas itu mengakibatkan kematian.

 

Nantinya, kasus pembegalan ditindak sesuai KUHP Pasal 479 terkait curas. Ini sesuai dengan KUHP yang disahkan pada 2 Desember 2022 dan diberlakukan tiga tahun setelah pengesahan. 

 

Tindak kasus pembegalan dengan Pasal 479 terkait pencurian dengan kekerasan (curas) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang disahkan pada 2 Desember 2022 dan diberlakukan tiga tahun setelah pengesahan.

 

Data di EMP menunjukkan, sejak awal tahun, lebih 100 pelajar dan mahasiswa menjadi korban curas serta begal setiap bulan. Jumlah terbanyak pelajar dan mahasiswa menjadi korban curas serta begal yaitu pada April 2024. Sementara hingga menjelang tiga pekan di Mei 2024, tepatnya mulai 1 sampai 18 Mei 2024, sebanyak 79 pelajar dan mahasiswa menjadi korban.




Aksi begal makin nekat. Beberapa kasus yang muncul menunjukkan anak-anak juga menjadi korban begal. Meski korban masih berusia anak-anak, pelaku tega melakukan tindakan kejahatan itu bahkan nekat melukai korban.

 

Chazizah Gusnita, kriminolog dari Universitas Budi Luhur, mengatakan anak-anak merupakan kelompok masyarakat yang rentan menjadi korban kejahatan. Pelaku melihat hal itu dari sisi fisik dan psikologis anak-anak. Pelaku menilai anak-anak memiliki kondisi fisik yang lemah.

 

“Pelaku melihat anak-anak akan mudah untuk diancam, menjadi takut, ini akan menjadi target utama atau empuk bagi pelaku,” ujar Chazizah dikutip dari Anak, Perempuan, dan Lansia Rentan Jadi Korban Kejahatan, Bagaimana Melindungi dari Pembegalan yang tayang di www.kompas.id pada 5 Mei 2024.

 

Salah satu kasus pembegalan yang menimpa seorang pelajar yaitu pada Jumat sore, 17 Mei 2024, di Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Kota Lubuklinggau, Sumatra Selatan. M yang merupakan siswa sebuah SMK di Lubuklinggau. Ia kehilangan sepeda motor karena dirampas pelaku dan M menderita luka tusuk pada perutnya. Namun, pelaku meninggalkan sepeda motor miliknya di lokasi kejadian. 

 

“Tim bersama Polsek Lubuk Linggau Selatan sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP),” ungkap Kapolres Lubuk Linggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kapolsek Lubuk Linggau Selatan AKP I Nyoman Sutrisno dikutip dari artikel berjudul Pelajar SMK Lubuk Linggau Dibegal, Tim Macan dan Polsek Datangi TKP, Ini yang Dilakukan diunggah di www.linggaupos.co.id pada Jumat, 17 Mei 2024.

 

Sebelumnya, pelajar SMP berinisial DH di Depok, Jawa Barat, mendapatkan 10 jahitan di punggungnya setelah dibacok begal di Pancoran Mas, Rabu 24 April 2024. Korban dibacok setelah mencoba mempertahankan ponselnya yang ingin dirampas pelaku.

 

“Pelaku merebut ponsel korban dan dia refleks menahan ponselnya, sehingga pelaku membacok korban di punggung bawah sebelah kiri,” ungkap Kaur Humas Polres Metro Depok Iptu Made Budi dikutip dari artikel berjudul Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung diunggah di laman www.kompas.com pada 24 April 2024.

 

Korban begal paling banyak di Sumatra Utara

Data di EMP Pusiknas Bareskrim Polri menunjukkan Polda Sumatra Utara menjadi satuan kerja tingkat provinsi dengan jumlah korban begal dan curas paling banyak yaitu 329 orang untuk periode 1 Januari sampai 18 Mei 2024. Sementara jumlah penindakan di wilayah hukum Polda Sumatra Utara yaitu 342 kasus.




Salah satu kasus aksi begal terjadi di Medan, Sumatra Utara. AP, seorang pengemudi ojek online (ojol) menjadi korban lima begal pada Rabu dini hari 10 Januari 2024. Saat kejadian, AP melintasi Jalan Avros. Saat itu, pelaku mendekat dan mencoba merampas sepeda motor korban. Para pelaku membawa senjata tajam.

 

Saat kejadian, AP sedang memboncengkan seorang penumpang perempuan. Penumpang pun menjadi korban.

 

“Sepeda motor dan handphone saya diambil. Tak hanya itu, kalung emas penumpang saya juga dirampas. Setelah itu, baru saya minta tolong ke warga sekitar,” ungkap AP dikutip dari artikel berjudul Driver Ojol Diserang Begal Bersajam di Medan, Motor-Kalung Emas Customer Raib diunggah di www.detik.com pada Kamis 11 Januari 2024.

 

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).