Artikel
Pelajar dan Mahasiswa Jadi Sasaran Empuk Begal
05 June 2024

SEJAK awal 2024 hingga 18 Mei 2024, jumlah korban
begal dan pencurian dengan kekerasan (curas) mencapai 2.097 orang. Mirisnya,
jumlah korban dari kelompok pelajar dan mahasiswa paling banyak yaitu 565
orang, atau 26,94 persen dari jumlah total korban begal di seluruh Indonesia.
Data itu didapat dari EMP Pusiknas Bareskrim
Polri yang diakses pada Senin 20 Mei 2024. Saat ini, Polri menjerat pelaku
pembegalan dengan KUHP Pasal 365 terkait dengan pencurian yang disertai dengan
tindak kekerasan atau curas. Ancaman hukuman paling berat yaitu pidana mati
bila aksi curas itu mengakibatkan kematian.
Nantinya, kasus pembegalan ditindak sesuai
KUHP Pasal 479 terkait curas. Ini sesuai dengan KUHP yang disahkan pada 2
Desember 2022 dan diberlakukan tiga tahun setelah pengesahan.
Tindak kasus pembegalan dengan Pasal 479
terkait pencurian dengan kekerasan (curas) dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana yang disahkan pada 2 Desember 2022 dan diberlakukan tiga tahun setelah
pengesahan.
Data di EMP menunjukkan, sejak awal tahun, lebih 100 pelajar dan mahasiswa menjadi korban curas serta begal setiap bulan. Jumlah terbanyak pelajar dan mahasiswa menjadi korban curas serta begal yaitu pada April 2024. Sementara hingga menjelang tiga pekan di Mei 2024, tepatnya mulai 1 sampai 18 Mei 2024, sebanyak 79 pelajar dan mahasiswa menjadi korban.
Aksi begal makin nekat. Beberapa kasus yang
muncul menunjukkan anak-anak juga menjadi korban begal. Meski korban masih
berusia anak-anak, pelaku tega melakukan tindakan kejahatan itu bahkan nekat
melukai korban.
Chazizah Gusnita, kriminolog dari Universitas
Budi Luhur, mengatakan anak-anak merupakan kelompok masyarakat yang rentan
menjadi korban kejahatan. Pelaku melihat hal itu dari sisi fisik dan psikologis
anak-anak. Pelaku menilai anak-anak memiliki kondisi fisik yang lemah.
“Pelaku melihat anak-anak akan mudah untuk
diancam, menjadi takut, ini akan menjadi target utama atau empuk bagi pelaku,”
ujar Chazizah dikutip dari Anak, Perempuan, dan Lansia Rentan Jadi Korban
Kejahatan, Bagaimana Melindungi dari Pembegalan yang tayang di www.kompas.id pada 5 Mei 2024.
Salah satu kasus pembegalan yang menimpa
seorang pelajar yaitu pada Jumat sore, 17 Mei 2024, di Kecamatan Lubuklinggau
Selatan I, Kota Lubuklinggau, Sumatra Selatan. M yang merupakan siswa sebuah
SMK di Lubuklinggau. Ia kehilangan sepeda motor karena dirampas pelaku dan M
menderita luka tusuk pada perutnya. Namun, pelaku meninggalkan sepeda motor
miliknya di lokasi kejadian.
“Tim bersama Polsek Lubuk Linggau Selatan
sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP),” ungkap Kapolres Lubuk
Linggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kapolsek Lubuk Linggau Selatan AKP I
Nyoman Sutrisno dikutip dari artikel berjudul Pelajar SMK Lubuk Linggau
Dibegal, Tim Macan dan Polsek Datangi TKP, Ini yang Dilakukan diunggah
di www.linggaupos.co.id pada Jumat, 17 Mei 2024.
Sebelumnya, pelajar SMP berinisial DH di
Depok, Jawa Barat, mendapatkan 10 jahitan di punggungnya setelah dibacok begal
di Pancoran Mas, Rabu 24 April 2024. Korban dibacok setelah mencoba
mempertahankan ponselnya yang ingin dirampas pelaku.
“Pelaku merebut ponsel korban dan dia refleks
menahan ponselnya, sehingga pelaku membacok korban di punggung bawah sebelah
kiri,” ungkap Kaur Humas Polres Metro Depok Iptu Made Budi dikutip dari artikel
berjudul Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung
diunggah di laman www.kompas.com pada 24 April 2024.
Korban begal paling banyak di Sumatra Utara
Data di EMP Pusiknas Bareskrim Polri menunjukkan Polda Sumatra Utara menjadi satuan kerja tingkat provinsi dengan jumlah korban begal dan curas paling banyak yaitu 329 orang untuk periode 1 Januari sampai 18 Mei 2024. Sementara jumlah penindakan di wilayah hukum Polda Sumatra Utara yaitu 342 kasus.
Salah satu kasus aksi begal terjadi di Medan,
Sumatra Utara. AP, seorang pengemudi ojek online (ojol) menjadi korban lima
begal pada Rabu dini hari 10 Januari 2024. Saat kejadian, AP melintasi Jalan
Avros. Saat itu, pelaku mendekat dan mencoba merampas sepeda motor korban. Para
pelaku membawa senjata tajam.
Saat kejadian, AP sedang memboncengkan seorang
penumpang perempuan. Penumpang pun menjadi korban.
“Sepeda motor dan handphone saya diambil. Tak
hanya itu, kalung emas penumpang saya juga dirampas. Setelah itu, baru saya
minta tolong ke warga sekitar,” ungkap AP dikutip dari artikel berjudul Driver
Ojol Diserang Begal Bersajam di Medan, Motor-Kalung Emas Customer Raib
diunggah di www.detik.com pada Kamis 11 Januari 2024.
Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Nomor
2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1)
huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas).
Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan
Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan
Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat
Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem
Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi
kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data
kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang
PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).