Artikel

Pelajar dan Mahasiswa pun Jadi Terlapor Kasus Pembunuhan

Puluhan pelajar dan mahasiswa terlibat dalam kasus pembunuhan dan kejahatan terhadap jiwa orang di Indonesia. Bahkan, sepanjang 2022, sebanyak 20 pelajar dan mahasiswa yang dilaporkan atas kejahatan tersebut.

 

Data itu didapat dari e-MP Robinopsnal Bareskrim Polri yang diakses pada Kamis 10 November 2022. Data pada Januari sampai Oktober 2022 itu menunjukkan kepolisian menindak 472 terlapor terkait kasus pembunuhan dan kejahatan terhadap jiwa. Sebanyak 4,2 persen dari jumlah terlapor teridentifikasi sebagai pelajar dan mahasiswa.



 

Sejak awal tahun, Polda Jawa Timur menindak kasus pembunuhan terbanyak yang menyeret pelajar dan mahasiswa sebagai terlapor. Polda menindak 45 terlapor. Sementara berdasarkan kategori pekerjaan, hanya satu terlapor yang berstatus tidak bekerja alias pengangguran.

 

Ratusan pelajar dan mahasiswa terbunuh

Lain lagi dengan jumlah korban yang masuk dalam laporan kepolisian. Di rentang waktu yang sama, yaitu Januari sampai Oktober 2022, Polri mendata 684 orang terbunuh. Mirisnya, kurang lebih 10 persen dari jumlah tersebut adalah korban berstatus sebagai pelajar dan mahasiswa.

 


 

Data e-MP menunjukkan Polri menangani 2.636 kasus pembunuhan dan kejahatan terhadap jiwa orang sejak awal 2020 hingga 31 Oktober 2022. Dari data itu, sebanyak 196 pelajar dan mahasiswa menjadi korban. Mirisnya, 36,22 persen korban dibunuh pada 2022.

 

Satu di antaranya yaitu korban PS (12) yang berasal dari Cimahi, Jawa Barat. Rabu malam, 19 Oktober 2022, PS beserta seorang temannya baru saja pulang mengaji. Mereka berjalan bersama menuju rumah masing-masing. Setibanya di penghujung jalan, PS berpisah dari temannya dan berjalan kaki menuju rumahnya.

 

Siapa sangka, belum sampai kakinya di rumah, seorang pria mengadang PS. Pria tersebut meminta PS menyerahkan ponsel. Namun PS tak memberikannya. Pria yang belakangan diketahui bernama Ical itu meradang. Ia lantas menusukkan senjata tajam ke tubuh korban dan langsung kabur.

PS sempat melangkahkan kaki ke rumahnya. Warga yang melihat PS kesulitan berjalan pun menolong dan membawanya ke rumah sakit terdekat. Namun, nyawa PS tak tertolong.

 

Polisi menangkap Ical empat hari setelah kejadian. Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan menyebutkan pelaku dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 340 juncto Pasal 339 juncto Pasal 338 Pasal 365 ayat 3 KUHP serta juncto Pasal 80 ayat 3 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.

 

“Kita terapkan pasal berlapis. Ancaman pidana paling minimal 20 tahun penjara dan maksimal pidana mati atau seumur hidup,” ungkap Kapolres dikutip dari artikel berjudul Tangis Keluarga Korban Pembunuhan Anak di Cimahi: Saya Ikhlas ... yang diunggah www.kompas.com pada 24 Oktober 2022.

 

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---