Artikel
Pelajar SMA Dibegal Driver Ojek Online
SEBUAH kabar tak mengenakkan viral di Kabupaten Muaro Jambi, Jambi. Seorang siswi SMA dibegal pengemudi ojek online yang ia pesan untuk pulang dari rumah. Hingga artikel ini ditulis, Rabu 31 Juli 2024, polisi setempat masih memburu pengemudi ojek online tersebut.
S, gadis berusia 16 tahun, memesan jasa ojek online melalui aplikasi pada ponselnya. Saat itu, Senin 29 Juli 2024, S hendak pulang dari sekolah ke rumahnya. Pengemudi yang ditunggu-tunggu pun datang. Pengemudi membonceng S dan melaju meninggalkan sekolah.
Pengemudi malah mengarahkan kendaraannya ke jalur yang sepi. Di tengah jalan, pengemudi memberhentikan laju sepeda motor. Ia lantas merampas ponsel dan uang korban. S ditemukan dalam kondisi mengenaskan. Saat ditemukan warga, S dalam kondisi terdiam di pinggir jalan. Seragamnya acak-acakan dan rambut awut-awutan. S tak banyak bicara. Tampak ia masih trauma atas kejadian yang menimpanya. Mirisnya, noda darah ditemukan pada seragam S.
Keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Polisi lalu menindak laporan. Identitas pelaku dilacak. Keterangan saksi pun dikumpulkan. Ditemukan luka pada punggung dan jari tangan korban. Bibirnya pun lebam. Penyebab luka masih belum dapat dipastikan, termasuk isu yang beredar menyebutkan korban diperkosa pelaku.
“Itu belum tahu. Nanti dilihat dari hasil visum. Kita masih tahap penyelidikan, mencari keterangan saksi-saksi di lapangan, dan proses pengejaran,” ungkap Wakasat Reskrim Polresta Jambi AKP M Ilham Habibie dikutip dari artikel berjudul Kronologi Siswi SMA di Jambi Order Ojol Lalu Dijambret Drivernya diunggah di laman www.detik.com.
Driver Ojol Terancam Hukuman Mati
Pasal berlapis mengancam pengemudi ojek online
yang melakukan tindakan kriminal itu kepada S. Satu di antaranya yaitu Pasal
365 KUHP terkait dengan pencurian yang disertai kekerasan atau curas. Polri
menerapkan ancaman hukuman tersebut karena pelaku mengambil barang milik orang
lain dengan kekerasan dan ancaman. Bila tindakan pelaku mengakibatkan luka
bahkan kematian, ancaman hukuman paling berat adalah pidana mati atau seumur
hidup.
Data di EMP Pusiknas Bareskrim Polri yang diakses pada Rabu 31 Juli 2024, pukul 13.00 WIB, menunjukkan Polri menindak 3.417 kasus curas sejak awal tahun hingga artikel ini ditulis. Jumlah laporan paling banyak yaitu pada Maret 2024 yaitu 533 kasus. Sementara jumlah laporan yang ditindak Polri pada Juli 2024 yaitu 474 kasus.
Polda Sumatra Utara menjadi satuan wilayah dengan jumlah kasus curas paling banyak yaitu 490 perkara. Lalu di posisi kedua yaitu Polda Sumatra Selatan dengan 463 kasus dan Polda Jawa Timur di posisi ketiga dengan 322 perkara.
Sementara itu, sejak Januari 2024, sebanyak 3.109 orang melapor sebagai korban tindak pidana curas dan begal. Miris. Ternyata sebagian besar korban berstatus sebagai pelajar dan mahasiswa, yaitu 27,85 persen dari jumlah total korban atau sebanyak 866 orang. Sedangkan jumlah terlapor tindak pidana curas dan begal yaitu sebanyak 3.552 orang.
Tips Lindungi Anak saat Gunakan Ojek Online
Menggunakan jasa ojek online atau ojol menjadi kebutuhan yang lumrah di masa kini. Memang, bagi banyak orang, keberadaan jasa ojol mempermudah kegiatan bertransportasi di tengah aktivitas padat dan lalu lintas yang macet.
Bukan hanya orang dewasa, anak-anak pun memanfaatkannya untuk keperluan berangkat dan pulang sekolah, atau sekadar transportasi untuk bermain dan memenuhi kebutuhan lain. Cukup memesan dari aplikasi di ponsel, tukang ojek pun datang. Pembayaran dapat dilakukan dengan tunai ataupun melalui dompet elektronik atau e-wallet.
Meski mudah, orang tak boleh melepaskan pengawasan saat anak menggunakan ojol. Menurut Vera Itabiliana, psikolog dari lembaga psikologi terapan Universitas Indonesia, bahaya mengancam siapapun yang menggunakan jasa ojol. Bahaya itu bisa saja terjadi pada orang dewasa dan anak-anak. Bahayanya beragam mulai dari kecelakaan lalu lintas, kenyamanan bertransportasi, dan tindak pidana kriminal.
Vera, dikutip dari artikel berjudul Perhatikan Ini agar Anak Aman Gunakan Ojek Daring diunggah di www.republika.co.id, menekankan beberapa hal bila orang tua mengizinkan anak menggunakan jasa ojek online. Salah satunya yaitu anak dapat membawa diri saat menggunakan ojek.
“Anak yang sudah dilepas untuk naik ojek lebih baik berumur 12 tahun ke atas,” ujar Vera.
Berikan informasi yang mudah dipahami bila anak menggunakan ojol dan berhadapan dengan kondisi hujan atau kendaraan ojek mogok. Ajarkan anak bagaimana menyikapi kondisi tersebut.
Orang tua harus jeli memilih penyedia jasa ojol. Pastikan penyedia jasa dapat dipercaya. Pastikan identitas pengemudi sesuai dengan kendaraan yang datang. Bila tak sesuai, batalkan pesanan.
Lebih baik, pesankan ojek melalui aplikasi di ponsel orang tua. Sehingga orang tua dapat memantau perjalanan anak.
“Tekankan pada anak untuk selalu beri kabar bila sudah sampai tujuan,” kata Vera.
Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).
--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---