Artikel

Pelaku Begal Payudara Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

(Jakarta, 7 Januari 2021)

AKSI begal payudara meresahkan warga di Kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Kini, pelaku berinisial MMA (20) itu pun harus mendekam di sel akibat ulahnya melecehkan kaum perempuan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Wardana mengatakan pelaku melakukan tindak pelecehan itu dengan menggunakan sepeda motor. Pelaku kini masih dalam pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Pusat.

“Saat ini, pelaku masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” kata AKBP Wisnu dikutip dari laman www.detik.com, Jumat 7 Januari 2022.

Akhir 2021, sebuah video yang merupakan rekaman dari kamera pemantau CCTV viral di jagat maya. Saat itu, sekitar pukul 10.00 WIB, seorang perempuan berjalan sendirian sambil membawa tentengan.

                                                                    


Seorang pengendara sepeda motor mendekat ke samping perempuan tersebut. Pengendara itu lantas melakukan aksi tak terpuji.

Video itu menampakkan korban syok. Tak ada warga di sekitar lokasi kejadian. Saat itu, suasana sepi. Pelaku pun lantas mengendarai kendaraannya dengan kencang dan meninggalkan lokasi.

Namun pelarian pelaku berakhir. Polisi membekuk MMA. Polisi pun menjerat MMA dengan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sesuai Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Sebab, korban masih berusia 16 tahun. MMA terancam pidana minimal lima tahun penjara.

Kasus yang menimpa korban di Kemayoran itu merupakan satu dari 56 kasus pencabulan terhadap anak yang terjadi di Indonesia dalam sepekan pertama di 2022. Data tersebut didapat dari Robinopsnal Bareskrim Polri. Sebagai informasi, Pusiknas merupakan organisasi di bawah naungan Bareskrim Polri. Tugas Pusiknas yaitu menjadi pusat informasi kriminal yang memberikan layanan kepada masyarakat dengan cepat, tepat, modern, dan akurat secara online serta terintegrasi.

Pusiknas mendapat mandat dari negara untuk menjadi Wali Data Kriminal Nasional. Mandat diatur dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Keputusan Presiden, Peraturan Presiden, dan Peraturan Kapolri.

 

Perlindungan pada perempuan dan anak

Kejahatan pencabulan pada anak menjadi atensi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Bahkan, Kapolri berencana mengembangkan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang bernaung di Bareskrim menjadi direktorat.

Menurut Kapolri, pembangunan direktorat khusus itu untuk membuat perempuan dan anak-anak nyaman serta aman untuk melaporkan kejahatan yang menimpa mereka. Selain itu, Polri pun semakin optimal untuk melindungi kaum hawa dan anak.

Pada 2021, Polri menindak 7.059 kasus kejahatan yang terjadi pada perempuan dan anak. Penuntasan kasus mencapai 79 persen atau 5.637 kasus dari total perkara.

 

Perempuan, jangan mau dilecehkan

Namun, para perempuan tak ada salahnya untuk melindungi diri sendiri sebelum kejahatan itu terjadi. Perempuan harus bisa melindungi diri agar tak menjadi sasaran empuk pelaku pelecehan seksual. Sebab, begal payudara merupakan salah satu bentuk pelecehan. Bahkan, kejahatan itu dapat berujung trauma psikologis terhadap korban.


Psikolog Felicia Ilona Nainggolan, berbagi saran untuk menghindari pelaku pelecehan. Pertama, perempuan hindari berjalan sendirian di tempat yang sepi, baik siang maupun malam hari.

Bila pun terpaksa, perempuan harus tetap fokus dan waspada. Sehingga bila ada orang yang mendekat, perempuan dapat melindungi dirinya sendiri. Salah satu caranya yaitu menutupi bagian depan tubuh dengan tas untuk melindungi payudara. Atau, segera menjauh dari orang mencurigakan tersebut.

Berbaurlah dengan keramaian. Bila tidak sempat menjangkau keramaian dan pelaku malah melakukan tindakan pelecehan, lakukan berbagai cara untuk mendapat atensi orang-orang sekitar, seperti berteriak. Sehingga pelaku pun takut. Dan, orang-orang segera membantu.

 

                                                                        --- (Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya) ---