Artikel
Pelaku Bunuh Diri Paling Banyak Ditangani Polda Jateng
KEMATIAN yang menimpa seorang mahasiswi Universitas
Diponegoro (Undip) menambah daftar panjang kasus bunuh diri yang ditangani
Polda Jawa Tengah. Sejak awal tahun 2024, Polda Jawa Tengah menangani 281
pelaku bunuh diri dan menempatkan satuan wilayah tersebut sebagai Polda dengan
jumlah pelaku bunuh diri terbanyak dibanding satuan wilayah lain di Indonesia.
Salah satu kasus bunuh diri yang ditangani Polda Jawa Tengah yaitu kematian Aulia Risma Lestari (30). Aulia ditemukan tewas di kamar kosnya pada Senin malam, 12 Agustus 2024. Aulia merupakan mahasiswi yang tengah menjalani Program Pendidikan Dokter Spesialis di Fakultas Kedokteran Undip.
Belakangan, muncul isu di media sosial yang menyebutkan Aulia nekat mengakhiri hidupnya karena tak kuat mengalami perundungan selama pendidikan. Polisi masih mendalami informasi tersebut.
“Masih kami cek benar atau tidak,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena dikutip dari artikel berjudul Polisi Selidiki Kasus Bunuh Diri Mahasiswi Fakultas Kedokteran Undip diunggah di laman www.tribratanews.polri.go.id.
Data dari DORS SOPS Polri menunjukkan Polda Jawa Tengah menangani 281 pelaku bunuh diri sejak 1 Januari hingga 19 Agustus 2024. Data itu diakses pada Senin, 19 Agustus 2024.
Adapun jumlah pelaku bunuh diri di wilayah
hukum Polda Jawa Tengah pada 1 sampai 19 Agustus 2024 yaitu 24 orang. Bisa
dikatakan, rata-rata, hampir tiap hari bunuh diri terjadi di wilayah hukum
Polda Jawa Tengah. Jumlah tersebut mencapai 64,86 persen atau lebih dari
separuh jumlah pelaku bunuh diri selama 31 hari di Juli 2024.
Sebelum Aulia, Polda Jawa Tengah menindak beberapa kasus bunuh diri yang dilakukan mahasiswa-mahasiswi. Salah satunya yaitu mahasiswa berinisial KMF yang masih berstatus kuliah di Universitas Negeri Semarang (UNNES). KMF ditemukan meninggal di dalam kamar kosnya di Patemon, Kota Semarang, Selasa 8 Agustus 2023.
Lalu pada Jumat 11 Agustus 2023, seorang pemuda ditemukan bergelantung di pojok Lapangan Tembak Kodam IV Diponegoro, Kota Semarang. Pemuda tersebut dinyatakan tewas karena bunuh diri dan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan. Pemuda tersebut berinisial MFSP (21), mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip).
Dua bulan kemudian, tepatnya pada Jumat 10
Oktober 2023, seorang perempuan nekat mengakhiri hidupnya dengan cara terjun
dari lantai 4 Mall Paragon Semarang. Pelaku bunuh diri itu berinisial NJW (20),
mahasiswi Fakultas MIPA Universitas Negeri Semarang (UNNES).
Sebelum nekat melakukan hal tersebut, orang-orang terdekat mengaku NJW beberapa kali berusaha bunuh diri namun gagal. NJW juga menunjukkan perubahan sikap sebelum meninggal seperti kerap melamun, kebingungan, tiba-riba merokok, bahkan menyayat lengannya dengan silat. Diduga, NJW nekat bunuh diri karena tak sanggup menangani masalah keluarga dan asmara.
Sehari kemudian, EN (24), mahasiswa Universitas Dian Nuswantoro (Udinus) Semarang, ditemukan tewas di kamar kosnya di kawasan Tembalang. Dugaan sementara EN nekat bunuh diri karena tak sanggup menanggung beban masalah keuangan.
Dra. Probowatie Tjondronegoro, M.Si, dosen Psikologi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (Stikes) Elizabeth, menduga aksi bunuh diri yang dilakukan para mahasiswa itu karena mereka mengalami kebuntuan dengan masalah yang dihadapi. Masalah yang dihadapi ternyata tak sesuai dengan ekspektasi. Sehingga hal tersebut memicu perasaan depresi dan dorongan melakukan bunuh diri.
“Kunci dari permasalahan ini adalah komunikasi. Mereka bisa menyampaikan permasalahan atau sekadar bercerita dengan kawan sebaya maupun orang tua,” ungkap Dra. Probowatie dikutip dari artikel berjudul Dua Mahasiswa PTN di Semarang Bunuh Diri dalam Sepekan, Begini Tanggapan Psikolog diunggah di laman www.tribunnews.com.
Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).
--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---