Artikel

Pelaku Penganiayaan Beraksi saat Masyarakat Masih Berkegiatan

27 October 2021

(Jakarta, 28 September 2021)

TIGA tokoh agama menjadi korban penyerangan dalam empat hari berturut-turut sepekan lalu. Kejadian itu menunjukkan warga harus waspada. Sebab tindak penyerangan bisa terjadi pada siapapun, di manapun, kapanpun, dan dengan alasan apapun.


Data di Robinopsnal Bareskrim Polri menyebutkan kepolisian menerima 2.118 laporan mengenai tindak pidana penganiayaan berat, persekusi, dan penganiayaan premanisme dari seluruh Indonesia. Laporan itu diterima sejak 1 sampai 28 September 2021.

 

Pusiknas merupakan sebuah organisasi di bawah Bareskrim. Tugas Pusiknas yaitu menjadi pusat informasi kriminal yang memberikan layanan kepada masyarakat dengan cepat, tepat, modern, dan akurat secara online serta terintegrasi.

 

Waktu rawan penganiayaan

Data Robinopsnal menunjukkan laporan kejadian penganiayaan terjadi paling banyak mulai pukul 18.00 sampai dengan 21.59. Yaitu sebanyak 461 laporan.


Di rentang waktu itu, keramaian masih terjadi. Kegiatan masyarakat juga masih berlangsung. Namun hal itu tak membuat pelaku mengurungkan niat untuk melakukan tindakan penganiayaan.

 

Kepolisian mengusut tindakan penganiayaan sesuai sesuai Pasal 351 ayat 1 dan 4 juncto Pasal 352 KUHP. Pelaku diancam pidana minimal dua tahun delapan bulan penjara.

 

Sementara tindak penganiayaan paling sedikit terjadi di rentang pukul 05.00 sampai 07.59 yaitu 85 laporan.

                                                    

--- (Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya) ---