Artikel
Pelaku Perdagangan Orang Juga Dilakukan Orang Terdekat

TEGA! Satu kata yang pantas disematkan pada seorang suami asal Gunungkidul, DI Yogyakarta, yang baru-baru ini ditangkap Polresta Solo, Jawa Tengah. YF, 30, tega menjual istrinya sendiri kepada pria hidung belang. YF menawarkan istrinya melalui media sosial.
Setahun sudah YF melakukan perannya tersebut. Puluhan kali transaksi pun sudah dilakukan YF atas istrinya, PP. YF mematok ‘harga jual’ sebesar Rp600 ribu hingga Rp1,2 juta atas perempuan yang telah melahirkan satu anak untuknya itu. Alasannya, klasik.
“Suami mengakui dengan motif kesulitan ekonomi,” ujar Kapolresta Solo Kombes Iwan Saktiadi dikutip dari artikel berjudul Terlalu! Suami asal Gunungkidul Jual Istri di Medsos Pakai Tag Wild Life diunggah di situs www.detik.com pada Selasa 11 Juli 2023.
YF mengaku ia baru kali pertama beraksi di Solo. Selebihnya, iual beli berlangsung di Yogyakarta. Namun, ujar YF, perdagangan tersebut merupakan kesepakatannya bersama sang istri.
“Kesepakatan bersama. Untuk mencari uang di jalan itu bersama,” aku YF.
Kini YF mendekam di tahanan Polresta Solo. YF diancam hukuman maksimal 15 tahun. Ia dijerat Pasal 12 Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sedangkan sang istri dan pria hidung belang masih ditetapkan sebagai saksi.
Ratusan kasus dalam sebulan
Penangkapan YF merupakan satu dari 201 orang yang dilaporkan ke kepolisian terkait TPPO sepanjang Juli 2023. Sementara jumlah kasus yang ditindak Polri yaitu 153 perkara. Sebanyak 25 Polda yang melakukan penindakan terhadap kasus perdagangan orang.
Polda Kalimantan Timur menjadi satuan kerja setingkat provinsi yang melakukan penindakan paling banyak terhadap perdagangan orang yaitu 23 kasus. Namun jumlah terlapor paling banyak ditindak Polda Jabar yaitu 30 orang.