Artikel
Pelaku Tawuran Dijerat Hukuman 4 Tahun
Artikel Terpopuler
TAHUKAH Anda, pelaku tawuran akan dipidana dengan
hukuman empat tahun penjara bila mengakibatkan kematian. Di Polri, polisi
menindak pelaku tawuran sebagai pelaku yang mengganggu keamanan dan ketertiban
umum, serta perbuatan meresahkan masyarakat.
Jerat hukum empat tahun itu sesuai dengan Pasal 358 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tawuran merupakan aksi penyerangan atau perkelahian yang sengaja dilakukan oleh beberapa orang. Di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), tawuran adalah perkelahian beramai-ramai atau perkelahian massal.