Artikel

Pelaku Tawuran Dijerat Hukuman 4 Tahun

TAHUKAH Anda, pelaku tawuran akan dipidana dengan hukuman empat tahun penjara bila mengakibatkan kematian. Di Polri, polisi menindak pelaku tawuran sebagai pelaku yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum, serta perbuatan meresahkan masyarakat.

Jerat hukum empat tahun itu sesuai dengan Pasal 358 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tawuran merupakan aksi penyerangan atau perkelahian yang sengaja dilakukan oleh beberapa orang. Di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), tawuran adalah perkelahian beramai-ramai atau perkelahian massal.