Artikel
Pelaku Tawuran Dijerat Hukuman 4 Tahun
TAHUKAH Anda, pelaku tawuran akan dipidana dengan
hukuman empat tahun penjara bila mengakibatkan kematian. Di Polri, polisi
menindak pelaku tawuran sebagai pelaku yang mengganggu keamanan dan ketertiban
umum, serta perbuatan meresahkan masyarakat.
Jerat hukum empat tahun itu sesuai dengan Pasal 358 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tawuran merupakan aksi penyerangan atau perkelahian yang sengaja dilakukan oleh beberapa orang. Di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), tawuran adalah perkelahian beramai-ramai atau perkelahian massal.
Dulu, tawuran identik dengan perseteruan antarpelajar. Namun kini, aksi tersebut meluas, melibatkan geng atau kelompok tertentu. Polisi melakukan berbagai langkah untuk mencegah aksi meresahkan itu, baik melalui penyuluhan, pendekatan ke masyarakat, hingga patroli.
Salah satu satuan wilayah yang melakukan aksi tersebut yaitu Polres Jakarta Timur. Kapolres Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengakui terjadi peluasan pola aksi tawuran. “Meluas, bukan berubah,” ungkap Kombes Nicolas dikutip dari artikel berjudul Pergeseran Tren Tawuran, Dulu Antarpelajar dan Kini Antargeng hingga Warga yang diunggah di laman www.kompas.com.
Tawuran direncanakan melalui media sosial
Aksi tawuran tak hanya meresahkan. Sebab di beberapa kasus, pelaku tawuran membekali diri dengan senjata tajam. Ada yang membawa golok, pedang, dan beberapa senjata mematikan. Jelas, aksi itu membahayakan nyawa anggota kelompok yang terlibat dalam perkelahian, serta orang-orang yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Misalnya, aksi tawuran yang terjadi di Palmerah, Jakarta Barat, pada 4 September 2024. Aksi tawuran terjadi akibat bentrokan antara Kelompok ‘Kamus Gantung’ yang bergabung dengan ‘Gang Buaya’ versus kelompok ‘Selebritis 02’ bergabung dengan ‘Kebon Jahe’. Ternyata tawuran telah direncanakan melalui media sosial.
Satu orang berinisial DN (19) tewas dalam kejadian tersebut. Korban tewas karena dua luka bacokan pada bagian leher. Polisi kemudian menangkap dua pelaku berinisial SI (17) dan TF (16). Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 nomor 3 KUHP.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan dikutip dari artikel berjudul Dua Pelaku Tawuran Maut di Palmerah Jakbar Diringkus, Terancam 12 Tahun Penjara yang diunggah di laman www.inews.id.
Data di aplikasi DORS SOPS Polri menunjukkan, sejak awal tahun hingga 11 September 2024, Polri menindak 11 tawuran sebagai salah satu jenis gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Data itu diakses pada Rabu 11 September 2024.
Penindakan terhadap aksi tawuran sempat nihil pada Maret hingga Mei 2024. Namun, aksi tawuran kembali muncul dan ditindak mulai Juni sampai September 2024. Jumlah penindakan terhadap aksi tawuran pada Juli 2024 yaitu 3 kasus. Sementara jumlah aksi tawuran selama 11 hari di September 2024 mencapai 2 kasus. Jumlah aksi tawuran pada September 2024 lebih banyak daripada Agustus 2024.
Aksi tawuran paling sering terjadi di jalan umum. Data menunjukkan sejak awal tahun, tujuh aksi tawuran terjadi di jalan umum. Namun, aksi tawuran juga terjadi di area pemukiman, jalan pedesaan/kelurahan, dan SPBU.
Sedangkan waktu terjadinya tawuran di lima rentang waktu kejadian. Aksi tawuran paling banyak dilaporkan terjadi pada dini hari di rentang waktu pukul 04.00 hingga 04.59 dan malam hari mulai 22.00 hingga 23.59. Masing-masing 3 kasus tawuran terjadi di rentang waktu tersebut.
Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).
--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---