Artikel
Pelanggar Lalu Lintas Paling Banyak Ditindak di Jawa Tengah
19 June 2024

POLDA Jawa Tengah menindak 120.296 pengendara yang
melanggar lalu lintas sejak 1 Januari 2024 sampai 14 Mei 2024. Jumlah tersebut
menetapkan Polda Jawa Tengah sebagai polda dengan jumlah penindakan terbanyak
terhadap pelanggar lalu lintas.
Data itu didapat dari aplikasi ETLE Korlantas
Polri yang diakses pada Senin, 20 Mei 2024. Data menunjukkan pelanggar paling
banyak berasal dari kalangan yang bekerja di Jawa Tengah sebagai karyawan
swasta yaitu 9.955 orang. Sementara jenis kendaraan yang paling banyak terlibat
dalam pelanggaran lalu lintas yaitu sepeda motor, sebanyak 109.568 unit.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Satake
Bayu Setianto mengatakan jenis pelanggaran lalu lintas yang paling banyak
dilakukan yaitu pengendara sepeda motor tak mengenakan helm berlogo standar
nasional Indonesia (SNI) dan pengemudi mobil tak menggunakan sabuk pengaman.
Hal itu disampaikan Kombes Pol Satake Bayu terkait pelaksanaan Operasi
Keselamatan Lalu Lintas Candi pada Maret 2024.
Kombes Satake menegaskan pengendara harus
meningkatkan keselamatan dengan cara mematuhi aturan dan etika berlalu lintas.
Pengendara juga harus menumbuhkan toleransi kepada sesama pengguna jalan, baik
itu pengendara sepeda motor, pesepeda, penarik becak, pengemudi mobil, hingga
pejalan kaki.
“Patuhi aturan lalu lintas serta tumbuhkan
etika berkendara serta hormati pengguna jalan yang lain,” ujar Kombes Pol Satake
dikutip dari artikel berjudul Gelar Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi
2024, Polda Jateng Tilang 18.076 Pelanggar diunggah di laman www.jatengaja.com pada 13 Maret 2024.
Lebih 100 Ribu Orang Melanggar Lalu Lintas
Korlantas Polri menindak 564.838 pelanggar lalu lintas sejak awal tahun 2024 hingga 14 Mei 2024. Data Korlantas menunjukkan tren fluktuatif pada jumlah pelanggaran lalu lintas. Jumlah penindakan paling banyak dilakukan pada Maret 2024 yaitu 162.397 kasus.
Korlantas Polri menerapkan dua cara saat ada
pengendara melanggar lalu lintas. Yaitu tilang manual dan tilang elektronik
atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Tilang manual akan
mempertemukan pengendara yang melanggar lalu lintas dengan polisi yang bertugas
di lapangan. Polisi akan memberikan surat tilang. Petugas juga menahan surat
izin mengemudi (SIM) atau surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Sementara itu, Polri menerapkan ETLE sejak
2018. Polri menempatkan kamera pemantau berteknologi canggih di sejumlah ruas
jalan dan juga di jalur tol. Sehingga, pengendara yang melanggar lalu lintas
terekam oleh kamera ETLE.
Gambar dari kamera menjadi bukti pelanggaran
lalu lintas. Petugas akan mengirimkan pesan singkat ke nomor kontak pengendara
yang melanggar lalu lintas baik dalam bentuk SMS, email, atau WhatsApp
(yang tidak dalam bentuk format APK). Polri juga akan mengirimkan surat tilang
ke rumah pelanggar.
Secara mandiri, pengendara dapat memastikan
pernah melanggar lalu lintas dengan cara mengakses situs web https://etle-pmj.info.
Siapkan pelat nomor, nomor mesin, dan nomor rangka kendaraan. Bila pengendara
tidak pernah melanggar lalu lintas, website tersebut akan memunculkan kalimat ‘No
data available’ atau data tidak ditemukan.
Bila pernah melakukan pelanggaran, data akan
keluar. Data mencantumkan catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe
kendaraan yang melanggar lalu lintas.
Pelanggar yang mendapat bukti pelanggaran
diwajibkan membayar denda sesuai dengan data yang tercantum. Pembayaran denda
dapat dilakukan dengan cara online paling lambat 15 hari setelah
pelanggaran. Pelanggar membayar denda tilang ke BRI baik dengan cara mendatangi
teller, ATM, mobile banking, internet banking, EDC, ataupun bank
lain. Bila telah membayar denda sebelum masa 15 hari, pelanggar tak perlu lagi
datang ke sidang di pengadilan.
Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang
Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat
(1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal
(Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan
regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024
tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem
Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi
kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data
kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang
PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).
--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan
Tepercaya ---