Artikel
Pemalsuan Uang Lebih Banyak Ditindak di Polda Jawa Barat
POLDA Jawa Barat paling banyak menindak kasus kejahatan pemalsuan uang. Sejak awal 2024 hingga 21 Juni 2024, Polda Jawa Barat menindak 15 kasus. Jumlah itu mencapai 11,11 persen dari jumlah total penindakan terhadap kasus kejahatan pemalsuan uang di seluruh Indonesia.
Data itu didapat dari EMP Pusiknas Bareskrim Polri yang diakses pada Senin, 24 Juni 2024. Selain Jawa Barat, dua Polda lain melakukan penindakan terhadap kasus pemalsuan uang lebih dari 10 perkara yaitu Polda Jawa Tengah dan Polda Jawa Timur.
Sementara Polda Metro Jaya berada di urutan kelima dari deret Polda dengan jumlah penindakan paling banyak terhadap kasus pemalsuan uang. Sejak awal tahun, Polda Metro Jaya menindak 9 kasus. Salah satunya yaitu pada Juni 2024, Polda Metro Jaya menggerebek sebuah rumah di Srengseng Raja, Kembangan, Jakarta Barat.
Rumah tersebut difungsikan sebagai kantor akuntan. Namun berkat informasi dari masyarakat, polisi menemukan beberapa alat bukti pemalsuan uang di rumah tersebut. Polisi juga menemukan uang palsu pecahan Rp100 ribu senilai miliaran rupiah.
Polda menangkap empat tersangka. Para pelaku menjalankan aksinya di daerah Jakarta dan Jawa Barat sejak tiga bulan lalu. Para tersangka dijerat dengan KUHP Pasal 244, Pasal 245, Pasal 55, dan Pasal 56. Ancaman hukumannya yaitu maksimal 15 tahun penjara.
“Kegiatan tersangka dalam pembuatan uang palsu sudah berjalan sejak April sampai Juni 2024 di Villa Sukabumi, Jawa Barat dan Srengseng, Jakarta Barat,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra dikutip dari artikel berjudul Polisi: Uang Palsu di Srengseng akan Ditukar Pelaku ke BI diunggah di www.tribratanews.polri.go.id.
Tren Kasus Pemalsuan Uang
Data di EMP menunjukkan Polri menindak 99 kasus pemalsuan uang sejak awal tahun. Sebanyak 23 polda melaporkan melakukan penindakan terhadap kejahatan pemalsuan uang.
Jumlah penindakan paling banyak terjadi pada Maret 2024 yaitu 24 kasus. Sementara jumlah penindakan paling sedikit terjadi pada April 2024 yaitu 8 kasus.
Adapun jumlah orang yang dilaporkan terkait kejahatan pemalsuan uang yaitu 125 terlapor. Jumlah terlapor lebih banyak ketimbang jumlah kasus yang ditangani kepolisian sejak awal tahun. Kemungkinan, satu kasus melibatkan lebih dari dua terlapor.
Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).
--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---