Artikel
Pembacok Jaksa Deli Serdang Merupakan Residivis Kasus Curas
28 May 2025

DUA pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli
Serdang, Sumatra Utara, dibacok orang tak dikenal pada Sabtu 24 Mei 2025.
Keduanya pun dirawat di rumah sakit akibat luka bacok. Beberapa jam setelah
kejadian, polisi lalu meringkus dua orang yang melakukan pembacokan tersebut.
“Keduanya (tersangka) merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas),” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan dikutip dari artikel berjudul Pelaku Pembacok Jaksa Deli Serdang Berhasil Ditangkap Polisi diunggah di laman www.tribratanews.polri.go.id.
Peristiwa tersebut di sebuah ladang sawit di Kecamatan Kotari, Kabupaten Sedang Bedagai. Ladang itu milik salah satu korban yaitu Jhon Wesly Sinaga (53). Jhon Wesly merupakan jaksa fungsional di Kejari Deli Serdang. Jhon mengalami luka bacok pada lengan. Satu korban lain yaitu Acensio Silvanov Hutabarat (25), pegawai negeri di Kejari Deli Serdang. Acensio mengalami luka bacok pada lengan bawah dan perut.
Sedangkan dua tersangka yaitu APL yang dibekuk di Jalan Pancing Medan pada Sabtu tengah malam. Beberapa jam kemudian, Minggu dini hari, polisi menangkap seorang tersangka lain berinisial SD alias Gallo di Binjai. Petugas menduga aksi APL dan SD berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani Jhon Wesly.
Data di Pusiknas Bareskrim Polri menunjukkan, sejak Januari sampai 25 Mei 2025, Polda Sumatra Utara menangani 282 kasus pencurian dengan kekerasan (curas). Dalam 25 hari di Mei 2025, Polda Sumatra Utara menangani 59 kasus curas.
Polres Serdang Bedagai menangani 22 kasus curas sejak awal tahun. Data tersebut didapat dari website Pusiknas Bareskrim Polri yang diakses pada Senin 26 Mei 2025. Jumlah kasus tersebut menjadikan Polres Serdang Bedagai menempati urutan ketiga sebagai satuan kerja tingkat kabupaten/kota dalam daftar jumlah kasus terbanyak. Paling banyak yaitu Polrestabes Medan yang menangani 98 kasus curas.
Adapun jumlah terlapor kasus curas di wilayah hukum Polda Sumut yaitu 346 orang. Jumlah tersebut lebih banyak dari jumlah kasus curas di Sumut. Bisa dikatakan, satu kasus curas dilakukan lebih dari satu terlapor.
Terlapor kasus curas paling banyak ditangani Polrestabes Medan yaitu 123 orang. Sedangkan berdasarkan kategori usia, sebagian besar korban berusia lebih dari 51 tahun, yaitu 321 orang.
Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).
--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---