Artikel

Pemburu Harta Karun ‘Koin Jagat’ Terancam Sanksi Pidana 6 Bulan

05 February 2025

BEBERAPA waktu lalu, permainan Koin Jagat viral di dunia maya maupun dunia nyata. Permainan ini memunculkan kontroversi dari sisi fisik dan sosial. Salah satu masalah yang muncul akibat permainan ini adalah perusakan fasilitas umum. Di Jakarta, pemburu harta karun ‘Koin Jagat’ terancam sanksi pidana enam bulan.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meminta klarifikasi dari petinggi aplikasi Jagat terkait permainan yang memicu perusakan fasilitas umum itu pada Rabu, 15 Januari 2025. Pemanggilan itu menindaklanjuti laporan masyarakat yang menganggap berburu koin dengan aplikasi Jagat itu mengganggu ketertiban umum.

 

“Berdasarkan diskusi yang konstruktif dengan Komdigi, kami akan mengubah format Coin Hunt menjadi ‘Misi Jagat’ untuk mendorong pengguna berkontribusi positif bagi ruang publik dan fasilitas umum,” ujar Co-Founder Jagat, Barry Beagen dikutip dari artikel berjudul Apa Itu Koin Jagat? Petinggi Aplikasi Jagat Dipanggil Komdigi, Setuju Ubah Permainan Berburu Koin diunggah di laman www.tribunjatim.com.

 

Sebelumnya, Koin Jagat meletakkan koin di beberapa tempat tersembunyi. Seperti dalam tanah, di balik rerumputan, di sekitar fasilitas umum. Pemain pun harus melakukan tindakan tidak pantas untuk mendapatkan koin tersebut, mulai dari menggali tanah, melepas paving block, hingga menginjak rumput. Pemain keukeuh melakukan itu untuk berburu koin lalu menukarkannya untuk mendapatkan uang Rupiah.

 

Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta merupakan salah satu lokasi yang tak luput dari kerusakan akibat ulah pemburu koin. Pengelola melaporkan kerusakan pada paving block, area taman, dan lampu taman. Menurut pengelola, ulah pemburu koin itu mengganggu ketertiban dan merusak keindahan kawasan GBK.

 

Ulah pemburu koin mendapat kecaman. Polda Metro Jaya pun menegaskan akan menindak tegas warga yang melakukan perusakan alam dan fasilitas umum, termasuk para pemburu koin.

 

“Tolong, jangan melakukan aktivitas yang bisa merugikan pihak lain, merusak fasilitas umum, merusak alam, dan jika ada pihak yang merasa dirugikan, kami akan menindaklanjutinya,” ujar Kabid Humas Polda Metro jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dikutip dari artikel berjudul Fenomena Koin Jagat di Indonesia, Menyebabkan Kerusakan Fasilitas Umum diunggah di laman www.pikiranrakyat.com.

 

Pemburu harta karun di Koin Jagat berpotensi melakukan pelanggaran terhadap ketertiban umum serta gangguan terhadap sarana dan fasilitas lainnya. Polri mencatat, sejak 1 sampai 29 Januari 2025, gangguan terhadap fasilitas umum dilaporkan sebanyak 64 kejadian. Sementara jumlah pelanggaran terhadap ketertiban umum sebanyak 204 kejadian. Bukan hanya pemburu koin Jagat, Polri juga mendapat laporan dari pelaku pelanggaran dan gangguan terkait kasus lainnya. Data itu didapat dari DORS SOPS Polri yang diakses pada Kamis, 30 Januari 2025.



 

Terkait pelanggaran terhadap ketertiban umum dan gangguan pada fasilitas umum, tiap pemerintah daerah memiliki aturan masing-masing. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, misalnya, memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007. Perda mengatur terkait larangan perilaku saat warga berada di jalur hijau, taman, dan tempat umum. Pasal 61 ayat 3 Perda Nomor 8 Tahun 2007 mengancam akan melakukan tindakan pidana kepada warga yang melanggar yaitu kurungan paling lama 6 bulan dan denda paling banyak Rp50 juta.

 

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---