Artikel

Pemuda Usia Belasan Tahun pun Jadi Kurir Narkoba

POLDA Sumatra Utara kembali menorehkan penindakan sebagai bentuk perang terhadap narkoba dan psikotropika. Kali ini, giliran Polres Mandailing Natal (Madina) mengungkap kasus peredaran ganja dengan menangkap satu tersangka yang usianya masih berusia 18 tahun.

SL merupakan seorang pemuda berusia belasan tahun yang dibekuk karena menjadi kurir sabu. Ia ditangkap polisi saat tengah membawa empat bal ganja kering dengan bobot 4,9 Kilogram.

“Dari pengakuan tersangka barang haram itu rencananya akan diedarkan di wilayah Panyabungan,” ungkap Kasat Narkoba Polres Madina AKP Irwan dikutip dari artikel berjudul Polisi Berhasil Gagalkan Penyelundupan 4,9 Kg Ganja yang diunggah di www.tribratanews.polri.go.id pada Senin 14 November 2022.

Tangkap puluhan ribu tersangka

SL merupakan satu dari puluhan ribu tersangka yang dibekuk terkait kasus narkoba dan psikotropika. Penangkapan dilakukan mulai Januari sampai artikel ini ditulis, Selasa 15 November 2022. Data itu didapat dari e-MP Robinopsnal Bareskrim Polri.

Sementara itu, jumlah penindakan terhadap kejahatan narkoba dan psikotropika, sejak Januari hingga 15 November 2022, mencapai 30.017 kasus. Sedangkan jumlah tersangka yang ditindak kepolisian mencapai 23.952 orang. Para tersangka berperan sebagai eksportir, importir, produsen, bandar, pengedar, kurir, pemakai, dan lainnya.


Data di e-MP Robinops menunjukkan Polri menindak 1.525 kasus narkoba dan psikotropika pada dua pekan pertama di November 2022, yaitu 1 sampai 15 November 2022. Polisi menangani 349 tersangka terkait kasus barang haram tersebut.


Jumlah tersebut menurun bila dibandingkan dengan dua pekan sebelumnya, yaitu 16 sampai 31 Oktober 2022. Sebab pada dua pekan terakhir di Oktober itu, Polri menindak 1.740 kasus narkoba dan psikotropika. Jumlah tersangka yang ditangani pun menurun. Di periode dua pekan terakhir di Oktober 2022, Polri menangani 721 tersangka.

Menurut data e-MP pula, Polda Sumatra Utara menjadi satuan kerja dengan jumlah penindakan paling banyak terkait kejahatan narkoba dan psikotropika. Jumlah tersangka yang ditindak Polda Sumut pun terbilang paling banyak yaitu 284 tersangka.

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---