Artikel
Pencurian di ‘Puncak’ Kriminalitas
20 October 2022

SEJAK 1 Januari sampai artikel ini ditulis, Selasa 27
September 2022, data di e-MP Robinopsnal Bareskrim Polri menunjukkan kepolisian
menindak 233.595 kasus kejahatan di seluruh Indonesia.
Kasus pencurian berada di posisi jumlah penindakan paling banyak dalam daftar
kejahatan tersebut.
Berdasarkan data yang diakses Pusiknas
tersebut, jumlah penindakan terhadap pencurian sebanyak 66.903 kasus atau 28,64
persen dari jumlah total kriminal di Indonesia. Penindakan itu dilakukan pada
pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat),
pencurian biasa, pencurian kendaraan bermotor roda empat (curanmor R-4),
pencurian kendaraan bermotor roda dua (curanmor R-2), pencurian ringan, dan
pencurian ternak.
Jumlah penindakan tersebut dibandingkan
dengan kejahatan narkoba. Adapun kejahatan narkoba yang ditindak kepolisian
sebesar 10,70 persen dari jumlah total tindak kejahatan. Penindakan terhadap
kasus narkoba meliputi kasus narkoba, psikotropika, dan bahan adiktif lain.
Sementara kasus kekerasan di Indonesia
sebesar 2,7 persen. Jenis kekerasan yang ditindak meliputi kekerasan dalam
rumah tangga, kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan
kekerasan pada anak.
Tindak pencurian dengan Restorative
Justice
Polda Jawa Tengah mengungkap 332 kasus pencurian dalam operasi yang
berlangsung pada 25 Agustus sampai 13 September 2022. Warga yang kehilangan
sepeda motor dapat mengambil kendaraannya di kantor polres setempat.
Kapolda
Jateng Irjen Pol Drs. Ahmad Luthfi,
S.St.Mk., S.H menyampaikan pesan tersebut kepada
warga yang menjadi korban pencurian sepeda motor. Kapolda menegaskan tak ada
beban biaya alias gratis bagi warga yang mengambil kembali kendaraannya di
kantor polisi.
Kapolda
mengatakan Operasi Sikat Jaran Candi 2022 berhasil mengungkap ratusan kasus
pencurian.
Selain kendaraan bermotor, polisi juga mengungkap 6 kasus pencurian ternak, 72
kasus pencurian barang berharga, dan 3 kasus perampasan kendaraan bermotor.
Modus
yang dilakukan pelaku terbilang acak. Pelaku pura-pura berkenalan dengan korban.
Lalu pelaku membawa kabur kendaraan korban. Ada pula pelaku yang nekat memanjat
rumah korban untuk menggondol sepeda motor. Ada juga pelaku yang berpura-pura
ingin membeli kendaraan korban.
Namun
di Kebumen, pencurian sepeda motor melibatkan satu keluarga. Seorang anak
mencuri sepeda motor. Pamannya menjadi penadah.
“Polda
mengambil inisiatif untuk mengambil langkah restorative justice dan
diselesaikan oleh para pihak. Ini merupakan bentuk penegakan hukum Polri dalam
memberikan rasa keadilan pada masyarakat,” ungkap Irjen Ahmad Luthfi dikutip
dari artikel berjudul Polda Jateng Berhasil Ungkap 332 Kasus Curanmor,
Kapolda Jateng: Silakan Masyarakat Datang ke Polres Mengambil Motornya, Gratis
di laman www.tribratanews.polri.go.id.
Kapolda
mengingatkan warga tetap waspada dan berhati-hati untuk mengamankan
kendaraannya dari pencurian. Selain itu, warga juga harus peduli dengan
keamanan dirinya sendiri dari tindak kejahatan.
Penegakan
dengan sistem Restorative Justice juga dilakukan pada kasus pencurian
sepeda motor di Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, pada Mei 2022. Polisi tak
menegakkan tuntutan hukum sesuai kesepakatan bersama antara pelaku dan korban.
Kapolres
Kapuas Hulu AKBP France Yohanes Siregar, S.I.K. mengatakan penerapan Restorative Justice dengan alasan
kemanusiaan. Korban memaafkan pelaku.
“Atas
permintaan korban, pelaku dimaafkan. Karena merasa kasihan, atas rasa
kemanusiaan, karena korban tidak ada biaya mau pulang ke Jawa dan tidak
memiliki sanak saudara,” ungkap Kapolres AKBP France dikutip dari artikel
berjudul Polisi Terapkan Restorative Justice Kasus Curanmor di Kapuas
Hulu di laman www.antaranews.com.
Kasus
pencurian yang diselesaikan dengan Restorative Justice pun ditegakkan
dalam kasus pencarian di kebun kelapa sawit di Mukomuko, Bengkulu. Sebanyak 40
petani ditahan di Polres Mukomuko diduga mencuri di lahan sawit milik sebuah
perusahaan swasta.
Namun,
puluhan petani tersebut dibebaskan. Kedua belah pihak sepakat menuntaskan
masalah tersebut dengan keadilan restoratif.
“Telah
dikeluarkan sebanyak 40 tahanan kasus tindak pidana pencurian TBS Kelapa
Sawit,” ungkap Kabareskrim Polri Komjen Pol Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H. dikutip dari artikel berjudul
Polri Terapkan Restorative Justice, 40 Petani Pencuri Sawit Bebas di
laman www.detik.com.
Pencurian dengan pemberatan meningkat
Data
di e-MP Robinopsnal Bareskrim Polri mencatat kasus pencurian dengan pemberatan
(curat) mendominasi kasus serupa di Indonesia dari tahun ke tahun. Jumlah
penindakannya pun meningkat dari semester pertama di 2020 hingga semester
pertama di 2022.
Curat
adalah jenis pencurian yang penindakan hukumnya sesuai dengan KUHP Pasal 363.
Jerat hukumnya paling lama sembilan tahun.
Selain
curat, polisi juga menindak beberapa jenis pencurian. Di antaranya pencurian
kendaraan bermotor (curanmor) roda dua (R-2), curanmor roda empat (R-4),
pencurian dengan kekerasan, dan pencurian biasa.
Peningkatan
jumlah penindakan terjadi pada curanmor R-2 dan pencurian biasa. Sedangkan
jumlah penindakan curanmor R-4 dan curas menurun.
Lantaran itu, Polri meminta warga untuk waspada terhadap tindak
pidana pencurian kendaraan bermotor, barang berharga, rumah, maupun ternak.
Bila menjadi korban, warga dapat segera menghubungi kantor polisi setempat atau
menghubungi layanan telepon 110.
Pusiknas Bareskrim Polri memiliki
sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan
informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan
data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri
yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).
--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---