Artikel

Penemuan Mayat Merupakan Kasus Gangguan Keamanan Paling Sering Terjadi

PENEMUAN mayat merupakan salah satu jenis gangguan keamanan dan ketertiban nasional yang paling sering terjadi dalam semester pertama di 2022. Penemuan mayat diduga berkaitan dengan pembunuhan, bunuh diri, korban kecelakaan, ataupun orang hilang.

Contoh kasus penemuan mayat terjadi di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pada 27 Agustus 2022. Mayat perempuan ditemukan di area persawahan di Dusun Kedung Asem, Kecamatan Bandar Kedungmulyo.

Menurut artikel berjudul Penemuan Mayat Remaja tanpa Identitas di Jombang, Kondisi Telanjang, Sudah 2 Hari Meninggal di laman www.kompas.com, Polisi tak menemukan kartu identitas maupun petunjuk mengenai sosok mayat tersebut. Dugaan sementara mayat tersebut merupakan perempuan berusia 15 tahun. Polisi juga tak menemukan tanda-tanda kekerasan pada mayat.

Di bulan yang sama, artikel berjudul Geger Penemuan Mayat Berbalut Selimut dan Terlilit Kabel di Pinggir Tebing, Ini Kata Polres Garut memberitakan sesosok mayat ditemukan tergeletak di pinggir tebing di Jalan Raya Cisewu, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Mayat ditemukan dalam kondisi berpakaian lengkap, terbungkus selimut dan plastik, serta terlilit kabel listrik.

“Hasil pemeriksaan sementara, mayat bukan warga Cisewu, diduga dari daerah lain dan kemungkinan dibuang di wilayah Kecamatan Cisewu,” kata Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono di laman www.suara.com.

Sesosok mayat juga ditemukan di dalam boks kontainer di Kali Cadas, Periuk, Tangerang, Banten. Mayat ditemukan dalam kondisi kaki terikat tali tambang pada Jumat 19 Agustus 2022. Dikutip dari artikel berjudul Geger! Mayat Pria Ditemukan dalam Boks Kontainer di Tangerang, Ada Tato Mawar di Lengan Kiri di laman www.suara.com, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombespol Zain Dwi Nugroho mengatakan ada ciri-ciri khas pada mayat yaitu memiliki tato mawar pada lengan kiri.

 

Tangani lebih 1.000 kasus penemuan mayat

Selama semester pertama di 2022, Polri menangani 1.034 kasus penemuan mayat. Penemuan mayat merupakan salah satu jenis kejadian yang berkaitan dengan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.


Jumlah kasus penemuan mayat, menurut data yang diakses dari DORS Polri pada Rabu 14 September 2022, paling banyak dibandingkan dengan jumlah jenis gangguan keamanan lain yang ditangani kepolisian. Sedangkan penemuan mayat paling banyak terjadi di Maret 2022 yaitu 207 kejadian.

 

Selain penemuan mayat, Polri juga mengategorikan beberapa kejadian yang termasuk kategori gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Polri menjelaskan, jenis-jenis gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di antaranya kebakaran, bunuh diri, orang hilang, bahkan kehilangan.

 


Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---