Artikel

ETLE Diterapkan, Masyarakat Terlindungi dari Polri

16 November 2022

TILANG elektronik atau ETLE dioptimalkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri di seluruh daerah. Upaya itu sebagai bentuk transparansi Polri terhadap pelayanan dan penindakan kepada pelanggar lalu lintas. Sehingga masyarakat pun terlindungi dari pungutan liar (pungli), terutama yang mengatasnamakan anggota kepolisian.

Optimalisasi ETLE merupakan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada Korlantas. Instruksi ditegaskan dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022.

“Penindakan pelanggaran lalu lintas tak menggunakan tilang manual. Namun, hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile,” demikian salah satu poin dari surat telegram tersebut.

Pungli menjadi salah satu agenda yang mendapat perhatian Kapolri. Dalam video yang diunggah di akun Instagram @listyosigitprabowo, Kapolri mengatakan masih mendengar hal-hal terkait pungli. Beberapa laporan pungli melibatkan anggota kepolisian. Alasannya, oknum yang melakukan pungli akan ditindak tegas.

“Jadi kalau saya dengar misalkan rekan-rekan, mungkin langsung tidak bisa, kemudian dengar dari orang, lalu bayar, saya coret. Saya batalkan. Karena ini terkait dengan komitmen kita ke depan untuk bisa lebih baik. Bila masih ada, saya akan turunkan Propam. Langsung saya copot. Tolong ini jadi perhatian,” ujar Kapolri dalam video yang diunggah pada Senin 25 Oktober 2022.

Tentang pungli

Dalam KUHP, pelaku pungli dijerat dengan Pasal 368 ayat 1. Siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu, terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun. Jerat hukum itu berlaku bila pelaku berasal dari warga sipil atau preman.

Namun aturan berbeda diterapkan pada pelaku yang berasal kepolisian. Jerat hukum sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri. Sanksinya beragam mulai dari teguran hingga pemecatan.

 


Kapolri mengajak masyarakat untuk mengawasi tindakan anggota kepolisian. Bila mendapatkan oknum yang melakukan pungli, Kapolri meminta masyarakat melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Pengaduan atau pelaporan dapat dilakukan melalui daring atau online. Cara tersebut pun berlaku pada masyarakat bila menjadi korban pungli yang dilakukan polisi saat melanggar lalu lintas.

 

Pungli dan pemerasan

Menkopolhukam Prof. Dr. H. Mohammad Mahfud Md, S.H., S.U., M.I.P. mengatakan pungli merupakan tindakan korupsi. Tindakan itu tak merugikan negara, namun pungli melanggar hukum dan merugikan masyarakat. Sanksi hukum dapat diberikan kepada pihak yang memberi atau menerima suap. Dalam penindakannya, pungli termasuk dalam kategori kejahatan pemerasan, pengancaman, dan pemaksaan.


 

Sejak Jenderal Listyo Sigit Prabowo dilantik menjadi Kapolri pada 27 Januari 2021, Kepolisian menindak 2.922 kasus suap dan pemerasan. Data itu didapat dari e-MP Robinopsnal Bareskrim Polri yang diakses pada Selasa 25 Oktober 2022.

Pada 2021, Polri menindak 2.324 kasus suap dan pemerasan. Jumlah tersebut diperkirakan menurun pada 2022. Sebab mulai 1 Januari sampai 25 Oktober, Polri menindak 568 kasus.

 



Sementara di masa kepemimpinan Jenderal Listyo, kepolisian menindak 3.221 terlapor terkait kasus pemerasan dan pengancaman. Sedangkan jumlah terlapor yang berstatus oknum TNI atau Polri sebanyak 19 orang.

 

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---