Artikel
ETLE Diterapkan, Masyarakat Terlindungi dari Polri
16 November 2022

TILANG elektronik
atau ETLE dioptimalkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri di seluruh
daerah. Upaya itu sebagai bentuk transparansi Polri terhadap pelayanan dan
penindakan kepada pelanggar lalu lintas. Sehingga masyarakat pun terlindungi dari pungutan liar (pungli), terutama yang mengatasnamakan anggota kepolisian.
Optimalisasi
ETLE merupakan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada
Korlantas. Instruksi ditegaskan dalam Surat Telegram Kapolri Nomor:
ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022.
“Penindakan
pelanggaran lalu lintas tak menggunakan tilang manual. Namun, hanya dengan
menggunakan ETLE baik statis maupun mobile,” demikian salah satu poin
dari surat telegram tersebut.
Pungli
menjadi salah satu agenda yang mendapat perhatian Kapolri. Dalam video yang
diunggah di akun Instagram @listyosigitprabowo, Kapolri mengatakan masih
mendengar hal-hal terkait pungli. Beberapa laporan pungli melibatkan anggota
kepolisian. Alasannya, oknum yang melakukan pungli akan ditindak tegas.
“Jadi kalau saya dengar misalkan rekan-rekan, mungkin langsung tidak bisa, kemudian dengar dari orang, lalu bayar, saya coret. Saya batalkan. Karena ini terkait dengan komitmen kita ke depan untuk bisa lebih baik. Bila masih ada, saya akan turunkan Propam. Langsung saya copot. Tolong ini jadi perhatian,” ujar Kapolri dalam video yang diunggah pada Senin 25 Oktober 2022.
Tentang pungli
Dalam
KUHP, pelaku pungli dijerat dengan Pasal 368 ayat 1. Siapapun yang mengancam
atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu, terancam pidana penjara
paling lama sembilan tahun. Jerat hukum itu berlaku bila pelaku berasal dari
warga sipil atau preman.
Namun
aturan berbeda diterapkan pada pelaku yang berasal kepolisian. Jerat hukum
sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang peraturan
disiplin anggota Polri. Sanksinya beragam mulai dari teguran hingga pemecatan.
Kapolri mengajak masyarakat untuk
mengawasi tindakan anggota kepolisian. Bila
mendapatkan oknum yang melakukan pungli, Kapolri meminta masyarakat melaporkan
kejadian tersebut ke polisi. Pengaduan atau pelaporan dapat dilakukan melalui
daring atau online. Cara tersebut pun berlaku pada masyarakat bila
menjadi korban pungli yang dilakukan polisi saat melanggar lalu lintas.
Pungli dan pemerasan
Menkopolhukam
Prof. Dr. H. Mohammad Mahfud Md, S.H., S.U., M.I.P. mengatakan pungli merupakan
tindakan
korupsi. Tindakan itu tak merugikan negara, namun pungli melanggar hukum dan
merugikan masyarakat. Sanksi
hukum dapat diberikan kepada pihak yang memberi atau menerima suap. Dalam penindakannya, pungli termasuk dalam kategori kejahatan pemerasan, pengancaman, dan pemaksaan.
Sejak
Jenderal Listyo Sigit Prabowo dilantik menjadi Kapolri pada 27 Januari 2021, Kepolisian
menindak 2.922 kasus suap dan pemerasan. Data itu didapat dari e-MP Robinopsnal
Bareskrim Polri yang diakses pada Selasa 25 Oktober 2022.
Pada
2021, Polri menindak 2.324 kasus suap dan pemerasan. Jumlah tersebut
diperkirakan menurun pada 2022. Sebab mulai 1 Januari sampai 25 Oktober, Polri
menindak 568 kasus.
Sementara
di masa kepemimpinan Jenderal Listyo, kepolisian menindak 3.221 terlapor
terkait kasus pemerasan dan pengancaman. Sedangkan jumlah terlapor yang
berstatus oknum TNI atau Polri sebanyak 19 orang.
Pusiknas Bareskrim Polri memiliki
sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan
informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan
data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri
yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).
--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---