Artikel
Pengendali Puluhan Aplikasi Pinjol Ilegal Dibekuk
02 November 2021

(Jakarta, 21 Oktober 2021)
POLDA Jawa Barat meringkus seorang manajer senior terkait aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal. Tersangka berinisial RSO, 30, itu berperan sebagai pengendali 23 aplikasi pinjol ilegal yang beroperasi di Sleman, DI Yogyakarta.
RSO, kata Direskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rachman, berkantor di Jakarta. Jabatannya lebih tinggi dari tujuh tersangka yang dibekuk pekan lalu.
“Sehingga bertambah satu tersangka lagi menjadi delapan tersangka,” kata Kombes Pol Arif Rachman di Mapolda Jabar, seperti yang dikutip dari laman www.tribratanews.com, Kamis 21 Oktober 2021.
RSO, lanjut Kombes Pol Arif, mengendalikan seluruh kegiatan pinjol ilegal itu. Ia juga menyediakan segala fasilitas untuk menjalankan perusahaan tersebut seperti komputer, laptop, hingga aplikasi.
“Dia juga menyediakan nomor-nomor telepon untuk desk collector guna melakukan penagihan,” tutur Kombes Pol Arif.
Penagihan disertai dengan ancaman
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar AKBP Roland Ronaldy beberapa waktu lalu mengatakan penagih pinjaman mendapat arahan untuk mengintimidasi nasabah yang tak mampu membayar. Mereka mengancam melalui sambungan telepon maupun pesan singkat, bahkan mengancam akan menyebarkan gambar-gambar terkait keasusilaan yang membuat peminjam resah,
Para penagih alias desk collector dikenakan Pasal 29 juncto, Pasal 45 b, serta Pasal 34 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Pasal 34 KUHP. Mereka terancam hukuman mulai sembilan tahun penjara.
Ratusan perkara pemerasan dan pengancaman
Di Jawa Barat, sebanyak 108 perkara pidana pemerasan dan pengancaman ditindak Polda sejak 1 Januari 2021. Salah satu pemerasan dilakukan oleh desk collector.
Data itu dihimpun Robinopsnal Bareskrim Polri. Penindakan paling banyak dilakukan Polres Bogor yaitu 15 perkara. Sementara Polrestabes Bandung menindak 13 perkara.
Jumlah tersebut meningkat hampir tiga kali lipat bila dibandingkan dengan periode yang sama di 2020, yaitu 39 perkara. Penindakan paling banyak dilakukan oleh Polrestabes Bogor Kota.
Sebagai informasi, Pusiknas merupakan organisasi di Bareskrim Mabes Polri. Tugas Pusiknas yaitu menjadi pusat informasi kriminal yang dapat memberikan layanan kepada masyarakat dengan cepat, tepat, modern, dan akurat secara online serta terintegrasi.
Pusiknas mendapat mandat dari negara untuk menjadi Wali Data Kriminal Nasional yang diatur dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Keputusan Presiden, Peraturan Presiden, dan Peraturan Kapolri.
--- (Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya) ---