Artikel
Pengendara tak Punya SIM Berisiko Alami Kecelakaan Lalu Lintas
24 November 2023

SEBANYAK 30 pengendara kendaraan bermotor terjaring
razia Satlantas Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, karena tidak memiliki atau membawa
surat izin mengemudi (SIM). Di sisi lain, Polrestabes Surabaya mengungkap
mayoritas kecelakaan terjadi melibatkan pengendara atau pengemudi yang belum
memiliki SIM.
Razia dilakukan pada Sabtu malam 28
Oktober 2023 di beberapa ruas jalan di Surabaya. Kasatlantas Polrestabes
Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan pemeriksaan SIM dilakukan pada
pengendara sepeda motor maupun mobil.
“Terbukti, ada 80 persen pengendara
yang terjaring tidak memiliki SIM,” ungkap AKBP Arif dikutip dari artikel
berjudul Dalam Semalam, 30 Pengendara tanpa SIM Diamankan Satlantas
Polrestabes Surabaya diunggah di laman www.ntmcpolri.info pada 29 Oktober 2023.
Pemeriksaan dilakukan karena
kecelakaan yang meningkat di Surabaya didominasi oleh pengendara yang kurang
mahir berkendara. Selain itu, kecelakaan juga banyak melibatkan pengendara yang
belum cukup umur untuk berkendara.
Polrestabes Surabaya menilai ada
kaitan antara kecelakaan dengan kepemilikan SIM. Lantaran itu, pemeriksaan SIM
gencar dilakukan untuk mengurangi angka kecelakaan di jalan raya.
Lebih 30 Persen Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas
tak Bawa SIM
Data IRSMS Korlantas Polri yang
diakses pada Rabu 1 November 2023 menunjukkan sebanyak 121 kecelakaan lalu
lintas terjadi di Surabaya selama periode Oktober 2023. Jumlah tersebut
meningkat dari September 2023 yaitu sebanyak 117 kejadian atau 3 persen.
Dari jumlah kejadian itu, sebanyak 37
pelaku terlibat kecelakaan lalu lintas tak bisa menunjukkan SIM. Alasannya bisa
saja karena pelaku tak memiliki SIM, tidak membawa SIM, atau belum cukup umur
untuk mengantongi SIM. Bisa dikatakan bahwa 31 persen dari pelaku yang terlibat
121 kecelakaan lalu lintas di Surabaya itu tak mengantongi SIM saat kejadian.
Jumlah tersebut menurun bila
dibandingkan dengan September 2023. Jumlah kecelakaan di September 2023 yaitu
117 kejadian. Sementara jumlah pelaku yang tidak membawa SIM yaitu 44 orang
atau 37,6 persen dari jumlah kejadian.
Seberapa penting SIM saat berkendara?
Kepemilikan SIM telah diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM. SIM merupakan bukti yang diberikan Polri kepada warga yang dianggap memenuhi syarat untuk mengemudikan kendaraan. Hal ini dianggap efektif untuk mengurangi risiko kecelakaan.
Saat mengajukan SIM, calon pemilik
harus menjalani sejumlah tes yang menyatakan dirinya layak atau tidak untuk
mengendarai kendaraan bermotor. Yaitu tes administrasi, kesehatan jasmani dan
rohani, pemahaman peraturan berlalu lintas, serta keterampilan mengemudikan
kendaraan bermotor.
Direktur Regident Korlantas Polri
Brigjen Pol Yusri Yunus
mengatakan risiko seseorang mengendarai kendaraan cukup tinggi. Lantaran itu
pengendara harus memiliki kompetensi baik. Lantaran itu, tiap pengendara harus
memiliki SIM sebelum layak berkendara di jalan raya. Selain itu, kepemilikan
SIM harus diperbarui setiap lima tahun sekali.
“Kondisi kesehatan fisik dan mental
seseorang itu berubah setiap tahun. Kondisi usia memengaruhi kesehatan fisik
dan mental seseorang. Maka itu, uji kompetensi SIM harus dilakukan secara
berkala,” ujar Brigjen Pol Yusri
Yunus dikutip dari artikel berjudul Korlantas Beberkan Alasan SIM Harus
Diperpanjang 5 Tahun Sekali, Beda dengan KTP diunggah di laman www.kompas.com pada 12 Mei 2023.
Kompetensi administrasi, kesehatan
fisik dan mental, pengetahuan peraturan berlalu lintas, serta keahlian
mengemudi berkaitan dengan risiko kecelakaan di jalan raya. Semakin baik
kompetensi seseorang, maka semakin kecil risiko pengendara terlibat dalam kecelakaan
lalu lintas.
Sebuah penelitian menunjukkan kecelakaan lalu lintas berkaitan erat dengan
kepemilikan SIM. Penelitian berjudul Probabilitas Kecelakaan pada
Pengendara Sepeda Motor Terkait dengan Status Kepemilikan SIM itu
dikutip dan diunggah di artikel di laman www.analysis.netray.id pada 2 Februari 2022. Artikel itu berjudul Menilik
Hubungan Data Kecelakaan Lalu Lintas dan Kepemilikan SIM.
Penelitian melibatkan 100 responden.
Hasil penelitian memunculkan kemungkinan pengendara sepeda motor yang tidak
memiliki SIM lebih berisiko mengalami kecelakaan sebesar 68 persen dibandingkan
dengan pengendara yang mengantongi
SIM. Bisa jadi, pengendara yang tidak memiliki SIM itu tidak terampil
berkendara, kondisi fisik dan mentalnya tidak sehat, belum cukup umur untuk
berkendara, atau tidak paham aturan berlalu lintas.
Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002
tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri
berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada
di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung
kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis
teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal
dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif,
Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).
--- Pusiknas
Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---