Artikel

Pengendara tak Punya SIM Berisiko Alami Kecelakaan Lalu Lintas

SEBANYAK 30 pengendara kendaraan bermotor terjaring razia Satlantas Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, karena tidak memiliki atau membawa surat izin mengemudi (SIM). Di sisi lain, Polrestabes Surabaya mengungkap mayoritas kecelakaan terjadi melibatkan pengendara atau pengemudi yang belum memiliki SIM.

 

Razia dilakukan pada Sabtu malam 28 Oktober 2023 di beberapa ruas jalan di Surabaya. Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan pemeriksaan SIM dilakukan pada pengendara sepeda motor maupun mobil.

 

“Terbukti, ada 80 persen pengendara yang terjaring tidak memiliki SIM,” ungkap AKBP Arif dikutip dari artikel berjudul Dalam Semalam, 30 Pengendara tanpa SIM Diamankan Satlantas Polrestabes Surabaya diunggah di laman www.ntmcpolri.info pada 29 Oktober 2023.

 

Pemeriksaan dilakukan karena kecelakaan yang meningkat di Surabaya didominasi oleh pengendara yang kurang mahir berkendara. Selain itu, kecelakaan juga banyak melibatkan pengendara yang belum cukup umur untuk berkendara.

 

Polrestabes Surabaya menilai ada kaitan antara kecelakaan dengan kepemilikan SIM. Lantaran itu, pemeriksaan SIM gencar dilakukan untuk mengurangi angka kecelakaan di jalan raya.

 

Lebih 30 Persen Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas tak Bawa SIM

Data IRSMS Korlantas Polri yang diakses pada Rabu 1 November 2023 menunjukkan sebanyak 121 kecelakaan lalu lintas terjadi di Surabaya selama periode Oktober 2023. Jumlah tersebut meningkat dari September 2023 yaitu sebanyak 117 kejadian atau 3 persen.

 

Dari jumlah kejadian itu, sebanyak 37 pelaku terlibat kecelakaan lalu lintas tak bisa menunjukkan SIM. Alasannya bisa saja karena pelaku tak memiliki SIM, tidak membawa SIM, atau belum cukup umur untuk mengantongi SIM. Bisa dikatakan bahwa 31 persen dari pelaku yang terlibat 121 kecelakaan lalu lintas di Surabaya itu tak mengantongi SIM saat kejadian.

 

Jumlah tersebut menurun bila dibandingkan dengan September 2023. Jumlah kecelakaan di September 2023 yaitu 117 kejadian. Sementara jumlah pelaku yang tidak membawa SIM yaitu 44 orang atau 37,6 persen dari jumlah kejadian.

 



Seberapa penting SIM saat berkendara?

Kepemilikan SIM telah diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM. SIM merupakan bukti yang diberikan Polri kepada warga yang dianggap memenuhi syarat untuk mengemudikan kendaraan. Hal ini dianggap efektif untuk mengurangi risiko kecelakaan.


Saat mengajukan SIM, calon pemilik harus menjalani sejumlah tes yang menyatakan dirinya layak atau tidak untuk mengendarai kendaraan bermotor. Yaitu tes administrasi, kesehatan jasmani dan rohani, pemahaman peraturan berlalu lintas, serta keterampilan mengemudikan kendaraan bermotor.

 

Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan risiko seseorang mengendarai kendaraan cukup tinggi. Lantaran itu pengendara harus memiliki kompetensi baik. Lantaran itu, tiap pengendara harus memiliki SIM sebelum layak berkendara di jalan raya. Selain itu, kepemilikan SIM harus diperbarui setiap lima tahun sekali.

 

“Kondisi kesehatan fisik dan mental seseorang itu berubah setiap tahun. Kondisi usia memengaruhi kesehatan fisik dan mental seseorang. Maka itu, uji kompetensi SIM harus dilakukan secara berkala,” ujar Brigjen Pol Yusri Yunus dikutip dari artikel berjudul Korlantas Beberkan Alasan SIM Harus Diperpanjang 5 Tahun Sekali, Beda dengan KTP diunggah di laman www.kompas.com pada 12 Mei 2023.

 

Kompetensi administrasi, kesehatan fisik dan mental, pengetahuan peraturan berlalu lintas, serta keahlian mengemudi berkaitan dengan risiko kecelakaan di jalan raya. Semakin baik kompetensi seseorang, maka semakin kecil risiko pengendara terlibat dalam kecelakaan lalu lintas.

 



Sebuah penelitian menunjukkan kecelakaan lalu lintas berkaitan erat dengan kepemilikan SIM. Penelitian berjudul Probabilitas Kecelakaan pada Pengendara Sepeda Motor Terkait dengan Status Kepemilikan SIM itu dikutip dan diunggah di artikel di laman
www.analysis.netray.id pada 2 Februari 2022. Artikel itu berjudul Menilik Hubungan Data Kecelakaan Lalu Lintas dan Kepemilikan SIM.

 

Penelitian melibatkan 100 responden. Hasil penelitian memunculkan kemungkinan pengendara sepeda motor yang tidak memiliki SIM lebih berisiko mengalami kecelakaan sebesar 68 persen dibandingkan dengan pengendara yang mengantongi SIM. Bisa jadi, pengendara yang tidak memiliki SIM itu tidak terampil berkendara, kondisi fisik dan mentalnya tidak sehat, belum cukup umur untuk berkendara, atau tidak paham aturan berlalu lintas.

 

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---