Artikel

Pengeroyokan di Garut

30 June 2025

DUA peristiwa pengeroyokan terjadi dalam sepekan di Bogor, Jawa Barat. Beberapa orang pun diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Polisi pun memberi peringatan akan menindak siapapun yang melakukan tindak kekerasan dan kriminal di Garut.

 

Pengeroyokan pertama terjadi pada Sabtu 21 Juni 2025, sekitar pukul 18.30 WIB. Lokasi pengeroyokan di perempatan Jalan Baru Leles, Kampung Nangkaleah, Kecamatan Leles, Garut. Dua remaja menjadi korban yaitu CA dan MF.

 

Kejadian bermula saat dua korban berkendara melintasi jalan sekitar perempatan Nangkaleah. Mereka kemudian berpapasan dengan sekelompok orang yang juga mengendarai sepeda motor.

 

Polisi yang mendapat laporan pun mengamankan belasan orang dari kelompok geng motor tersebut. Tiga orang diduga sebagai pelaku utama pengeroyokan. Satu tersangka, berinisial MAA alias Gasyo, ditahan. Namun dua lainnya masih dalam pencarian.

 



Kejadian kedua yaitu pada Jumat dini hari, 27 Juni 2025. Sekelompok pemuda menyerang dua orang di depan apotek Otista, Kecamatan Tarogong Kidul. Kelompok bermotor tersebut memepet dan menyerang korban. Akibatnya korban mengalami luka memar pada wajah dan kepala. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Garut.

 

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan polisi setempat melakukan penyelidikan dan melakukan identifikasi. Polisi kemudian menangkap lima tersangka pada Sabtu 28 Juni 2025, pukul 07.45 WIB.

 

“Kami pastikan proses hukum berjalan tegas dan profesional. Terima kasih atas dukungan masyarakat yang turut membantu memberikan informasi,” ujar Kombes Hendra dikutip dari artikel berjudul Lima Pelaku Pengeroyokan di Garut Ditangkap diunggah di laman www.tribratanews.jabar.polri.go.id.




Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---